RSS

Selasa, 06 Januari 2015

KETAHANAN GIZI DAN PANGAN DALAM SITUASI DARURAT BENCANA



A.    Penanggulangan masalah gizi dipengungsian adalah sebagai berikut :
1.      Melakasnakan profesionalisme tenaga lapangan untuk penanganan gizi pengungsi melalui orientasi dan pelatihan.
2.      Menyelenggarakan intervensi gizi dilaksanakan berdasarkan tingkat kedaruratan dengan memperhatikan prevalensi, keadaan penyakit, ketersediaan seumberdaya (tenaga, dana dan sarana), kebijakan yang ada, kondisi penampungan serta latar belakang social budaya. Melakukan surveilans gizi untuk memantau perkembangan jumlah pengungsi, keadaan status gizi dan kesehatan
3.      Meningkatkan koordinasi lintas program, lintas sektoral, LSM, dan ormas dalam penanggulangan masalah gizi pada setiap tahap, dengan melibatkan tenaga ahli di bidang : Gizi, Sanitasi, Evaluasi dan Monitoring (Surveilans) serta Logistik
4.      Pemberdayaan pengungsi di bidang pemenuhan kebutuhan pangan dilakukan sejak awal pengungsian.

Prinsip penanganan gizi darurat terdiri dari 2 tahap yaitu tahap penyelamatan dan tahap tanggap darurat serta melakukan pengamatan/Surveilans gizi.

Tahap Penyelamatan
Tahap penyelamatan merupakan kegiatan yang bertujuan agar para pengungsi tidak lapar dan dapat mempertahankan status gizi.
Tahap ini terdiri dari 2 fase yaitu :
1. Fase pertama (fase 1) adalah saat :
a. Pengungsi baru terkena bencana.
b. Petugas belum sempat mengidentifikasi pengungsi secara lengkap
c. Belum ada perencanaan pemberian makanan terinci sehingga semua
golongan umur menerima bahan makanan yang sama
Fase ini maksimum selama 5 hari. Fase ini bertujuan memberikan makanan kepada masyarakat agar tidak lapar. Sasarannya adalah seluruh pengungsi, dengan kegiatan :
a. Pemberian makanan jadi dalam waktu sesingkat mungkin.
b. Pendataan awal , jumlah pengungsi, jenis kelamin, golongan umur
Penyelenggaraan dapur umum (merujuk ke Depsos), dengan standar minimal.

2. Fasse kedua (fase II) adalah saat :
a.       Pengungsi sudah lebih dari 5 hari bermukim ditempat pengungsian.
b.      Sudah ada gambaran keadaan umum pengungsi (jumlah, golongan umur, jenis kelamin keadaan lingkungan dan sebagainya), sehingga perencanaan pemberian bahan makanan sudah lebih terinci,
c.       Pada umumnya bantuan bahan makanan cukup tersedia.

Sasaran pada fase ini adalah seluruh pengungsi dengan kegiatan :
1.      Pengumpulan dan pengolahan data dasar status gizi.
2.      Menentukan strategi intervensi berdasarkan analisis status gizi.
3.      Merencanakan kebutuhan pangan untuk suplementasi gizi
4.      Menyediakan paket Bantuan pangan (ransum) yang cukup, mudah dikonsumsi oleh semua golongan umur dengan syarat minimal ssebagai berikut :
a.        Setiap orang diperhitungkan menerima ransum senilai 2.100 Kkal, 40 gram lemak dan 50 gram protein per hari.
b.      Diusahakan memberikan pangan sesuai dengan kebiasaan dan ketersediaan setempat, mudah diangkut, disimpan dan didistribusikan.
c.        Harus memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral.
d.      Mendistribusikan ransum sampai ditetapkannya jenis intervensi gizi berdasarkan hasil data dasar (maksimum 2 minggu)
e.       Memberikan penyuluhan kepada pengungsi tentang kebutuhan gizi dan cara pengolahan bahan makanan masing–masing anggota keluarga.

Tahap Tanggap Darurat
Tahap ini dimulai selambat–lambatnya pada hari ke 20 di tempat pengungsian.

Kegiatan
1.      Melakukan penapisan (screening) bila prevalensi gizi k kurang balita 10–14.9% atau 5–9.0% yang disertai dengan factor pemburuk.
2.       Menyelenggarakan pemberian makanan tambahan sesuaidengan jenis intervensi yang telah ditetapkan pada tahap 1 fase II (PMT darurat/Ransum, PMT darurat terbatas serta PMT terapi).
3.      Melakukan penyuluhan baik perorangan atau kelompok dengan materi penyuluhan sesuai dengan butir b.
4.      Memantau perkembangan status gizi melalui surveilans.
5.      Melakukan modifikasi/perbaikan intervensi sesuai dengan perubahan tingkat kedaruratan :
a.        Jika prevalensi gizi kurang > 15% atau 10–14% dengan factor pemburuk, diberikan paket pangan dengan standar minimal per orang perhari (ransum), dan diberikan PMT darurat untuk balita, ibu hamil ibu meneteki dan lansia serta PMT terapi bagi penderita gizi buruk. Ketentuan kecukupan gizi pada PMT darurat sama seperti standar ransum.
b.      Jika prevalensi gizi kurang 10–14.9% atau 5–9.9% dengan factor pemburuk diberikan PMT darurat terbatas pada balita, ibu hamil, ibu meneteki dan lansia yang kurang gizi serta PMT terapi kepada penderita gizi buruk.
c.       Jika prevalensi gizi kurang < 10% tanpa factor pemburuk atau < 5% dengan factor pemburuk maka dilakukan penganan penderita gizi kurang melalui pelayanan kesehatan setempat.
B. Pengamatan/Surveilans Gizi
Tahapan yang dilakukan pada surveilans gizi pengungsi dalam keadaan darurat
adalah :
1. Registrasi pengungsi
Registrasi perlu dilakukan secepat mungkin untuk mengetahui jumlah KK, jumlah pengungsi (jiwa), jenis kelamin, umur dan bumil/buteki/usila. Di samping itu diperlukan data penunjang lainnya misalnya : luas wilayah, jumlah camp, sarana air bersih yang dapat diperoleh dari sumber data lainnya. Registrasi dapat dilakukan sendiri atau menggunakan data yang telah tersedia misalnya dari Satkorlak.
Data tersebut digunakan untuk menghitung kebutuhan bahan makanan pada tahap penyelamatan dan merencanakan tahapan surveilans berikutnya.

2. Pengumpulan dan dasar gizi
Data yang dikumpulkan adalah antropometri meliputi : berat badan, tinggi badan, umur untuk menentukan status gizi. Data antropometri ini dikumpulkan melalui survei dengan metodologi surveilans atau survei cepat. Di samping itu diperlukan data penujang lainnya seperti : diare, ISPA/ Pneumonia, campak, malaria, angka kematian kasar dan kematian balita.
Data penunjang ini dapat direroleh dari sumber lainnya, seperti survei penyakit dari P2M. Data ini digunakan untuk menentukan tingkat kedaruratan gizi dan jenis intervensi yang diperlukan.

3. Penapisan
Penapisan dilakukan apabila diperlukan intervensi pemberian makanan tambahan secar terbatas (PMT darurat terbatas) dan PMT terapi. Untuk itu dilakukan pengukuran antropometri ( BB/TB) semua anak untuk menentukan sasaran intervensi. Pada kelompok rentan lainnya, penapisan dilakukan dengan melakukan pengukuran Lingkar Lengan Atas /LILA .
4. Pemantauan dan evaluasi
Pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk menilai perubahan yang terjadi
terhadap status gizi pengungsi. Pemantauan dan evaluasi terdiri dari :
a.       Pemantauan pertumbuhan balita yang dilakukan setiap bulan dengan menggunakan KMS
b.      Penilaian keadaan gizi seluruh balita setelah periode tertentu (3 bulan) untuk dibandingkan dengan data dasar

Untuk keperluan surveilans gizi pengungsi, beberapa hal yang perlu disiapkan
adalah :
1.      Petugas pelaksana adalah tenaga gizi (Ahli gizi atau tenaga pelaksana gizi) yang sudah mendapat latihan khusus penganggulangan gizi dalam keadaan darurat. Jumlah petugas pelaksana gizi minimal tiga orang tenaga gizi terlatih, agar surveilans dapat dilakukan secepat mungkin. Tenaga pelaksana gizi ini akan bekerja secara tim dengan surveilans penyakit atau tenaga kedaruratan lainny
2.      Alat untuk identifikasi, pengumpulan data dasar, pemantauan dan evaluasi:
a.       Formulir untuk registrasi awal dan pengumpulan data dasar dan skrining/ penapisan, dan juga formulir untuk pemantauan dan evaluasi secara periodik.
b.      Alat ukur antropometri untuk balita dan kelompok umur golongan rawan lainnya. Untuk balita diperlukan timbangan berat badan (dacin/salter) alat ukur panjang badan (portable) dan medline (meteran)
c.       Monitoring pertumbuhan untuk balita (KMS)
d.       Jika memungkinkan disiapkan komputer yang dilengkakpi dengan system aplikasi untu pemantauan setiap individu
e.       Melakukan kajian data surveilans gizi dengan mengintegrasikan informasi dari surveilans lainnya (penyakit dan kematian).


C. Kekurangan Kekurangan Vitamin A (Xeropthalmia)
Pada anak–anak usia 6 hingga 71 minggu (jika ditemukan kondisi yang sesuai dengan satu tolak ukur atau lebih, berarti perlu diambil tindakan dalam lingkup
1.      kesehatan masyarakat secara menyeluruh)
D. Kekurangan Yodium dan pengendaliannya melalui Yodiomisasi garam
Kekuraangan Yodium bersifat problematic, Indikator–indikator biokimia barangkali tidak bisa diukur dalam situasi darurat atau bencana, sementara pengungkuran klinis terhambat risiko ketidakakuratan, Tetapi pemeriksaan urin untuk mengetahui kadar Yodium perlu dilakukan guna mendapatkan gambaran penuh tentang stetus Yodium, dan petunjuk kasar ke arah keparahan situasi bisa diperoleh melalui pemeriksaan klinis terhadap anak–anak usia 6–12 tahun



E. Kebutuhan – kebutuhan gizi
Kadar gizi yang bisa dipakai untuk tujuan – tujuan perencanaan dalam proses penilaian situasi awal dilapangan pada keadaan darurat atau bencana.

F. Kualitas dan keamanan pangan
Pangan yang dibagikan kepada masyarakat korban bencana bermutu baik dan di tangani secara aman sehingga layak dikonsumsi manusia
Tolok ukur Kunci :
1.      Tidak dijumpai persebaran penyakit akibat pangan yang dibagikan.
2.      Tidak ada keluhan mengenai mutu bahan pangan yang dibagikan, baik dari penerima bantuan maupun dari petugas.
3.      Para pemasok bahan pangan melaksanakan pengendalian mutu secara teratur, dan memasok koditas yang memenuhi standar–standar resmi pemerintah (sehubungan dengan masalah pengemasan, pelabelan, tanggal kadaluarsa, dan sebagainya).
4.      Seluruh bahan pangan yang dipasok ke lokasi secara sistimatis di cek lebih dulu oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) setempat
5.       Seluruh bahan–bahan pangan yang diterima dari dalam negeri memiliki batas kadaluarsa minimum hingga 6 bulan sudah diterima (Kecuali bahan–bahan seperti sayur–sayur dan buah–buahan segar, dan jagung pipilan). Semua bahan makanan ini harus sudah dibagikan sebelum lewat tanggal kadaluarsa.
6.      Terdapat prasarana–prasarana penyimpanan pangan yang memadai (sejalan dengan rekomendasi–rekomendasi terkini) dan pengelolahannya dilaksanakan dengan baik.
7.      Staf memperlihatkan pengetahuan yang cukup mengenai ancaman–ancaman potensial bagi kesehatan dari pembagian makanan, yakni risiko–risiko dari pengelolahan yang kurang baik, penyimpanan yang tidak memenuhi syarat dan pembagian yang terlambat

G. Penerimaan terhadap bahan pangan
Bahan – bahan pangan yang dibagikan bersifat layak dan bisa diterima oleh mereka yang menjadi sasaran bantuan.
Tolok ukur kunci :
1.      Sebelum menentukan bahan–bahan pangan yang dibagikan, konsultasi dengan masyarakat penerima bantuan harus dilaksanakan agar bantuan benar-benar mereka terima (memenuhi standar kelayakan dan kepantasan
mereka). Ini harus dimasukkan kedalam proses pengambilan program.
2.      Bahan–bahan pangan yang dibagikan tidak bertentangan dengan tradisi– tradisi keagamaan atau adat istriadat setempat, termasuk bila ada pemali/ tantangan tertentu berkaitan dengan konsumsi ibu hamil dan/menyusui.
3.      Bahan pangan pokok yang dibagikan harus sesuai dengan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat penerimanya
4.       Makanan tambahan bagi anak–anak balita memenuhi syarat dalam hal rasa dan sesuai dengan kemampuan pencernaan mereka.
5.      Masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan bahan–bahan pangan tertentu yang dianggap termasuk bahan pokok merurut kebudayaan mereka (umpamanya cabe dan/gula pasir)


H. Penanganan dan keamanan Bahan Pangan
Bahan pangan disimpan,diolah dan dikonsumsi dengan aman dan benar, baik ditingkat rumah tangga maupun dalam konteks masyarakat secara umum.

Tolok ukur kunci :
1.      Tidak didapati persebaran penyakit yang bekaitan dengan lokasi pembagian makanan (misalnya dapur umum) yang diakibatkan oleh proses pengolahan makanan yang salah.
2.      Laporan dari masyarakat yang dibantu berkenaan dengan kesulitan–kesulitan menyimpan, memasak dan mengonsumsi makanan yang dibagikan disampaikan ketua kelompok/regu ke Satuan Pelaksana (SATLAK Kabupaten).
3.      Setiap rumah tangga memiliki paling sedikit satu panci untuk memasak, bahan bakar yang cukup untuk memasak, wadah menyimpan air yang mampu memuat 40 liter, dan sabun seukuran 250 gram per orang per bulan.
4.      Per orangan yang tidak bisa memasak makanan sendiri atau tidak dapat mengonsumsi makanan tanpa bantuan memiliki akses untuk didampingi seseorang yang menyediakan makanan yang layak baginya secara teratur, dan bila perlu menyuapinya
5.      Bila makanan dibagikan dari dapur umum (sudah dalam keadaan matang), staf pelaksana memahami risiko–risiko yang mengancam kesehatan akibat proses penyimpanan, pengolahan dan penyajian makanan yang tidak
memenuhi syarat.
Bila diperlukan, tersedia prasarana penggilingan atau pengolah bahan pangan atau pengolahan bahan pangan lainnya dalam jarak sedekat mungkin dengan lokasi atu barak, umpamanya bila yang dibagikan adalah jagung pipilan.


I. Persediaan Pangan
Peran serta masyarakat dalam penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana merupakan factor penting. Penafsiran terhadap problema–problema dan kebutuhan–kebutuhan borban bencana menjadi landasan bagi perencanaan dan penerapan semua program. Upaya khusus harus dilakukan sehubungan dengan peranserta kaum perempuan. Masyarakat korban atau pengungsi harus memiliki akses untuk mengambil peran dalam pembuatan keputusan, khususnya bila masalah menyangkut tingkat–tingkat jatah pangan dan kriteria pemilihan calon penerimanya.
Ketertiban semacam itu akan menjamin kelangsungan dan keefektifan program. Peranserta masyarakat korban bencana atau pengungsi dalam program bantuan pangan juga dapat membantu menegakkan kembali rasa percaya diri, rasa bermartabat, dan swadaya masyarakat yang bersangkutan sehabis dilanda bencana yang memporakporandakan sendi–sendi kehidupan normal mereka. Keikut sertaan itu juga dapa memicu timbulnya rasa memiliki, sehingga, seandainyapun tidak semua anggota masyarakat memperoeh jatah bantuan atau porsinya tidak sama, tetap membantu memastikan keamanan bagi para penerima jatah bantuan pangan serta mereka yang bertanggung jawab dalam pembagiannya.
Para penerima bantuan memiliki kesempatan untuk berperanserta dalam proses perancangan, pengelolaan, dan pemantauan program bila mungkin. Sedangkan peran yang diberikan antara lain :
1.)     Para wakil dari seluruh masyarakat korban bencana diikut sertakan dalam proses konsultasi, dan dilibatkan dalam penentuan keputusan yang berkaitan dengan penilaian tentang kebutuhan–kebutuhan nyata mereka sendiri dan perencanaan program
2.)    Laki–laki maupun perempuan mengambil bagian dalam pengelolaan dan
penerapan program bantuan pangan.


J. Koordinasi
Seluruh kegiatan yang berkenaan dengan bantuan yang diberikan kepada para korban bencana dan pengungsi dikoordinasikan dengan Bakornas PBP di Pusat, Satkorlak PBP di Provinsi dan Satlak PBP di Kabupaten. Sedangkan yang perlu mendapat perhatian antara lain :
1.      Adanya kesepakatan di antara semua organisasi yang terlibat dalam program bantuan pangan dibawah koordinasi Bakornas PBP, Satlak PBP mengenai hal–hal dibawah ini :
a.)     Prakiraan jumlah penduduk yang membutuhkan bantuan jatah pangan.
b.)     Kriteria pemilihan calon penerima bantuan.
c.)    Strategi pengadaan bahan pangan.
d.)   Peran–peran dan tanggung jawab organisasi–organisasi serta kelompok– kelompok yang terlibat.
e.)    Saluran–saluran pelaporan dan informasi.
f.)     Sistim–sistim pemantauan dan pengamatan.

2.      Wilayah kerja masing–masing badan kemanusian yang terlihat ditentukan dengan tegas , tidak ada bantuan tumpang tindih
3.      Terdapat pemahaman nyata terhadap peran–peran dan kegiatan–kegiatan organisasi–organisasi lain yang ambil bagian dalam batuan pangan
4.      Adanya kesadaran nyata mengenai kemungkinan timbulnya dampak–dampak negatif akibat bantuan pangan itu sendiri, dan mengambil pendekatan lintas sektoral terkeoordinsi guna meredam dampak–dampak ini.

K. Pertanggung jawaban
Bahan–bahan pangan yang akan diperbantukan serta dana–dana program dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan menggunakan system yang transparan dan dapat diaudit. Berkaitan dengan hal tersebut yang perlu diperhatikan antara lain :
1)       Praktik–praktik pengelolaan yang aman dipertahankan untuk menjamin bahwa semua bahan terjaga hingga dibagikan kepada yang berhak :
a.       Gudang penyimpan bersih dan aman, melindungi bahan – bahan pangan dari kerusakan dan penyusutan.
b.      Pihak ketiga yakni para penyedia jasa mengemban tanggung jawab penuh atas bahan-bahan yang dipercayakan kepada mereka, dan setuju untuk mengganti kerugian karena kehilangan atau penyusutan.
c.       Bahan – bahan pangan diperiksa dengan cermat, dan bahan–bahan yang tidak layak pun dicacat untuk kemudian dibuang menurut tatacara– tatacara standar.
d.      Bahan–bahan yang rusak diperiksa, dan sejauh mungkin diselamatkan
e.       Penghitungan fisik terhadap inventaris dilaksanakan secara teratur seiring dengan pembukuan persediaan di gudang.

2)      Kontrak-kontrak pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan adil.
3)      Ditetapkan system–system pembukuan inventaris dan pelaporannya :
a.       Dokumen berupa faktur/nota pembelian barang atau jasa
b.       Buku Besar (Leger) yang memuat rangkuman penerimaan, dan penyeimbangan bahan–bahan ke dan dari gudang.
c.       Seluruh kehilangan atau penyusutan diidentifikasi dan diperhitungkan dalam Leger.
d.      Laporan–laporan ringkasan diatas dikumpulkan dan selalu siap ditinjau

K. Pembagian Bantuan
Dalam program bantuan pangan, intinya adalah metode pembagian yang baik, Inilah kunci keberhasilan (atau bila metodanya tidak layak, kegagalan) pelaksaan program bantuan pangan sejak terjadinya bencana petugas telah melaksanakan penilaian situasi awal, masalah pembagian atau distribusi harus sudah dipikirkan dan diperhitungkan. Bantuan pangan bisa dibagi–bagikan secara bebas kepada masyarakat luas, atau hanya diberikan kepada cabang– cabang atau kelompok–kelompok tertentu saja dalam masyarakat itu. Bantuan pangan pun dapat diberikan sebagai pengganti upah kerja, atau bisa pula dijual ke pasar komersial guna mengatasi problema pasokan.
Metoda pembagian bantuan pangan bersifat adil, berkesinambungan dan layak mengingat kondisi–kondisi setempat para penerima bantuan pangan memperoleh informasi mengenai jatah yang menjadi hak mereka, dan alasan logis bagi perbedaan tingkat–tingkat jatah itu. Untuk itu dibutuhkan persiapan sebagai berikut :
1)      Masyarakat memahami volume dan corak jatah yang akan dibagikan bagi setiap siklus pembagian, serta alasan–alasan yang jelas mengapa ada peredaan–perbedaan dengan norma – norma yang sudah mapan disana
2)      Volume dan corak bahan pangan yang direncanakan untuk dibagikan sama dengan yang benar–benar sampai ke tangan masyarakat.
3)      Metoda pembagian bahan pangan bersifat adil, mudah diakses (dekat dengan kediaman penduduk yang bersangkutan, tanpa tatacara bertele–tele ), dan meminimalkan gangguang terhadap kegiatan–kegiatan masyarakat sehari– hari ( tidak menyita banyak waktu dan tenaga)
4)      Manakala mengambil keputusan menyangkut kekerapan pembagian bahan pangan (apakah akan dilaksanakan setiap bulan sekali ataukah lebih sering dari itu), ada pertimbangan matang seputar kepentingan para penerima bantuan mengenai hal–hal sebagai berikut :
a.       Biaya pengangkutan bahan–bahan pangan dari pusat pembagian.
b.      Waktu yang dihabiskan untuk dating dan pulang dari pusat pembagian.
c.       Keamanan penerimaan bantuan dan bahan pangan yang diperbantukan bila sudah sampai ke tangan si penerima.




DAPUS
CARE (2002), Household Livelihood Security Assessments: A Toolkit for Practitioners, USA.

Food and Nutrition Technical Assistance (FANTA)-2 (2009),Alternative Sampling Designs for Emergency Settings: A Guide for Survei Planning, Data Collection and Analysis. Washington DC. www.fantaproject.org/publications/asg2009.shtml FAO/WFP (2009), Crop and Food Security Assessment Missions (CFSAM) Guidelines. Rome

Save the Children (2008), The Household Economy Approach: A guide for
programme planners and policy-makers.London.

WFP (2009), Emergency Food Security Assessment Handbook (EFSA) – second edition. Rome.

WFP (2009),Comprehensive Food Security and Vulnerability Analysis (CFSVA)
Guidelines. Rome.

IASC (2008), A toolkit for addressing nutrition in emergency situations.

IASC Nutrition Cluster’s Capacity Development Working Group (2006), Harmonised Training Package (HTP).

Prudhon, C (2002), Assessment and Treatment of Malnutrition in Emergency Situations. Paris.

UNHCR/WFP (2009), Guidelines for Selective Feeding the Management of Malnutrition in Emergencies.

UNHCR/UNICEF/WFP/WHO (2002), Food and Nutrition Needs in Emergencies. Geneva.

WFP (2001), Food and Nutrition Handbook. Rome. WHO (2000), The Management of Nutrition in Major Emergencies. Geneva.

2 komentar:

Dave Thames mengatakan...

Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

Rai Vinsmoke mengatakan...

ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

Posting Komentar

 
Copyright GLORY SHINE 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .