A. Penanggulangan
masalah gizi dipengungsian adalah sebagai berikut :
1.
Melakasnakan profesionalisme tenaga
lapangan untuk penanganan gizi pengungsi melalui orientasi dan pelatihan.
2.
Menyelenggarakan intervensi gizi
dilaksanakan berdasarkan tingkat kedaruratan dengan memperhatikan prevalensi,
keadaan penyakit, ketersediaan seumberdaya (tenaga, dana dan sarana), kebijakan
yang ada, kondisi penampungan serta latar belakang social budaya. Melakukan
surveilans gizi untuk memantau perkembangan jumlah pengungsi, keadaan status
gizi dan kesehatan
3.
Meningkatkan koordinasi lintas program,
lintas sektoral, LSM, dan ormas dalam penanggulangan masalah gizi pada setiap
tahap, dengan melibatkan tenaga ahli di bidang : Gizi, Sanitasi, Evaluasi dan
Monitoring (Surveilans) serta Logistik
4.
Pemberdayaan pengungsi di bidang
pemenuhan kebutuhan pangan dilakukan sejak awal pengungsian.
Prinsip penanganan gizi darurat terdiri dari 2 tahap
yaitu tahap penyelamatan dan tahap tanggap darurat serta melakukan
pengamatan/Surveilans gizi.
Tahap
Penyelamatan
Tahap
penyelamatan merupakan kegiatan yang bertujuan agar para pengungsi tidak lapar
dan dapat mempertahankan status gizi.
Tahap
ini terdiri dari 2 fase yaitu :
1.
Fase pertama (fase 1) adalah saat :
a.
Pengungsi baru terkena bencana.
b.
Petugas belum sempat mengidentifikasi pengungsi secara lengkap
c.
Belum ada perencanaan pemberian makanan terinci sehingga semua
golongan
umur menerima bahan makanan yang sama
Fase ini maksimum selama 5 hari. Fase ini bertujuan
memberikan makanan kepada masyarakat agar tidak lapar. Sasarannya adalah
seluruh pengungsi, dengan kegiatan :
a.
Pemberian makanan jadi dalam waktu sesingkat mungkin.
b.
Pendataan awal , jumlah pengungsi, jenis kelamin, golongan umur
Penyelenggaraan
dapur umum (merujuk ke Depsos), dengan standar minimal.
2.
Fasse kedua (fase II) adalah saat :
a. Pengungsi
sudah lebih dari 5 hari bermukim ditempat pengungsian.
b. Sudah
ada gambaran keadaan umum pengungsi (jumlah, golongan umur, jenis kelamin
keadaan lingkungan dan sebagainya), sehingga perencanaan pemberian bahan
makanan sudah lebih terinci,
c. Pada
umumnya bantuan bahan makanan cukup tersedia.
Sasaran pada fase ini adalah seluruh pengungsi
dengan kegiatan :
1. Pengumpulan
dan pengolahan data dasar status gizi.
2. Menentukan
strategi intervensi berdasarkan analisis status gizi.
3. Merencanakan
kebutuhan pangan untuk suplementasi gizi
4. Menyediakan
paket Bantuan pangan (ransum) yang cukup, mudah dikonsumsi oleh semua golongan
umur dengan syarat minimal ssebagai berikut :
a. Setiap orang diperhitungkan menerima ransum
senilai 2.100 Kkal, 40 gram lemak dan 50 gram protein per hari.
b. Diusahakan
memberikan pangan sesuai dengan kebiasaan dan ketersediaan setempat, mudah
diangkut, disimpan dan didistribusikan.
c. Harus memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral.
d. Mendistribusikan
ransum sampai ditetapkannya jenis intervensi gizi berdasarkan hasil data dasar
(maksimum 2 minggu)
e. Memberikan
penyuluhan kepada pengungsi tentang kebutuhan gizi dan cara pengolahan bahan
makanan masing–masing anggota keluarga.
Tahap
Tanggap Darurat
Tahap ini dimulai selambat–lambatnya pada hari ke 20
di tempat pengungsian.
Kegiatan
1. Melakukan
penapisan (screening) bila prevalensi gizi k kurang balita 10–14.9% atau 5–9.0%
yang disertai dengan factor pemburuk.
2. Menyelenggarakan pemberian makanan tambahan
sesuaidengan jenis intervensi yang telah ditetapkan pada tahap 1 fase II (PMT
darurat/Ransum, PMT darurat terbatas serta PMT terapi).
3. Melakukan
penyuluhan baik perorangan atau kelompok dengan materi penyuluhan sesuai dengan
butir b.
4. Memantau
perkembangan status gizi melalui surveilans.
5. Melakukan
modifikasi/perbaikan intervensi sesuai dengan perubahan tingkat kedaruratan :
a. Jika prevalensi gizi kurang > 15% atau
10–14% dengan factor pemburuk, diberikan paket pangan dengan standar minimal
per orang perhari (ransum), dan diberikan PMT darurat untuk balita, ibu hamil
ibu meneteki dan lansia serta PMT terapi bagi penderita gizi buruk. Ketentuan
kecukupan gizi pada PMT darurat sama seperti standar ransum.
b. Jika
prevalensi gizi kurang 10–14.9% atau 5–9.9% dengan factor pemburuk diberikan
PMT darurat terbatas pada balita, ibu hamil, ibu meneteki dan lansia yang
kurang gizi serta PMT terapi kepada penderita gizi buruk.
c. Jika
prevalensi gizi kurang < 10% tanpa factor pemburuk atau < 5% dengan factor
pemburuk maka dilakukan penganan penderita gizi kurang melalui pelayanan
kesehatan setempat.
B.
Pengamatan/Surveilans Gizi
Tahapan yang dilakukan pada surveilans gizi
pengungsi dalam keadaan darurat
adalah
:
1.
Registrasi pengungsi
Registrasi perlu dilakukan secepat mungkin untuk
mengetahui jumlah KK, jumlah pengungsi (jiwa), jenis kelamin, umur dan
bumil/buteki/usila. Di samping itu diperlukan data penunjang lainnya misalnya :
luas wilayah, jumlah camp, sarana air bersih yang dapat diperoleh dari sumber
data lainnya. Registrasi dapat dilakukan sendiri atau menggunakan data yang telah
tersedia misalnya dari Satkorlak.
Data tersebut digunakan untuk menghitung kebutuhan
bahan makanan pada tahap penyelamatan dan merencanakan tahapan surveilans
berikutnya.
2.
Pengumpulan dan dasar gizi
Data yang dikumpulkan adalah antropometri meliputi :
berat badan, tinggi badan, umur untuk menentukan status gizi. Data antropometri
ini dikumpulkan melalui survei dengan metodologi surveilans atau survei cepat. Di
samping itu diperlukan data penujang lainnya seperti : diare, ISPA/ Pneumonia,
campak, malaria, angka kematian kasar dan kematian balita.
Data penunjang ini dapat direroleh dari sumber
lainnya, seperti survei penyakit dari P2M. Data ini digunakan untuk menentukan
tingkat kedaruratan gizi dan jenis intervensi yang diperlukan.
3.
Penapisan
Penapisan dilakukan apabila diperlukan intervensi
pemberian makanan tambahan secar terbatas (PMT darurat terbatas) dan PMT
terapi. Untuk itu dilakukan pengukuran antropometri ( BB/TB) semua anak untuk
menentukan sasaran intervensi. Pada kelompok rentan lainnya, penapisan
dilakukan dengan melakukan pengukuran Lingkar Lengan Atas /LILA .
4.
Pemantauan dan evaluasi
Pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk menilai
perubahan yang terjadi
terhadap
status gizi pengungsi. Pemantauan dan evaluasi terdiri dari :
a. Pemantauan
pertumbuhan balita yang dilakukan setiap bulan dengan menggunakan KMS
b. Penilaian
keadaan gizi seluruh balita setelah periode tertentu (3 bulan) untuk
dibandingkan dengan data dasar
Untuk keperluan surveilans gizi pengungsi, beberapa
hal yang perlu disiapkan
adalah
:
1. Petugas
pelaksana adalah tenaga gizi (Ahli gizi atau tenaga pelaksana gizi) yang sudah
mendapat latihan khusus penganggulangan gizi dalam keadaan darurat. Jumlah
petugas pelaksana gizi minimal tiga orang tenaga gizi terlatih, agar surveilans
dapat dilakukan secepat mungkin. Tenaga pelaksana gizi ini akan bekerja secara
tim dengan surveilans penyakit atau tenaga kedaruratan lainny
2. Alat
untuk identifikasi, pengumpulan data dasar, pemantauan dan evaluasi:
a. Formulir
untuk registrasi awal dan pengumpulan data dasar dan skrining/ penapisan, dan
juga formulir untuk pemantauan dan evaluasi secara periodik.
b. Alat
ukur antropometri untuk balita dan kelompok umur golongan rawan lainnya. Untuk
balita diperlukan timbangan berat badan (dacin/salter) alat ukur panjang badan (portable)
dan medline (meteran)
c. Monitoring
pertumbuhan untuk balita (KMS)
d. Jika memungkinkan disiapkan komputer yang
dilengkakpi dengan system aplikasi untu pemantauan setiap individu
e. Melakukan
kajian data surveilans gizi dengan mengintegrasikan informasi dari surveilans
lainnya (penyakit dan kematian).
C.
Kekurangan Kekurangan Vitamin A (Xeropthalmia)
Pada anak–anak usia 6 hingga 71 minggu (jika
ditemukan kondisi yang sesuai dengan satu tolak ukur atau lebih, berarti perlu
diambil tindakan dalam lingkup
1. kesehatan
masyarakat secara menyeluruh)
D.
Kekurangan Yodium dan pengendaliannya melalui Yodiomisasi garam
Kekuraangan Yodium bersifat problematic,
Indikator–indikator biokimia barangkali tidak bisa diukur dalam situasi darurat
atau bencana, sementara pengungkuran klinis terhambat risiko ketidakakuratan,
Tetapi pemeriksaan urin untuk mengetahui kadar Yodium perlu dilakukan guna
mendapatkan gambaran penuh tentang stetus Yodium, dan petunjuk kasar ke arah
keparahan situasi bisa diperoleh melalui pemeriksaan klinis terhadap anak–anak
usia 6–12 tahun
E.
Kebutuhan – kebutuhan gizi
Kadar gizi yang bisa dipakai untuk tujuan – tujuan
perencanaan dalam proses penilaian situasi awal dilapangan pada keadaan darurat
atau bencana.
F.
Kualitas dan keamanan pangan
Pangan yang dibagikan kepada masyarakat korban
bencana bermutu baik dan di tangani secara aman sehingga layak dikonsumsi
manusia
Tolok
ukur Kunci :
1. Tidak
dijumpai persebaran penyakit akibat pangan yang dibagikan.
2. Tidak
ada keluhan mengenai mutu bahan pangan yang dibagikan, baik dari penerima
bantuan maupun dari petugas.
3. Para
pemasok bahan pangan melaksanakan pengendalian mutu secara teratur, dan memasok
koditas yang memenuhi standar–standar resmi pemerintah (sehubungan dengan
masalah pengemasan, pelabelan, tanggal kadaluarsa, dan sebagainya).
4. Seluruh
bahan pangan yang dipasok ke lokasi secara sistimatis di cek lebih dulu oleh
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) setempat
5. Seluruh bahan–bahan pangan yang diterima dari
dalam negeri memiliki batas kadaluarsa minimum hingga 6 bulan sudah diterima
(Kecuali bahan–bahan seperti sayur–sayur dan buah–buahan segar, dan jagung
pipilan). Semua bahan makanan ini harus sudah dibagikan sebelum lewat tanggal kadaluarsa.
6. Terdapat
prasarana–prasarana penyimpanan pangan yang memadai (sejalan dengan
rekomendasi–rekomendasi terkini) dan pengelolahannya dilaksanakan dengan baik.
7. Staf
memperlihatkan pengetahuan yang cukup mengenai ancaman–ancaman potensial bagi
kesehatan dari pembagian makanan, yakni risiko–risiko dari pengelolahan yang
kurang baik, penyimpanan yang tidak memenuhi syarat dan pembagian yang
terlambat
G.
Penerimaan terhadap bahan pangan
Bahan – bahan pangan yang dibagikan bersifat layak
dan bisa diterima oleh mereka yang menjadi sasaran bantuan.
Tolok
ukur kunci :
1. Sebelum
menentukan bahan–bahan pangan yang dibagikan, konsultasi dengan masyarakat
penerima bantuan harus dilaksanakan agar bantuan benar-benar mereka terima
(memenuhi standar kelayakan dan kepantasan
mereka).
Ini harus dimasukkan kedalam proses pengambilan program.
2. Bahan–bahan
pangan yang dibagikan tidak bertentangan dengan tradisi– tradisi keagamaan atau
adat istriadat setempat, termasuk bila ada pemali/ tantangan tertentu berkaitan
dengan konsumsi ibu hamil dan/menyusui.
3. Bahan
pangan pokok yang dibagikan harus sesuai dengan yang biasa dikonsumsi oleh
masyarakat penerimanya
4. Makanan tambahan bagi anak–anak balita
memenuhi syarat dalam hal rasa dan sesuai dengan kemampuan pencernaan mereka.
5. Masyarakat
memiliki akses untuk mendapatkan bahan–bahan pangan tertentu yang dianggap
termasuk bahan pokok merurut kebudayaan mereka (umpamanya cabe dan/gula pasir)
H.
Penanganan dan keamanan Bahan Pangan
Bahan pangan disimpan,diolah dan dikonsumsi dengan
aman dan benar, baik ditingkat rumah tangga maupun dalam konteks masyarakat secara
umum.
Tolok
ukur kunci :
1. Tidak
didapati persebaran penyakit yang bekaitan dengan lokasi pembagian makanan
(misalnya dapur umum) yang diakibatkan oleh proses pengolahan makanan yang
salah.
2. Laporan
dari masyarakat yang dibantu berkenaan dengan kesulitan–kesulitan menyimpan,
memasak dan mengonsumsi makanan yang dibagikan disampaikan ketua kelompok/regu
ke Satuan Pelaksana (SATLAK Kabupaten).
3. Setiap
rumah tangga memiliki paling sedikit satu panci untuk memasak, bahan bakar yang
cukup untuk memasak, wadah menyimpan air yang mampu memuat 40 liter, dan sabun
seukuran 250 gram per orang per bulan.
4. Per
orangan yang tidak bisa memasak makanan sendiri atau tidak dapat mengonsumsi
makanan tanpa bantuan memiliki akses untuk didampingi seseorang yang
menyediakan makanan yang layak baginya secara teratur, dan bila perlu
menyuapinya
5. Bila
makanan dibagikan dari dapur umum (sudah dalam keadaan matang), staf pelaksana
memahami risiko–risiko yang mengancam kesehatan akibat proses penyimpanan,
pengolahan dan penyajian makanan yang tidak
memenuhi
syarat.
Bila diperlukan, tersedia prasarana penggilingan
atau pengolah bahan pangan atau pengolahan bahan pangan lainnya dalam jarak
sedekat mungkin dengan lokasi atu barak, umpamanya bila yang dibagikan adalah
jagung pipilan.
I.
Persediaan Pangan
Peran serta masyarakat dalam penanggulangan masalah
kesehatan akibat bencana merupakan factor penting. Penafsiran terhadap
problema–problema dan kebutuhan–kebutuhan borban bencana menjadi landasan bagi
perencanaan dan penerapan semua program. Upaya khusus harus dilakukan
sehubungan dengan peranserta kaum perempuan. Masyarakat korban atau pengungsi
harus memiliki akses untuk mengambil peran dalam pembuatan keputusan, khususnya
bila masalah menyangkut tingkat–tingkat jatah pangan dan kriteria pemilihan calon
penerimanya.
Ketertiban semacam itu akan menjamin kelangsungan
dan keefektifan program. Peranserta masyarakat korban bencana atau pengungsi
dalam program bantuan pangan juga dapat membantu menegakkan kembali rasa
percaya diri, rasa bermartabat, dan swadaya masyarakat yang bersangkutan
sehabis dilanda bencana yang memporakporandakan sendi–sendi kehidupan normal
mereka. Keikut sertaan itu juga dapa memicu timbulnya rasa memiliki, sehingga, seandainyapun
tidak semua anggota masyarakat memperoeh jatah bantuan atau porsinya tidak
sama, tetap membantu memastikan keamanan bagi para penerima jatah bantuan
pangan serta mereka yang bertanggung jawab dalam pembagiannya.
Para penerima bantuan memiliki kesempatan untuk
berperanserta dalam proses perancangan, pengelolaan, dan pemantauan program
bila mungkin. Sedangkan peran yang diberikan antara lain :
1.) Para wakil dari seluruh masyarakat korban
bencana diikut sertakan dalam proses konsultasi, dan dilibatkan dalam penentuan
keputusan yang berkaitan dengan penilaian tentang kebutuhan–kebutuhan nyata
mereka sendiri dan perencanaan program
2.) Laki–laki
maupun perempuan mengambil bagian dalam pengelolaan dan
penerapan
program bantuan pangan.
J.
Koordinasi
Seluruh kegiatan yang berkenaan dengan bantuan yang
diberikan kepada para korban bencana dan pengungsi dikoordinasikan dengan
Bakornas PBP di Pusat, Satkorlak PBP di Provinsi dan Satlak PBP di Kabupaten.
Sedangkan yang perlu mendapat perhatian antara lain :
1. Adanya
kesepakatan di antara semua organisasi yang terlibat dalam program bantuan
pangan dibawah koordinasi Bakornas PBP, Satlak PBP mengenai hal–hal dibawah ini
:
a.) Prakiraan jumlah penduduk yang membutuhkan
bantuan jatah pangan.
b.) Kriteria pemilihan calon penerima bantuan.
c.) Strategi
pengadaan bahan pangan.
d.) Peran–peran
dan tanggung jawab organisasi–organisasi serta kelompok– kelompok yang
terlibat.
e.) Saluran–saluran
pelaporan dan informasi.
f.) Sistim–sistim
pemantauan dan pengamatan.
2. Wilayah
kerja masing–masing badan kemanusian yang terlihat ditentukan dengan tegas ,
tidak ada bantuan tumpang tindih
3. Terdapat
pemahaman nyata terhadap peran–peran dan kegiatan–kegiatan organisasi–organisasi
lain yang ambil bagian dalam batuan pangan
4. Adanya
kesadaran nyata mengenai kemungkinan timbulnya dampak–dampak negatif akibat
bantuan pangan itu sendiri, dan mengambil pendekatan lintas sektoral
terkeoordinsi guna meredam dampak–dampak ini.
K.
Pertanggung jawaban
Bahan–bahan pangan yang akan diperbantukan serta
dana–dana program dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan menggunakan system
yang transparan dan dapat diaudit. Berkaitan dengan hal tersebut yang perlu
diperhatikan antara lain :
1) Praktik–praktik pengelolaan yang aman
dipertahankan untuk menjamin bahwa semua bahan terjaga hingga dibagikan kepada
yang berhak :
a. Gudang
penyimpan bersih dan aman, melindungi bahan – bahan pangan dari kerusakan dan
penyusutan.
b. Pihak
ketiga yakni para penyedia jasa mengemban tanggung jawab penuh atas bahan-bahan
yang dipercayakan kepada mereka, dan setuju untuk mengganti kerugian karena
kehilangan atau penyusutan.
c. Bahan
– bahan pangan diperiksa dengan cermat, dan bahan–bahan yang tidak layak pun
dicacat untuk kemudian dibuang menurut tatacara– tatacara standar.
d. Bahan–bahan
yang rusak diperiksa, dan sejauh mungkin diselamatkan
e. Penghitungan
fisik terhadap inventaris dilaksanakan secara teratur seiring dengan pembukuan
persediaan di gudang.
2) Kontrak-kontrak
pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan adil.
3) Ditetapkan
system–system pembukuan inventaris dan pelaporannya :
a. Dokumen
berupa faktur/nota pembelian barang atau jasa
b. Buku Besar (Leger) yang memuat rangkuman
penerimaan, dan penyeimbangan bahan–bahan ke dan dari gudang.
c. Seluruh
kehilangan atau penyusutan diidentifikasi dan diperhitungkan dalam Leger.
d. Laporan–laporan
ringkasan diatas dikumpulkan dan selalu siap ditinjau
K.
Pembagian Bantuan
Dalam program bantuan pangan, intinya adalah metode
pembagian yang baik, Inilah kunci keberhasilan (atau bila metodanya tidak
layak, kegagalan) pelaksaan program bantuan pangan sejak terjadinya bencana
petugas telah melaksanakan penilaian situasi awal, masalah pembagian atau
distribusi harus sudah dipikirkan dan diperhitungkan. Bantuan pangan bisa
dibagi–bagikan secara bebas kepada masyarakat luas, atau hanya diberikan kepada
cabang– cabang atau kelompok–kelompok tertentu saja dalam masyarakat itu.
Bantuan pangan pun dapat diberikan sebagai pengganti upah kerja, atau bisa pula
dijual ke pasar komersial guna mengatasi problema pasokan.
Metoda pembagian bantuan pangan bersifat adil, berkesinambungan
dan layak mengingat kondisi–kondisi setempat para penerima bantuan pangan memperoleh
informasi mengenai jatah yang menjadi hak mereka, dan alasan logis bagi
perbedaan tingkat–tingkat jatah itu. Untuk itu dibutuhkan persiapan sebagai
berikut :
1) Masyarakat
memahami volume dan corak jatah yang akan dibagikan bagi setiap siklus
pembagian, serta alasan–alasan yang jelas mengapa ada peredaan–perbedaan dengan
norma – norma yang sudah mapan disana
2) Volume
dan corak bahan pangan yang direncanakan untuk dibagikan sama dengan yang
benar–benar sampai ke tangan masyarakat.
3) Metoda
pembagian bahan pangan bersifat adil, mudah diakses (dekat dengan kediaman
penduduk yang bersangkutan, tanpa tatacara bertele–tele ), dan meminimalkan
gangguang terhadap kegiatan–kegiatan masyarakat sehari– hari ( tidak menyita
banyak waktu dan tenaga)
4) Manakala
mengambil keputusan menyangkut kekerapan pembagian bahan pangan (apakah akan
dilaksanakan setiap bulan sekali ataukah lebih sering dari itu), ada
pertimbangan matang seputar kepentingan para penerima bantuan mengenai hal–hal
sebagai berikut :
a. Biaya
pengangkutan bahan–bahan pangan dari pusat pembagian.
b. Waktu
yang dihabiskan untuk dating dan pulang dari pusat pembagian.
c. Keamanan
penerimaan bantuan dan bahan pangan yang diperbantukan bila sudah sampai ke
tangan si penerima.
DAPUS
CARE (2002), Household Livelihood Security Assessments: A Toolkit
for Practitioners, USA.
Food and Nutrition Technical Assistance (FANTA)-2
(2009),Alternative Sampling Designs for Emergency Settings: A Guide for Survei
Planning, Data Collection and Analysis. Washington DC. www.fantaproject.org/publications/asg2009.shtml FAO/WFP (2009), Crop and Food Security
Assessment Missions (CFSAM) Guidelines. Rome
Save the Children (2008), The Household Economy Approach: A guide
for
programme planners and policy-makers.London.
WFP (2009), Emergency Food Security Assessment Handbook (EFSA) – second
edition. Rome.
WFP (2009),Comprehensive Food Security and Vulnerability Analysis
(CFSVA)
Guidelines. Rome.
IASC
(2008), A toolkit for addressing nutrition in emergency situations.
IASC
Nutrition Cluster’s Capacity Development Working Group (2006), Harmonised
Training Package (HTP).
Prudhon,
C (2002), Assessment and Treatment of Malnutrition in Emergency Situations.
Paris.
UNHCR/WFP
(2009), Guidelines for Selective Feeding the Management of Malnutrition in
Emergencies.
UNHCR/UNICEF/WFP/WHO
(2002), Food and Nutrition Needs in Emergencies. Geneva.
WFP
(2001), Food and Nutrition Handbook. Rome. WHO (2000), The Management of
Nutrition in Major Emergencies. Geneva.
2 komentar:
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^
Posting Komentar