RSS

Rabu, 11 Desember 2013

ANALISIS KEBIJAKAN POSYANDU




PENDAHULUAN

Posyandu adalah suatu bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di suatu wilayah kerja Puskesmas, dimana pelaksanaannya dilakukan di tiap kelurahan/RW. Kegiatannya berupa KIA, KB, P2M (Imunisasi dan Penanggulangan Diare) dan Gizi (Penimbangan balita). Untuk sasarannya adalah ibu hamil, ibu menyusui, wanita usia subur (WUS) (Muninjaya, 2004). Posyandu diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan setempat, dimana dalam satu unit posyandu idealnya melayani sekitar 100 balita (120 Kepala Keluarga) yang disesuaikan dengan kemampuan petugas dan keadaan setempat.
Posyandu diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat sehingga pembentukan, penyelenggaraan dan pemanfaatannya memerlukan peran serta aktif masyarakat dalam bentuk partisipasi penimbangan balita setiap bulannya, sehingga dapat meningkatkan status gizi balita. Kegiatan ini membutuhkan partisipasi aktif ibu-ibu yang memiliki anak balita untuk membawa balita-balita mereka ke posyandu sehingga mereka dapat memantau tumbuh kembang balita melalui berat badannya setiap bulan (Depkes RI, 2006).
Salah satu program utama posyandu adalah Imunisasi. Perkembangan Imunisasi adalah suatu cara untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu antigen, sehingga bila kelak ia terpajan pada antigen yang serupa tidak terjadi penyakit (Siregar & Matondang, 2005). Imunisasi diperkirakan dapat mencegah 2,5 juta kasus kematian anak per tahun di seluruh dunia dapat dicegah dengan imunisasi (WHO, UNICEF, & World Bank, 2009). Imunisasi masih sangat diperlukan untuk melakukan pengendalian Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I), seperti Tuberkulosis (TB), dipteri, pertusis (penyakit pernapasan), campak, tetanus, polio dan hepatitis B. Program imunisasi sangat penting agar tercapai kekebalan masyarakat (population immunity).(Depkes RI, 2006)
Di Indonesia, program imunisasi merupakan kebijakan nasional. Program Imunisasi di Indonesia dimulai pada tahun 1956 dan pada tahun 1990, Indonesia telah mencapai status Universal Child Immunization (UCI), yang merupakan suatu tahap dimana cakupan imunisasi di suatu tingkat administrasi telah mencapai 80% atau lebih.(Depkes RI,2006)
Program imunisasi merupakan sebuah keberhasilan dalam mencegah penyakit infeksi, hal ini terbukti dari menurunnya insiden penyakit menular di Amerika Serikat dan negara lain sejak pertengahan abad ke-20. Di Amerika sejak tahun 1990, cakupan imunisasi dasar telah mencapai lebih dari 90% (Ranuh, 2000)
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di Indonesia saat ini. Menurut Organisasi medis kemanusiaan dunia Médecins Sans Frontières (MSF) atau Dokter Lintas Batas , setiap tahunnya, satu dari lima anak – atau sekitar 19 juta anak-anak di seluruh dunia tidak terjangkau pelayanan imunisasi. Program imunisasi juga masih menjadi masalah di Indonesia. Karena sejak 2006, Indonesia termasuk sebagai salah satu dari enam negara yang  teridentifikasi memiliki jumlah tertinggi anak-anak yang tidak terjangkau imunisasi. (Mahdi, 2012)
Di wilayah Indonesia bagian timur, khususnya wilayah Papua untuk distribusi pelaksanaan imunisasi belum mampu menjangkau seluruh masyarakat. Padahal sudah jelas tertera anggaran dana APBD untuk kesehatan khususnya program imunisasi sebesar 10%. Namun, faktanya masih banyak balita yang belum mendapat pelayanan Lima Imunisasi Dasar Lengkap (LIL). Di sisi lain, kurangnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Pusat serta distribusi vaksin yang belum mencukupi kebutuhan di Papua juga mempengaruhi keberlangsungan program imunisasi di Papua.
Menurut MSF, sekitar 70 persen dari anak-anak di Kongo, India, Nigeria, Ethiopia, Indonesia, dan Pakistan belum  terjangkau program imunisasi rutin tersebar. Rencana Aksi Vaksinasi Global senilai 10 milyar dolar AS akan sulit tercapai jika masalah-masalah utama pelaksanaan program imunisasi rutin masih belum terpecahkan.(Mahdi,2012)
Secara global, 20 persen bayi yang lahir setiap tahunnya tidak mendapatkan imunisasi dasar yang dapat melindungi mereka dari berbagai penyakit mematikan yang sebenarnya dapat dicegah melalui imunisasi. Penyakit campak, TBC, Polio masih tetap menghantui negara-negara Asia.(MSF,2012)
Indonesia bersama seluruh negara anggota WHO di Regional Asia Tenggara telah menyepakati tahun 2012 sebagai Tahun Intensifikasi Imunisasi Rutin atau Intensification of Routine Immunization (IRI). Hal ini sejalan dengan Gerakan Akselerasi Imunisasi Nasional atau GAIN UCI yang bertujuan meningkatkan cakupan dan pemerataan pelayanan imunisasi sampai ke seluruh desa di Indonesia. Saat ini Indonesia masih memiliki tantangan mewujudkan 100% UCI Desa/Kelurahan pada tahun 2014 (Pusat Komunikasi Publik, 2011).
Melalui tantangan 100 % UCI desa/kelurahan pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk menyediakan pelayanan imunisasi, khususnya bagi balita. Namun, imunisasi tersebut belum bisa menjangkau seluruh balita di Indonesia, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Sehingga masih ditemukan kasus – kasus balita yang terkena berbagai penyakit ganas dan menular lainnya. Padahal, sudah jelas bahwa pemerintah telah mencanangkan program dan kebijakan imunisasi untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Tentunya hal ini perlu dikaji lagi proses pelaksanaan dan tingkat keberhasilan program imunisasi dengan melihat berbagai indikator seperti ada atau tidaknya ketimpangan kebijakan, sasaran, penyedia layanan kesehatan dan peran pemerintah sendiri sebagai regulator. Tindakan ini sangat penting dilakukan untuk mengevaluasi kelebihan dan kekurangan dari program imunisasi sehingga kedepannya diharapkan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan rencana kerja pemerintah.



ANALISIS DAN PEMBAHASAN

        Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat yang pada dasarnya merupakan salah satu wujud peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan, tempat masyarakat dapat memperoleh pelayanan KB – kesehatan ibu dan anak (KIA), Gizi, Imunisasi,dan penanggulangan diare pada waktu dan tempat yang sama        ( Effendy, 1998 ).
        Kegiatan di posyandu merupakan kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat, yang dilaksanakan oleh kader-kader kesehatan, yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari tim puskesmas mengenai pelayanan kesehatan dasar ( Effendy,1998 ).
Landasan Hukum Program Posyandu
1.        Undang-undang Dasar tahun 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2.        Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan
3.        Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
4.        Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.        Surat Edaran Mendagri Nomor 411.3/1116/SJ tahun 2001 tentang Revitalisasi Posyandu.
6.        Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
7.        Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457 tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
8.        Undang-undang Nomor 32 tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
9.        Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
10.    Peraturan Pemerintah Nomor  8 tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
11.    Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
12.    Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 131 tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
13.    Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
14.    PP No.7 tahun 2005 tentang RPJMN

     Salah satu program layanan dasar di Posyandu adalah Imunisasi. Program imunisasi sendiri memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya pada balita.  
    
A.    Imunisasi
       Imunisasi adalah suatu cara untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila kelak ia terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau sakit ringan. (Depkes RI, 2005).
       Imunisasi adalah suatu tindakan untuk memberikan kekebalan dengan cara memasukkan vaksin ke dalam tubuh manusia, untuk mencegah penyakit. (Depkes-Kessos RI, 2000).

1.      Dasar – Dasar Imunisasi
                  Manusia dalam kehidupannya tidak akan luput dari paparan berbagai penyakit. Agen-agen infeksi dan hal-hal yang dapat membahayakan kehidupan, banyak sekali tersebar dalam lingkungan hidup manusia. Dalam sejarah, sejak berabad-abad yang lalu, manusia telah berusaha menimbulkan kekebalan tubuhnya terhadap penyakit atau ancaman dari luar, contohnya di Abad ke 7, orang India mencoba meminum bisa ular supaya tubuhnya kebal terhadap gigitan ular. Upaya yang lebih ilmiah dimulai oleh Edward Jenner, dengan mengembangkan vaksin cacar pada tahun 1877. Jenner mengembangkan vaksin cacar atau smallpox dari bahan cacar sapi atau cowpox berdasar penelitiannya.
      Tubuh manusia sebenarnya telah mempunyai sistem kekebalan sebagai mekanisme pertahanan dalam mencegah masuk dan menyebarnya agen infeksi. Mekanisme pertahanan ini terdiri dari dua kelompok fungsional, yaitu pertahanan non spesifik dan spesifik yang saling bekerja sama. Pertahanan non spesifik diantaranya adalah kulit dan membran mukosa, selsel fagosit, komplemen, lisozim, interferon, dan berbagai faktor humoral lain. Pertahanan non spesifik berperan sebagai garis pertahanan pertama. Semua pertahanan ini merupakan bawaan (innate) artinya pertahanan tersebut secara alamiah ada dan tidak adanya dipengaruhi secara instriksik oleh kontak dengan agen infeksi sebelumnya. Mekanisme pertahanan spesifik meliputi sistem produksi antibodi oleh sel B dan sistem imunitas seluler oleh sel T. Sistem pertahanan ini bersifat adaptif dan didapat, yaitu menghasilkan reaksi spesifik pada setiap agen infeksi yang dikenali karena telah terjadi pemaparan terhadap mikroba atau determinan antigenik tersebut sebelumnya. Sistem pertahanan ini sangat efektif dalam memberantas infeksi serta mengingat agen infeksi tertentu sehingga dapat mencegah terjadinya penyakit di kemudian hari. Hal inilah yang menjadi dasar imunisasi (Wahab, 2002).
      Saat ini banyak penyakit telah dapat dicegah dengan imunisasi. Misalnya vaksin Baccillus Calmete-Guerin (BCG) untuk mencegah penyakit tuberculosis, Toksoid Diphteri untuk mencegah penyakit difteri, Vaksin pertusis untuk mencegah penyakit pertusis, toksoid tetanus untuk mencegah penyakit tetanus, vaksin hemophilus influenza untuk mencegah penyakit saluran nafas yang disebabkan oleh kuman haemophyllus influenza, dll. Bahkan saat ini sedang dikembangkan pembuatan vaksin demam berdarah, Human immunodeficiency virus/Acquired immune deficiency syndrome (HIV/AIDS), dan penyakit infeksi lain yang banyak menimbulkan kerugian baik bagi individu, masyarakat maupun negara.

2.      Imunisasi Di Indonesia
       Di Indonesia, program imunisasi diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pemerintah, bertanggungjawab menetapkan sasaran jumlah penerima imunisasi, kelompok umur serta tatacara memberikan vaksin pada sasaran. Pelaksaan program imunisasi dilakukan oleh unit pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta. Institusi swasta dapat memberikan pelayanan imunisasi sepanjang memenuhi persyaratan perijinan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Di Indonesia pelayanan imunisasi dasar/ imunisasi rutin dapat diperoleh pada :
a.         Pusat pelayanan yang dimiliki oleh pemerintah, seperti Puskesmas, Posyandu, Puskesmas pembantu, Rumah Sakit atau Rumah Bersalin
b.         Pelayanan di luar gedung, namun diselenggarakan oleh pemerintah misalnya pada saat diselenggarakan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah, pekan Imunisasi Nasional, atau melalui kunjungan dari rumah ke rumah.
c.         Imunisasi rutin juga dapat diperoleh pada bidan praktik swasta, dokter praktik swasta atau rumah sakit swasta.

3.      Dasar hukum penyelenggaraan program imunisasi :
a.    Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
b.    Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
c.    Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut.
d.   Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara.
e.    Keputusan Menkes No. 1611/Menkes/SK/XI/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi.
f.     Keputusan Menkes No. 1626/ Menkes/SK/XII/2005 tentang Pedoman Pemantauan dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

2.      Tujuan imunisasi di Indonesia
a.    Tujuan Umum
Turunnya angka kesakitan, kecacatan dan kematian bayi akibat PD3I.
b.     Tujuan Khusus
a.    Tercapainya target Universal Child Immunization yaitu cakupan imunisasi lengkap minimal 80% secara merata pada bayi di 100% desa/ kelurahan pada tahun 2010
b.    Tercapainya Eliminasi Tetanus Maternal dan Neonatal (insiden di bawah 1 per 1.000 kelahiran hidup dalam satu tahun) pada tahun 2005.
c.    Eradikasi polio pada tahun 2008.
d.   Tercapainya reduksi campak (RECAM) pada tahun 2005)

3.       Sasaran imunisasi di Indonesia dapat dijabarkan :
Imunisasi dilakukan di seluruh kelurahan di wilayah Indonesia. Imunisasi rutin diberikan kepada bayi di bawah umur satu tahun, wanita usia subur, yaitu wanita berusia 15 hingga 39 tahun termasuk ibu hamil dan calon pengantin. Imunisasi pada bayi disebut dengan imunisasi dasar, sedangkan imunisasi pada anak usia sekolah dasar dan wanita usia subur disebut dengan imunisasi lanjutan.
Vaksin yang diberikan pada imunisasi rutin meliputi, pada bayi: hepatitis B, BCG, Polio, DPT, dan campak. Pada usia anak sekolah: DT (Difteri Tetanus), campak dan Tetanus Toksoid. Pada imunisasi terhadap wanita usia subur diberikan Tetanus Toksoid. Pada kejadian wabah penyakit tertentu di suatu wilayah dan waktu tertentu maka Imunisasi tambahan akan diberikan bila diperlukan. Imunisasi tambahan diberikan kepada bayi dan anak. Imunisasi tambahan sering dilakukan misalnya ketika terjadi suatu wabah penyakit tertentu dalam wilayah dan waktu tertentu misalnya, pemberian polio pada Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dan pemberian imunisasi campak pada anak sekolah

4.      Kebijakan dan Strategi:
a.         Program Imunisasi
1)    Kebijakan RPJMN 2010 – 2014,
-          Tercapainya cakupan imunisasi dasar lengkap kepada 90 %  bayi 0-11 bulan
-          Tercapainya UCI di seluruh desa dan kelurahan
2)      Renstra Kem. Kesehatan 2010 – 2014,
Cakupan imunisasi menjadi indikator yang harus dicapai pada setiap tahun melalui penilaian:
-          Cakupan pemberian imunisasi pada bayi 0-11 bulan  (80% pada tahun 2010)
-          Persentase anak SD yang mendapatkan imunisasi (98% pada tahun 2010)
-          Persentase desa yang mencapai Universal Child Immunization (UCI) (80% pada tahun 2010)
3)      Target Imunisasi Tahun 2010-2014
-          UCI desa 100% pd tahun 2014
-          Cakupan HB-0 80% pd tahun 2010
-          Cakupan 98% dosis ke 2 campak melalui BIAS
-          Eliminasi MNT pada tahun 2010
-          TT bagi WUS di Kab/Kota risiko tinggi tetanus
-          Validasi data MNTE bertahap tahun 2010-201
-          Reduksi kematian akibat campak sebesar 90% pd tahun 2010 dibanding 2000

4)      Indikator Keberhasilan
   GAIN ( Gerakan Akselerasi Imunisasi Nasional)  UCI  selama 5 tahun ( 2010 s/d 2014 )
-          80% UCI desa/kelurahan pada tahun 2010
-          85% UCI desa/kelurahan pada tahun 2011
-          90% UCI desa/kelurahan pada tahun 2012
-          95% UCI desa/kelurahan pada tahun 2011
-          100% UCI desa/kelurahan pada tahun 2014
5)   Strategi
-   Memberikan akses (pelayanan) kepada masyarakat
-   Membangun kemitraan dan jejaring kerja
-   Menjamin ketersediaan dan kecukupan vaksin, peralatan rantai vaksin da alat suntik
-   Menerapkan sistem Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) untuk menentukan prioritas kegiatan serta tindakan perbaikan
-   Pelayanan imunisasi dilaksanakan oleh tenaga profesional/ terlatih
-   Pelaksanaa sesuai standar
-   Memanfaatkan perkembangan metoda dan teknologi yang lebih efektif, berkualitas dan efisien.
-   Meningkatkan advokasi, fasilitasi dan pembinaan









B.     Kasus

Papua Masuk Daerah Rendah Cakupan Imunisasi

JAYAPURA [PAPOS] - Kementerian Kesehatan menyebutkan masih ada daerah-daerah yang cakupan imunisasinya masih rendah. Daerah tersebut umumnya berada di wilayah terpencil yang sulit terjangkau juga daerah kumuh perkotaan
Provinsi yang masih rendah cakupan imunisasinya ada di Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan NTT. Hal ini menurut Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi juga dikarenakan kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan program.
"Seharusnya pemda bisa mengalokasikan 10 persen APBD nya untuk anggaran kesehatan termasuk dalam memperluas cakupan imunisasi lengkap. Anggaran ini semestinya tidak termasuk untuk gaji," kata Menkes di sela-sela workshop media baru-baru ini di Hotel Acacia Jakarta.
Sampai saat ini, baru sekitar 80 persen desa di Indonesia yang telah mencapai Universal Child Immunization (UCI) dari target 86,8 persen. Universal Child Immunization (UCI) adalah status dimana lebih dari 80 persen bayi di desa tersebut yang telah mendapatkan imunisasi dasar lengkap.
Program Imunisasi sudah terbukti berhasil mengeradikasi penyakit cacar di Indonesia sejak 1976 dan kasus polio liar sudah tidak pernah ditemukan lagi di Indonesia sejak 2006. Kematian akibat campak juga mengalami penurunan yang tajam, yaitu sebesar 87 persen, dari sekitar 10.300 kasus (2000) menjadi < 2.000 kasus (2012). Imunisasi juga berhasil menekan angka kematian ibu dan anak yang diakibatkan oleh tetanus menjadi kurang dari 1 per 1.000 kelahiran hidup.
Sejak tahun 1956, Indonesia telah memberikan imunisasi dalam rangka eradikasi cacar, BCG dan lain-lain. Seiring dengan perkembangan teknologi semakin banyak ditemukan vaksin-vaksin yang dapat mencegah penyakit berbahaya yang menimbulkan wabah, kecacatan ataupun kematian, diantaranya yaitu penyakit tuberkulosis, polio, difteri, pertusis atau batuk rejan, tetanus, hepatitis, campak, pneumonia, meningitis dan lain-lain.
Mulai Juli 2013 ini, guna mempercepat penurunan angka kematian bayi dan anak dalam rangka pencapaian MDGs, pemerintah juga melakukan introduksi vaksin baru berupa vaksin pentavalent (DPT/HB/Hib) menggantikan vaksin DPT-HB. Vaksin Haemophilus influenza tipe b (Hib) diberikan dalam vaksin kombinasi DPT/HB/Hib pada usia yang sama dengan pemberian vaksin DPT/HB. Vaksin ini berguna untuk mencegah penyebaran bakteri Hib di dalam darah (bakteriemia), infeksi saluran nafas berat (pneumonia), dan radang otak (meningitis).
Strategi untuk mencapai cakupan imunisasi yang tinggi dan merata, yang telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia sejak 2010 lalu melalui suatu gerakan nasional yang dikenal dengan Gerakan Akselerasi Imunisasi Nasional UCI (GAIN UCI). Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan Pemerintah Indonesia bersama dengan negara-negara Regional Asia Tenggara menjadikan tahun 2012 lalu sebagai Tahun Intensifikasi Imunisasi Rutin atau Intensification of Routine Immunization.(rm)

Analisis Kebijakan Pemerintah terhadap Imunisasi
Berdasarkan paparan kasus di atas, program imunisasi di Indonesia belum mampu menjangkau seluruh wilayah di Indonesia khususnya di wilayah Papua. Tidak dapat dipungkiri Pemerintah Pusat belum mampu menjangkau wilayah Papua melihat letak geografisnya yang sulit dijangkau. Namun, pemerintah juga tidak dapat melepaskan kewajibannya untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk membuat dan melaksanakan kebijakan serta program - program untuk kesejateraan masyarakat, khususnya pada program imunisasi. Namun, faktanya kebijakan pemerintah terhadap imunisasi belum mampu berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Keberhasilan program imunisasi tersebut dapat dilihat dari ada atau tidaknya ketimpangan kebijakan, cakupan sasaran program, peran penyedia pelayanan kesehatan serta pemerintah sebagai regulator.

Ketimpangan Kebijakan
Dari kasus yang kami amati masih terdapat ketimpangan-ketimpangan kebijakan pada program imunisasi khususnya pada sektor kesehatan di wilayah  Papua, diantaranya :
1.      Rendahnya cakupan imunisasi
Rendahnya cakupan imunisasi dalam hal ini di artikan bahwa masih banyak sekali daerah daerah di Papua yang masih belum tersentuh  dan mendapatkan imunisasi. Dalam kasus di atas dijelaskan bahwa daerah yang belum tersentuh atau terdapat program imunisasi adalah daerah yang wilayah nya masih terpencil dan sulit terjangkau oleh fasilitas kesehatan. Bahwasanya imunisasi di indonesia harus dilakukan dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia baik itu di desa maupun di kota sesuai dengan target Universal Child Immunization yaitu cakupan imunisasi lengkap minimal 80%  secara merata pada bayi 100% di desa atau kelurahan pada tahun 2010 hal ini juga sesuai dengan sasaran imunisasi yang di kelurkan oleh Menteri Kesehatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1059/MENKES/SK/IX/2004.  Universal Child Immunization  itu sendiri adalah suatu keadaan tercapainaya imunisasi dasar pada semua bayi ( anak dibawah umur 1 tahun) dan berdasarkan RPJM Pemerintah berkomitmen untuk mencapai  targt 100% desa mencapai UCI pada tahun 2014. Dari kasus diatas kita dapat melihat bahwa target dari Universal Child Immunization dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia belum tercapai  dan terlaksana dengan baik pada tahun 2013 hal ini karena di tahun 2013 di daerah Papua belum semua derah mendapatkan cakupan program imunisasi.
Dengan demikian,  cakupan wilayah yang masih rendah atau dengan kata lain wilayah yang masih terpencil dan sulit terjangkau seharusnya bukan menjadi alasan tidak tersediaanya program imunisasi di wilayah Papua tersebut.

2.      Kurangnya komitmen dan kerjasama dari pemerintah dan pihak swasta serta masyarakat dalam melaksanakan program imunisasi di Papua
Komitmen merupakan kesepakatan yang harus ada dan dilaksanakan oleh 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu. Sebuah komitmen yang sudah di sepakati harus dilaksanakan dengan baik agar tujuan yng dikehendaki bisa terwujud.  Seperti halnya pada kasus yang terjadi di Papua, Pemerintah daerah sebagai stakeholder dan pembuat serta pelaksana kebijakan tidak mempunyai komitmen dalam melaksanakan program imunisasi di Papua, serta tidak adanya kerjasama antar lintas sektoral . Untuk mencapai target imunisasi lengkap minimal 80%  secara merata pada bayi 100% di desa atau kelurahan maka diperlukan akselerasi atau kegiatan percepatan dari seluruh komponen masyarakat baik pemerintah,NGO/LSM maupun swasta bersama-sama untuk menggerakan masyarakat luas untuk berpatisipasi aktif mendorong ibu untuk membawa anaknya untuk mendapatkan imunisasi,  hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 482/MENKES/SK/IV/2010 tentang Gerakan  Akselerasi Imunisasi Nasional Universal Child Immunization 2010-2014(GAIN UCI 2010-2014).
Pemerintah daerah sebagai lembaga negara kurang berkontribusi dalam melaksnakan program imunisasi di daerah Papua padahal menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 199 tentang Pemerintah Daerah , bahwa pemerintah pusat telah memberikan otonomi luas kepada kabupaten/kota dan otonomi terbatas pada provinsi, sehingga pemerintah daerah akan semakin leluasa menentukan prioritas pembangunan sesuai kondisi daerah. Oleh sebab itu daerah harus memiliki kemampuan mengidentifikasi masalah sampai dengan memilih prioritas maslah kesehatan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah, seeta mencari sumber-sumber dana yang dapat digunakan untuk menyelsaikan maslah. Dalam hal ni imunisasi merupakan upaya prioritas yang dapat dipilih oleh semua wilayah mengingat bahwa imunisasi merupakan upaya yang efektif dan diperlukan oleh semua daerah. 
Dalam program pengembangan imunisasi pemerintah atau menteri Kesehatan republik indonesia telah membentuk suatu badan yang disebut dengan badan Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional sesuai dengan Keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 904/MENKES/SK/VII/2010 tentang Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.
Tugas komite sebagaiman diktum kedua :
a.         Memantau dan mengkaji perkembangan keilmuan vaksin, baik aspek teknologi, produksi maupun vaksin baru
b.         Menyampaikan hasil pemantauan dan kajian vaksin sebagai bahan pertimbangan untuk rekomendasi dalam rangka pengembangan program imunisasi
c.         Menjalin komunikasi, koordinasi dengan berbagai lembaga, kelompok kerja,organisasi profesi baik di tingkat nasional maupun provinsi yang relevan dengan imunisasi
d.        Dalam melaksanakan tugasnnya komite penasehat ahli komunikasi dapat berkonsultasi dengan para pakar lain dalam bidang keilmuan yang terkait dan organisasi terkait serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu
e.         Menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada menteri kesehatan melalui direktorat jenderal pengendalian penyakit dan penyeehatan lingkungan


Dengan sudah di adakannya atau dibuat badan komite ini maka kasus seperti yang ada didaerah Papua tidak ada yaitu kasus tentang kurangnya komitmen pemerintah dan kurangnya kerjasama antar lintas sektoral. Kasus seperti itu sekarang ini harus tidak ada namun keadaannya sebaliknya. 
3.      Alokasi APBD untuk kesehatan rendah
Seperti  yang di kemukakan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia “Seharusnya pemda bisa mengalokasikan 10 persen APBD nya untuk anggaran kesehatan termasuk dalam memperluas cakupan imunisasi lengkap. Anggaran ini semestinya tidak termasuk untuk gaji” namun keadaan di Papua sebaliknya. Kurangnya cakupan Imunisasi di daerah Papua juga disebabkan salah satu nya adaah oleh rendahnya alokasi APBD Papua untuk anggaran kesehatan. Menurut Undang-undang Kesehatan 36 tahun 2009 menyebutkan bahwa anggaran APBD untuk kesehatan adalah 10 persen namun kenyataannya di daerah Papua angaran APBD yang seharusnya dialokasikan untuk anggaran kesehatan kurang dari 10 persen.
Dengan anggaran kesehatan yang kurang dari 10 persen tersebut maka hal ini dapat menyebabkan banyak sekali daerah yang berada di Papua tidak dapat mendapatkan fasilitas kesehatan yaitu sakah satu nya imunisasi. Seharusnya pemerintah daerah menambah alokasi anggaran APBD untuk kesehatan.
Sasaran
Data Cakupan Imunisasi Papua 2012
 













Data Indikator Target Tercapainya Cakupan Imunisasi Dasar Papua 2012










                                     



Berdasarkan data profil kesehatan Provinsi Papua Tahun 2012, terhitung cakupan balita yang mendapatkan imunisasi campak sebesar 44,49%, sementara target Renstra tahun 2012 adalah 90%. Sedangkan untuk imunisasi dasar lengkap, sebesar 45,7% di Provinsi Papua, sementara berdasarkan data RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2013 diharapkan cakupan imunisasi dasar lengkap sebesar 85%.
Berdasarkan data di atas juga diketahui bahwa dari 11 kabupaten / kota di propinsi Papua Barat belum ada satu pun yang memenuhi target renstra pelayanan bayi yaitu sebesar 86%.Rata-rata di kabupaten/kota di Papua barat ini cakupannya hanya berkisar pada angka 69,72 % ke bawah.
Data tersebut menunjukan ada ketimpangan yang besar antara target dengan realisasi yang dicapai, dimana Provinsi Papua tidak dapat memenuhi standar target yang ditentukan, bahkan jauh dari target yang diharapkan.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1611/Menkes/SK/XI/ 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi, menyebutkan bahwa imunisasi merupakan salah satu upaya preventif untuk mencegah penyakit melalui pemberian zat kekebalan tubuh, harus dilaksanakan secara terus menerus, menyeluruh dan dilaksanakan sesuai standar sehingga mampu memberikan perlindungan kesehatan dan memutus mata rantai penularan penyakit (Depkes RI, 2006).
Mengingat pentingnya imunisasi untuk kesehatan, rendahnya cakupan imunisasi di Papua akan berbanding lurus dengan derajat kesahatan masyarakatnya, terlebih bayi dan balita. Hal ini dapat ditunjukan dari angka kematian Bayi dan Balita menurut SDKI 2012 yang menyatakan bahwa angka kematian bayi di Papua sebesar 74 per 1000 kelahiran hidup dan angka kematian balita sebesar 102 per 1000 kelahiran hidup, dimana jauh dari target MDG’s yang menargetkan angka kematian bayi sebesar 23 per 1000 kelahiran hidup dan target angka kematian balita sebesar 32 per 1000 kelahiran hidup.
Dilansir Antara News, Deputi Bidang Kesehatan, Kependudukan dan KB Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat Emil Agustiono menyatakan pada media Indonesia bahwa problem utama rendahnya imunisasi di Papua adalah karena sulitnya kondisi geografis, infrastruktur dan SDM kesehatan.
Melihat kondisi geografis Provinsi Papua yang umumnya terpencil dan sulitnya akomodasi untuk mencapai target tempat tujuan, menyebabkan distribusi obat dan tenaga kesehatan akan terkendala, sehingga cakupan imunisasi tidak akan optimal. Selain itu, faktor pendidikan juga berpengaruh terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan yang tersedia. Rendahnya derajat pendidikan di Papua akan menyebabkan masyarakat tidak memiliki pengetahuan dan pendidikan yang cukup tentang pentingnya imunisasi dan kesehatan, bahkan untuk menjadi tenaga kesehatan.
Oleh karena itu, agar program imunisasi dapat terlaksana dengan baik dan mencapai target yang telah ditentukan, perlu adanya manajemen yang baik dari pemerintah. Pelaksanaan program imunsasi tidak terlepas dari peran manajemen organisasional serta teknis pelaksana individual yakni sumber daya manusia dalam melaksanakan kegiatan tersebut, agar keberhasilan program imunisasi dalam upaya menurunkan angka kematian dapat ditekan sekecil mungkin, sehingga dengan pelaksanaan program imunisasi sesuai dengan pedoman diharapkan cakupan imunisasi tinggi dan merata tetap dapat dipertahankan untuk mencapai tingkat population immunity atau kekebalan masyarakat, yang pada akhirnya angka kesakitan dan kematian dapat diturunkan. 

Distribusi Penyedia Layanan Kesehatan
            Dari tabel di atas, menunjukan bahwa desa di Kabupaten Manokwari yang mengeluarkan biaya untuk pelayanan kesehatan di posyandu 83.3% dikarenakan posyandunya tidak memiliki dana operasional. Hal serupa terjadi di Kota Sorong yaitu sebanyak 75% desa mengeluarkan biaya pelayanan posyandu karena tidak ada dana operasional posyandu.
            Seharusnya Posyandu yang telah mempunyai anggaran operasional, tidak lagi membebankan biaya pelayanan kesehatan bayi dan anak balita kepada masyarakat namun dari table di atas diketahui beberapa desa di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong masih mengeluarkan biaya padahal sudah ada dana oprasional, yaitu masing-masing 16.7% dan 25% desa. Intervensi yang perlu dilakukan untuk membuat pelayanan posyandu menjadi maksimal adalah adanya anggaran operasional untuk kegiatan posyandu sehingga masyarakat tidak merasa terbebani apabila menjalankan pemeriksaan kesehatan ibu dan bayinya di Posyandu.

       Dari table diatas, diketahui bahwa di Kota Sorong tidak ada perawat di puskesmas yang memberi pelayanan KIA. Kegiatan pelayanan KIA terutama dilakukan oleh Bidan (77,78%). Namun di 3 puskesmas tidak terdapat satupun tenaga kesehatan yang member pelayanan KIA.
       Sementara dalam pelayanan Imunisasi masih ada 5 puskesmas yang tidak memiliki satupun tenaga kesehatan untuk pelayanan tersebut. Kegiatan ini terutama dilakukan oleh tenaga perawat, namun memang jumlah puskesmas yang memiliki perawat dalam pelayanan imunisasi tidak begitu besar, hanya sebanyak 70,37%.
       Dilihat dari sisi ketersediaannya pelayanan kesehatan seperti Posyandu, setiap posyandu sebaiknya melayani maksimal 100 balita per 700 pendududk dalam wilayah atau disesuaikan dengan kemampuan petugas dan keadaan setempat, gografis, jarak antar rumah, jumlah keluarga dalam kelompok, dan sebagainya. Standar ini berlaku umum dimanapun untuk menstandarkan pelayanan posyandu. Dari data survey, setiap desa di Provinsi Papua Barat telah memiliki Posyandu, namun jumlahnya sangat sedikit.
       Selain jumlah yang sedikit, sebaran posyandu di setiap desa jumlahnya juga sangat bervariasi dimana ada desa yang memiliki 18 posyandu, tapi ada pula desa yang hanya memiliki 1 posyandu. Hal ini menunjukkan komitmen dari masing-masing masyarakat desa dan juga pemangku kepentingan di desa masih beragam, kemungkinan mereka belum memiliki persepsi yang sama dan juga belum mengerti pentingnya posyandu dalam pemantauan kesehatan ibu dan balitanya.
       Hal ini juga didukung dengan ketimpangan kebijakan pelayanan kesehatan di Papua, yakni dilihat dari segi cakupan wilayah yang sulit dijangkau, komitmen setempat, dan APBD yang rendah untuk program itu sendiri.








Peran Pemerintah sebagai regulator
Peran Pemerintah dalam penyelenggaraan program imunisasi di Papua antara lain:
1.    Dalam rangka pencapaian MDGs, pemerintah melakukan introduksi vaksin baru berupa vaksin pentavalent (DPT/HB/Hib) menggantikan vaksin DPT-HB.
2.    Pemerintah Indonesia juga telah mencanangkan suatu strategi untuk mencapai cakupan imunisasi yang tinggi dan merata sejak 2010 lalu melalui suatu gerakan nasional yang dikenal dengan Gerakan Akselerasi Imunisasi Nasional UCI (GAIN UCI). Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan Pemerintah Indonesia bersama dengan negara-negara Regional Asia Tenggara menjadikan tahun 2012 lalu sebagai Tahun Intensifikasi Imunisasi Rutin atau Intensification of Routine Immunization.
Peran serta Pemerintah Indonesia yang seharusnya dalam penyelenggaraan program imunisasi di Indonesia antara lain, yaitu:
1.    Mengupayakan pemerataan jangkauan pelayanan imunisasi baik terhadap sasaran masyarakat maupun sasaran wilayah
2.    Mengupayakan kualitas pelayanan yang bermutu
3.    Mengupayakan kesinambungan penyelenggaraan melalui perencanaan program dan anggaran terpadu
4.    Memberikan perhatian khusus untuk wilayah rawan sosial, rawan penyakit (KLB) dan daerah-daerah sulit secara geografis.
5.    Pemerintah harus menyediakan dan menambah tenaga terlatih serta bekerja sama dengan LSM/CSO, begitupun sebaliknya .
6.    Untuk program imunisasi, seluruh kebutuhan vaksin dicukupi oleh Pemerintah Pusat, Sedangkan Pemda diharapkan peran sertanya untuk mencukupi biaya operasional dan pemeliharaan. Namun pada kenyataannya karena keterbatasan dan perhatian dari pemerintah daerah masih sangat rendah, sehingga kecukupan pembiayaan untuk program imunisasi belum optimal.
Penyelenggaraan program imunisasi di Indonesia mengacu pada kesepakatan-kesepakatan internasional untuk pencegahan dan pemberantasan penyakit, antara lain:

1.        WHO tahun 1988 dan UNICEF melalui World Summit for Children pada tahun 1990 tentang ajakan untuk mencapai target cakupan imunisasi 80-80-80, Eliminasi Tetanus Neonatorum dan Reduksi Campak.
2.        Himbauan UNICEF, WHO dan UNFPA tahun 1999 untuk mencapai target Eliminasi Tetanus Maternal dan Neonatal (MNTE) pada tahun 2005 di negara berkembang.
3.        Himbauan dari WHO bahwa negara dengan tingkat endemisitas tinggi (>8%) pada tahun 1997 diharapkan telah melaksanakan program imunisasi hepatitis B ke dalam program imunisasi rutin.
4.        WHO/UNICEF/UNFPA tahun 1999 tentang Joint Statement on the Use of Autodisable Syringe in Immunization Services;
5.        Konvensi Hak Anak: Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1999 tertanggal 25 Agustus 1990, yang berisi antara lain tentang hak anak untuk memperoleh kesehatan dan kesejahteraan dasar;
6.        Resolusi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) tahun 1988 dan tahun 2000 yang diperkuat dengan hasil pertemuan The Eight Technical Consultative Group Vaccine Preventable Disease in SEAR tahun 2001 untuk mencapai Eradikasi Polio pada tahun 2004 untuk regional Asia Tenggara dan sertifikasi bebas polio oleh WHO tahun 2008;
7.        The Millenium Development Goals (MDGs) pada tahun 2003 yang meliputi goal (target) no 4: tentang reduce child mortality, goal (target) no 5: tentang improve maternal health, goal (target) no 6: tentang combat HIV/AIDS, malaria and other diseases (yang disertai dukungan teknis dari UNICEF);
8.        Resolusi WHA 56.20, 28 Mei 2003 tentang Reducing Global Measles Mortality, mendesak negara-negara anggota untuk melaksanakan The WHO-UNICEF Strategic Plan for Measles Mortality Reduction 2001-2005 di negaranegara dengan angka kematian campak tinggi sebagai bagian dari Program Imunisasi;
9.        Cape Town Measles Declaration, 17 Oktober 2003, menekankan pentingnya melaksanakan tujuan dari United Nation General Assembly Special Session (UNGASS) tahun 2002 dan World Health Assembly (WHA) tahun 2003 untuk menurunkan kematian akibat campak menjadi 50% pada akhir tahun 2005 dibandingkan dengan tahun 1999; dan mencapai target The United Millenium Development Goals untuk mereduksi kematian campak pada anak usia kurang dari 5 tahun menjadi 2/3 pada tahun 2015 serta mendukung The WHO/UNICEF Global Strategic Plan for Measles Mortality Reduction and Regional Elimination 2001-2005;
10.    Pertemuan The Ninth Technical Consultative Group on Polio Eradication and Polio Eradication and Vaccine Preventable Diseases in South-East Asia Region tahun 2003 untuk menyempurnakan proses sertifikasi eradikasi polio, reduksi kematian akibat campak menjadi 50% dan eliminasi tetanus neonatal , cakupan DPT3 80% di semua negara dan semua kabupaten , mengembangkan strategi untuk safe injections (penyuntikan aman ) and waste disposal ( limbah buangan) di semua negara serta memasukkan vaksin hepatitis B di dalam Program Imunisasi di semua negara;
11.    WHO-UNICEF tahun 2003 tentang Joint Statement on Effective Vaccine Store Management Initiative.







KESIMPULAN

Berdasarkan analisis kasus di atas,  kebijakan pemerintah terhadap program imunisasi belum berhasil sesuai dengan pencapaian target dan indikator keberhasilan dalam Universal Child Immunization (UCI) yakni 85-85-85, artinya cakupan imunisasi dasar lengkap tercapai 85% merata di tingkat kabupaten/kota, 85% tercapai merata di tingkat kecamatan/puskesmas dan 85% merata di tingkat desa/kelurahan. Hal tersebut dapat dilihat dari kasus banyaknya balita di  Papua yang belum mendapat pelayanan imunisasi dasar. Padahal imunisasi dasar merupakan kebutuhan yang penting bagi balita dalam menjaga sistem kekebalan tubuh agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.  Sebenarnya program yang telah dicanangkan pemerintah akan pemerataan imunisasi dasar pada bayi dan balita sudah cukup baik. Hal tersebut dapat dilihat dari upaya pemerintah dalam pencapaian MDG’s yakni dengan melakukan introduksi vaksin baru berupa vaksin pentavalent (DPT/HB/Hib) menggantikan vaksin DPT-HB. Namun, masih ditemukannya berbagai penyimpangan terhadap kebijakan tersebut seperti penyelewengan anggaran APBD, kurangnya cakupan imunisasi, belum adanya komitmen Pemerintah untuk mensukseskan program imunisasi serta kurangnya distribusi penyedia layanan kesehatan.












SARAN

Dalam upaya memberikan pelayanan imunisasi secara maksimal terhadap kelompok sasaran, seharusnya Pemerintah menyediakan berbagai sarana dan prasarana mulai dari sarana transportasi bagi petugas, lemari es, freezer, dan vaccin carier/cold box ataupun termos es sebagai tempat untuk menyimpan dan membawa vaksin ke sasaran, alat suntik (spuit) baik untuk di wilayah pusat kota maupun di wilayah desa. Di samping itu untuk mengantisipasi perkembangan zaman dan teknologi, Pemerintah dan Dinas Kesehatan hendaknya melakukan penyegaran pengetahuan (refreshing) bagi petugas imunisasi melalui berbagai pelatihan maupun penataran untuk lebih meningkatkan keterampilan bagi petugas posyandu.
Di sisi lain, sebagai masyarakat hendaknya kita mengawal dan mengawasi seluruh program Pemerintah baik dalam bidang kesehatan maupun non kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari berbagai upaya penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu. Sehingga program imunisasi tepat sasaran dan dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Selain, itu adanya partisipasi dari masyarakat untuk aktif dalam memeriksakan kesehatan bayi dan balita di Posyandu juga penting dan perlu dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.









DAFTAR PUSTAKA


Anonim,_____________________________________.Repository USU. Diakseshttp://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/31684/5/Chapter%20I.pdf, 19 Oktober 2013
Anonim ____________, USU Library. Diakses repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22315/4/Chapter%20II.pdf‎ , 10 Oktober 2013
Anonim. 2011. Translation of Comprehensive Multi Year Plan 2007-2011 (INO AAD 201 XC 081 SE-08-218072).pdf
Ariebowo. 2005. Analisis Faktor-Faktor Organisasi yang Berhubungan dengann Cakupan Imunisasi. Semarang
Departemen dalam Negeri RI dan TP.PKK.1994 Pusat Posyandu : posyandu dan perkembangannya. Jakarta
Departemen Kesehatan RI. 1990
Departemen Kesehatan RI.  2000
Departemen Kesehatan RI.  2001
Departemen Kesehatan RI.  2006
Departemen Kesehatan RI. 2008
Depkes RI . 1987. Posyandu, Pusat Penyuluhan Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Depkes RI
Depkes R.I. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor          1059/Menkes/SK/IX/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi.           Jakarta: Depkes RI
Efendi, N. 1998. Dasar-dasar Keperawatan, Kesehatan Masyarakat. Jakarta : IEGC
Eko susanto, Cornelius .  2012. Vaksinasi Rendah Tuberkulosis di Indonesia Timur Tinggi. Antara News. Diakses http://iluvimunisasi.wordpress.com/2012/05/22/vaksinasi-rendah-tuberkulosis-di-indonesia-timur-tinggi/, pada tanggal 19 Oktober 2013 pukul 16.00
Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Pembangunan Nasional, 2012. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013. Diakses http://bappeda.jabarprov.go.id/assets/data/berita/BUKU_I_RKP_2013.pdf, 18 Oktober 2013
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor  482/MENKES/SK/IV/2010 tentang Gerakan Akselerasi Imunisasi Nasional Universal Child Imunnix=zation 2010-2011 (GAIN UCI 2010-2011)
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1059/MENKES/SK/IX/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi
Muhammad, Mahdi, 2012. 19 Juta Anak Belum Terjangkau Imunisasi. Kompas.  http://health.kompas.com/rengad/2012/07/23/08130248/19.Juta.Anak.Belum.Terjangkau.Imunisasi pada tanggal  13 Oktober 2013 pukul 16.00
Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI,____. Ringkasan Eksekutif Data dan Informasi Kesehatan Provinsi Papua. Diakses http://www.depkes.go.id/downloads/KUNKER%20BINWIL/32%20Ringkasan%20Eksekutif%20Prov%20Papua%20Barat.pdf, 19 Oktober 2013
         
.



3 komentar:

Unknown mengatakan...

Selamat malam. Sebelumnya perkenalkan saya Adityo mahasiswa jurusan Hubungan Internasional di UNPAD. Saya tertarik dengan tulisan yang saudari tulis. Mohon ijin untuk mengutip tulisan ini untuk keperluan tugas saya. Barangkali jika berkenan mungkin lain waktu saya boleh berdiskusi dengan saudari perihal tulisan dan data di dalam tulisan ini. Terima kasih sebelumnya.

Saya bisa dicontact via email soedagoeng32@gmail.com

Dave Thames mengatakan...

Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

Rai Vinsmoke mengatakan...

ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

Posting Komentar

 
Copyright GLORY SHINE 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .