RSS

Senin, 15 April 2013

ANALISA KASUS KECELAKAAN KERJA ( K3 )




Kesetrum, Dua Pekerja Bangunan Tewas

Purwokerto, CyberNews. Dua orang pekerja bangunan tewas kesetrum saat sedang bekerja memindahkan batu bata di bangunan lantai dua yang ada di Jl HM Bachroen, Purwokerto Wetan,  Purwokerto Timur, Kamis (17/3) pagi sekitar pukul 08.05.
Kedua korban adalah Tasiran alias Ilud (25) warga Desa Karangnanas, Kecamatan Sokraja, dan Suwarno (30) asal Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Keduanya merupakan buruh yang ikut kerja pada proyek bangunan gudang untuk pakan ternak milik Hendi yang beralamat di Jl Martadireja, Purwokerto.
Menurut Supriyatno (40), salah seorang pengawas bangunan, sekitar pukul 08.00, Ilud kerja melangsir (memindah) batu bata. Dia berada di lantai dua bangunan gudang yang ada di bagian depan. Tugasnya adalah menerima batu bata yang dilempar dari bawah. Setelah terkumpul, oleh Ilud dipindahkan ke tempat tukang batu yang sedang memasang batu bata di tangga menuju lantai dua.
"Saat membawa batu bata menuju ke tukang batu, ia melewati kabel listrik PLN yang ada di atas bagunan lantai dua. Karena posisi kawat rendah, kepalanya menyentuh kawat listrik. Secara reflek, tangan kanannya justru memegang kawat listrik," kata saksi Supriyatno.
Melihat kejadian itu, Suwarno yang berada paling dekat, bermaksud memberikan pertolongan dengan memegang tanan kiri Ilud. Namun yang terjadi, Suwarno pun ikut kesetrum juga. Dalam waktu lima menit, kedua pekerja bangunan itu langsung jatuh terkulai ke dasar bangunan lantai dua berupa lembaran seng dan besi yang akan dicor.
Melihat kejadian itu, belasan pekerja bangunan yang saat itu sedang ada di lantai dua dan bagian bawah ketakutan dan berhamburan keluar sambil teriak ada orang kesetrum. Mereka tak berani dekat-dekat karena takut. Begitu mandor datang, kedua korban pun langsung diturunkan dan dibawa ke RS Sinar Kasih Purwokerto.

Wakapolsek yang ada di lokasi kejadian bersama petugas identifikasi Polres Banyumas mengecek ketinggian kawat listrik yang tepat ada di bagian atas bangunan lantai dua yang sedang dikerjakan. Kawat listrik yang membentang arah selatan-utara itu ketinggian dari lantai dasar bangunan lantai dua bagian depan hanya sekitar 140 cm.
Sementara pekerja yang sedang menggarap lantau dua, seperti korban Ilud, tinggi badannya sekitar 160 cm. Saat membawa batu bata dia harus membungkuk ketika melewati kawat listrik.
"Jarak lantai dasar bangunan yang sedang digarap dengan kawat listrik yang lebih rendah dari tinggi orang saat berdiri sangat membahayakan para pekerja. Warga yang ada di samping bangunan gudang sudah pernah ada yang mengingatkan jaraknya terlalu dekat dengan kawat. Tetapi peringatan itu tak diperhatikan," kata dia.
( Sigit Oediarto / CN26 / JBSM /Suara Merdeka)
ANALISIS
Dua orang pekerja bangunan tewas kesetrum saat sedang bekerja memindahkan batu bata di bangunan lantai dua yang ada di Jl HM Bachroen, Purwokerto Wetan,  Purwokerto Timur, Kamis (17/3) pagi

KRONOLOGI :
·         Sekitar pukul 08.00, Ilud kerja melangsir (memindah) batu bata. Dia berada di lantai dua bangunan gudang yang ada di bagian depan.
·         Tugasnya adalah menerima batu bata yang dilempar dari bawah. Setelah terkumpul, oleh Ilud dipindahkan ke tempat tukang batu yang sedang memasang batu bata di tangga menuju lantai dua.
·         Melewatikabel listrik PLN yang ada di atas bagunan lantai dua. Karena posisi kawat rendah, kepalanya menyentuh kawat listrik.
·         Akibatnya, keduapegawaitersebutikutkesetrum.
·         Dalam waktu lima menit, kedua pekerja bangunan itu langsung jatuh terkulai ke dasar bangunan lantai dua berupa lembaran seng dan besi yang akan dicor.
SEBAB-SEBAB KECELAKAAN:
·         Dikarenakan kelalaian dari pekerja yang tidak mengetahui letak kabel listrik.
·         Letak kabel listrik PLN yang tidak strategis.
·         Posisi kawat rendah sehingga kepala korban langsung mengenai kawat listrik tersebut.
PASAL YANG DILANGGAR
Terjadinya kecelakaan ini disebabkan adanya pelanggaran terhadap UU NO.1 TAHUN 1970 tentang keselamatan kerja.Yaitu pelanggaran pada pasal :
1.      Pelanggaran pada pasal 3ayat 1q yang berbunyi“ mencegah terkena aliranl istrik yang berbahaya”.
2.      Pelanggaran  padapasal 3 ayat 1r yang berbunyi “menyesuaikan      dan menyempurnakan pengamanan pada pekerja yang berbahaya kecelakaanya menjadi bertambah tinggi“ .
3.      Dan adanya pelanggaran   pada pasal 9 yang berbunyi “pengurus diwajibkan menunjukan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a.       Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b.      Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya;
c.       Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d.      Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
4.      Dan diketahui juga terjadi pelanggaran pada pasal 3 ayat1f  yang berbunyi “memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja”.
UU no 13 tahun 2003
Pasal 86 ayat 1A yang berbunyi: “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”
Pasal 87 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen kesehatan”.

REKOMENDASI/SARAN
1.      Perusahaan memberialat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
2.      Pada kasus ini terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh letak kabel listrik yang tidak strategis, oleh karena itu sebaiknya kabel tersebut diberi pelindung atau pengaman.
3.      Kasus ini terjadi karena kurangnya pelatihan K3 pada pekerja sehingga para pekerja tidak mengetahui tentang masalah-masalah jika mengahadapi kecelakaan. Oleh karena itu, seharusnya pihak perusahaan memberikan pelatihan K3 kepada para pekerjanya.
4.      Seharusnya perusahaan juga memberikan dan mewajibkan pekerjanya untuk menggunakan alat pelindung diri.
5.      Seharusnya perusahaan memberi tanda peringatan/ bahaya di sekitar kabel tersebut.

4 komentar:

Unknown mengatakan...

artikel yang sangat bagus dan memberikan informasi yang jelas
www.sepatusafetyonline.com

Dave Thames mengatakan...

Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

Unknown mengatakan...

turut berduka cita ata meninggalnya pekerja, semoga keluarganya diberi ketabahan dan korban khusnul khotimah. aamiin....

Unknown mengatakan...

maaf atas kerusuhan komen saya

Posting Komentar

 
Copyright GLORY SHINE 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .