Kesetrum,
Dua Pekerja Bangunan Tewas
Purwokerto,
CyberNews. Dua orang pekerja bangunan tewas kesetrum saat sedang
bekerja memindahkan batu bata di bangunan lantai dua yang ada di Jl HM
Bachroen, Purwokerto Wetan, Purwokerto Timur, Kamis (17/3) pagi sekitar
pukul 08.05.
Kedua korban
adalah Tasiran alias Ilud (25) warga Desa Karangnanas, Kecamatan Sokraja, dan
Suwarno (30) asal Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Keduanya
merupakan buruh yang ikut kerja pada proyek bangunan gudang untuk pakan ternak
milik Hendi yang beralamat di Jl Martadireja, Purwokerto.
Menurut
Supriyatno (40), salah seorang pengawas bangunan, sekitar pukul 08.00, Ilud
kerja melangsir (memindah) batu bata. Dia berada di lantai dua bangunan gudang
yang ada di bagian depan. Tugasnya adalah menerima batu bata yang dilempar dari
bawah. Setelah terkumpul, oleh Ilud dipindahkan ke tempat tukang batu yang
sedang memasang batu bata di tangga menuju lantai dua.
"Saat
membawa batu bata menuju ke tukang batu, ia melewati kabel listrik PLN yang ada
di atas bagunan lantai dua. Karena posisi kawat rendah, kepalanya menyentuh
kawat listrik. Secara reflek, tangan kanannya justru memegang kawat
listrik," kata saksi Supriyatno.
Melihat kejadian
itu, Suwarno yang berada paling dekat, bermaksud memberikan pertolongan dengan
memegang tanan kiri Ilud. Namun yang terjadi, Suwarno pun ikut kesetrum juga.
Dalam waktu lima menit, kedua pekerja bangunan itu langsung jatuh terkulai ke
dasar bangunan lantai dua berupa lembaran seng dan besi yang akan dicor.
Melihat
kejadian itu, belasan pekerja bangunan yang saat itu sedang ada di lantai dua
dan bagian bawah ketakutan dan berhamburan keluar sambil teriak ada orang
kesetrum. Mereka tak berani dekat-dekat karena takut. Begitu mandor datang,
kedua korban pun langsung diturunkan dan dibawa ke RS Sinar Kasih Purwokerto.
Wakapolsek
yang ada di lokasi kejadian bersama petugas identifikasi Polres Banyumas
mengecek ketinggian kawat listrik yang tepat ada di bagian atas bangunan lantai
dua yang sedang dikerjakan. Kawat listrik yang membentang arah selatan-utara
itu ketinggian dari lantai dasar bangunan lantai dua bagian depan hanya sekitar
140 cm.
Sementara
pekerja yang sedang menggarap lantau dua, seperti korban Ilud, tinggi badannya
sekitar 160 cm. Saat membawa batu bata dia harus membungkuk ketika melewati
kawat listrik.
"Jarak
lantai dasar bangunan yang sedang digarap dengan kawat listrik yang lebih
rendah dari tinggi orang saat berdiri sangat membahayakan para pekerja. Warga
yang ada di samping bangunan gudang sudah pernah ada yang mengingatkan jaraknya
terlalu dekat dengan kawat. Tetapi peringatan itu tak diperhatikan," kata
dia.
( Sigit Oediarto / CN26 / JBSM
/Suara Merdeka)
ANALISIS
Dua orang pekerja bangunan tewas
kesetrum saat sedang bekerja memindahkan batu bata di bangunan lantai dua yang
ada di Jl HM Bachroen, Purwokerto Wetan, Purwokerto Timur, Kamis (17/3)
pagi
KRONOLOGI :
·
Sekitar pukul
08.00, Ilud kerja melangsir (memindah) batu bata. Dia berada di lantai dua
bangunan gudang yang ada di bagian depan.
·
Tugasnya adalah menerima batu bata yang dilempar dari
bawah. Setelah terkumpul, oleh Ilud dipindahkan ke tempat tukang batu yang
sedang memasang batu bata di tangga menuju lantai dua.
·
Melewatikabel
listrik PLN yang ada di atas bagunan lantai dua. Karena posisi kawat rendah,
kepalanya menyentuh kawat listrik.
·
Akibatnya, keduapegawaitersebutikutkesetrum.
·
Dalam waktu lima menit, kedua pekerja bangunan itu
langsung jatuh terkulai ke dasar bangunan lantai dua berupa lembaran seng dan
besi yang akan dicor.
SEBAB-SEBAB
KECELAKAAN:
·
Dikarenakan kelalaian
dari pekerja yang tidak mengetahui letak kabel listrik.
·
Letak kabel listrik
PLN yang tidak strategis.
·
Posisi kawat
rendah sehingga kepala korban langsung mengenai kawat listrik tersebut.
PASAL YANG DILANGGAR
Terjadinya kecelakaan
ini disebabkan adanya pelanggaran terhadap UU NO.1 TAHUN 1970 tentang keselamatan
kerja.Yaitu pelanggaran pada pasal :
1.
Pelanggaran pada
pasal 3ayat 1q yang berbunyi“ mencegah terkena aliranl istrik yang berbahaya”.
2.
Pelanggaran padapasal 3 ayat 1r yang berbunyi “menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerja
yang berbahaya kecelakaanya menjadi bertambah tinggi“ .
3.
Dan adanya pelanggaran pada pasal 9 yang berbunyi “pengurus diwajibkan
menunjukan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a.
Kondisi-kondisi
dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b.
Semua pengamanan
dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya;
c.
Alat-alat perlindungan
diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d.
Cara-cara dan
sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
4. Dan diketahui juga terjadi pelanggaran pada pasal 3 ayat1f yang berbunyi “memberi alat-alat perlindungan diri
pada para pekerja”.
UU no 13 tahun 2003
Pasal 86 ayat 1A yang berbunyi: “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”
Pasal 87 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen kesehatan”.
REKOMENDASI/SARAN
1.
Perusahaan memberialat-alat
perlindungan diri pada para pekerja.
2.
Pada kasus ini
terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh letak kabel listrik yang tidak strategis,
oleh karena itu sebaiknya kabel tersebut diberi pelindung atau pengaman.
3.
Kasus ini terjadi
karena kurangnya pelatihan K3 pada pekerja sehingga para pekerja tidak mengetahui
tentang masalah-masalah jika mengahadapi kecelakaan. Oleh karena itu,
seharusnya pihak perusahaan memberikan pelatihan K3 kepada para pekerjanya.
4.
Seharusnya perusahaan
juga memberikan dan mewajibkan pekerjanya untuk menggunakan alat pelindung diri.
5.
Seharusnya perusahaan
memberi tanda peringatan/ bahaya di sekitar kabel tersebut.
4 komentar:
artikel yang sangat bagus dan memberikan informasi yang jelas
www.sepatusafetyonline.com
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
turut berduka cita ata meninggalnya pekerja, semoga keluarganya diberi ketabahan dan korban khusnul khotimah. aamiin....
maaf atas kerusuhan komen saya
Posting Komentar