RSS

Selasa, 06 Januari 2015

Peran Mahasiswa Kesehatan Masyarakat dalam Pengawalan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional



Pembangunan kesehatan nasional yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif merupakan sebuah kerangka sistem yang saling berkaitan dan bersinergi satu sama lain. Keseimbangan pembangunan kesehatan menjamin tercapainya masyarakat yang sehat, adil dan merata. Aspek kesehatan dalam pengelolaannya memerlukan sumber pendanaan yang besar, masyarakat menegah ke atas apabila berhadapan dengan permasalahan kesehatan akan jatuh miskin apalagi kita membayangkan masyarakat miskin yang karena keterbatasannya memilih jauh dari pelayanan kesehatan.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia baru saja diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013 lalu. Sebagai negara yang bertekad menuju kesejahteraan yang menyeluruh, Indonesia tidak bisa menolak untuk melaksanakan JKN. Selain sebagai amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”, JKN memang sebuah syarat untuk meningkatkan kesehatan. Hal ini bisa dilihat dari kesuksesan Jepang dalam mengelola jaminan kesehatan yang komprehensif yang dibuktikan dengan tingginya derajat kesehatan yang tercermin dari Usia Harapan Hidup masyarakatnya yang tinggi.
Jaminan Kesehatan Nasional bersumber dana dari APBN dan biaya mandiri dari nonPBI. Jumlah APBN bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) saat ini terhitung 19,93 triliun rupiah untuk pembayaran iuran JKN bagi 86,7 juta jiwa penduduk miskin dan tidak mampu. Bila dihitung secara manual, dengan premi Rp19.225 per jiwa, dana yang dibutuhkan untuk membiayai 86,7 juta jiwa hanya 1,65 triliun rupiah. Lalu, untuk apa kelebihan 18,28 triliun rupiah sisanya? Alokasi APBN kementerian kesehatan tahun ini hanya 46,5 triliun rupiah dari 1.842,5 triliun rupiah. Ini berarti alokasi APBN untuk kesehatan pada tahun 2014 hanya 2,5% saja. Jika dilihat dari sejarah penyusunan APBN, pemerintah memang tidak pernah serius menangani kesehatan nasional. Dalam kurun waktu 2005 sampai 2009, anggaran kesehatan tidak mengalami peningkatan berarti. Padahal, APBN meningkat tajam dari 226 triliun rupiah pada tahun 2005 menjadi 1,032 triliun rupiah pada tahun 2009. Namun pada saat itu, anggaran kesehatan justru mengalami penurunan prosentase dari 3,1% (5,8 triliun rupiah) pada tahun 2005 menjadi 1,67% (15,7 triliun rupiah) pada tahun 2009. Pada tahun 2013, anggaran kesehatan naik menjadi 3,65% (55,9 triliun rupiah) dengan APBN 1.529,7 triliun rupiah. Perbaikan ini masih belum sesuai standar alokasi dana kesehatan yang direkomendasikan WHO yaitu sebesar 5% dari APBN. Hal ini harus segera diperbaiki mengingat kebutuhan pembiayaan kesehatan nasional tidak hanya JKN, tetapi juga program-program seperti peningkatan gizi dan antrean pembayaran jampersal yang masih panjang. Misalnya dengan mengadakan pendanaan JKN bersama antara Kemenkes, Kemenkokesra, Kementerian BUMN, dan juga dari APBD. Menilik kesuksesan Jepang dengan sistem jaminan kesehatannya, pembiayaan kesehatan di sana terdiri dari asuransi kesehatan 49.2%, subsidi pajak 36.4%, dan pembiayaan out-of-pocket 15.4%. Proporsi pembiayaan ini memang tidak mutlak harus mencapai angka sekian. Keberhasilan jaminan kesehatan dalam pembiayaan pelayanan kesehatannyalah yang harus ditiru. Sebagian besar telah terlingkupi oleh dana jaminan kesehatan. Jika tidak melakukan partial financing seperti ini, dikhawatirkan pembiayaan dan pengembangan JKN macet. Hal ini bisa membuat JKN yang pada awalnya memiliki banyak tujuan mulia bagi masyarakat hanya akan jadi bumerang yang jadi alasan peminjaman hutang ke luar negeri lagi. Hal tersebut sama saja menggadaikan nasib bangsa ini sendiri.
Permasalahan klasik lainnya pada masa transisi seperti ini ialah membludaknya pendaftaran dan penggunaan biaya kesehatan oleh orang yang sedang sakit, Orang sakit beramai-ramai segera mencari alternatif pembiayaan yang lebih terjangkau, yaitu dengan JKN. Hal ini biasa terjadi di semua negara dan dapat membuat pendanaan JKN membengkak di awal, sementara keanggotaan belum mencapai separuh jumlah masyarakat. Belum lagi keperluan pengobatan yang rutin dan banyak menghabiskan biaya seperti terapi diabetes mellitus dan hemodialisis. Belum lagi keperluan pengembangan kualitas SDM tenaga kesehatan serta penambahan sarana prasarana untuk menunjang pelaksanaan JKN di seluruh Indonesia. Belum lagi bila ada pembayaran premi yang macet dari peserta yang tidak menjadi tanggungan negara. Semua itu perlu dana yang tidak sedikit. Perlu diperhatikan di sini bahwa ada potensi kebangkrutan operator. Jangan sampai dana yang terkumpul tidak dapat memenuhi besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk berbagai hal tersebut di atas dan juga biaya administrasi bulanan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, ‎masih banyak permasalahan dalam perjalan BPJS Kesehatan selama 50 hari. Menurutnya, keuntungan yang diterima peserta dan permasalahan layanan, menjadi keluhan yang dominan dari peserta kepada BPJS Kesehatan. Walaupun sudah dikeluarkan surat edaran Nomor 31 dan 32 tahun 2014 oleh Menteri Kesehatan (Menkes) guna memperkuat Permenkes Nomor 69, ternyata belum dapat mengurangi permasalahan di lapangan.
Dari sisi regulasi,‎ pemerintah seharusnya dapat menanggung gelandangan, anak jalanan, anak panti asuhan, orang jompo dan penghuni lapas. Rencananya, pemerintah menambah anggaran sebesar Rp400 miliar.
Masalah lainnya terletak pada pelaksanaan di lapangan. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh PPK I (Puskesmas dan klinik) maupun PPK II (Rumah Sakit)‎.  Masih ditemukan pasien yang harus mencari kamar karena banyak RS yang bilang penuh.
Selain itu, banyak pasien yang sudah sekarat harus mencari ruang ICU/ICCU. Seperti kasus seperti yang dialami Pak Nur dipaksa oleh sebuah RS di Jambi untuk mencari darah sendiri sebelum besoknya dioperasi. Sementara itu, Menurut Ketua DJSN Chazali Situmorang‎ mengatakan, ‎hingga kini masih banyak puskesmas atau rumah sakit yang masih menggunakan sistem manual dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini mengakibatkan risiko klaim ganda dan double kepesertaan pun tak bisa dihindarkan, ditakutkan akan membuat BPJS Kesehatan bangkrut.
Dari sekiranya 9.600 Puskesmas yang tersebar di Indonesia misalnya, baru puskesmas di DKI Jakarta yang dikatakannya telah menggunakan sistem online yang baik. Risiko lainnya ialah, penyalahgunaan kartu anggota oleh orang lain. Risiko ini, sangat banyak terjadi dalam jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang diterapkan sebelumnya. "Banyak terjadi pinjam meminjam dalam penggunaan kartu sehat tersebut.
Peran mahasiswa kesehatan tidak terlepas dari pengontrolan permasalahan kesehatan, pengkritikan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan dan tentu saja pemberian solusi dan rekomendasi bagi pemerintah yang tujuannya adalah untuk perbaikan kesehatan rakyat Indonesia.
Kita dapat memerhatikan permasalahan masyarkat di Negara Indonesia khususnya dibidang kesehatan mempunyai beberapa factor , adapun beberapa factor tersebut antara lain faktor ekonomi ,tingkat kemiskinan dan angka pengangguran yang tinggi , kualitas pendidikan yang rendah , Jumlah dan mutu infrastruktur bidang kesehatan yang belum memadai dan permasalahan- permasalahan lain yang timbul akibat dampak dari perubahan ekonomi didunia.
Selain hal tersebut peranan mahasiswa kesehatan masyarakat dalam rangka mencari solusi dalam permasalah dibidang kesehatan masyrakat dapat berfungsi sebagai sumber informasi masyarakat dengan cara mensosialisasikan pentingnya kesehatan kepada masyarakat , selain itu mahasiswa kesehatan masyarakat perlu mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat dibidang kesehatan , salah satu program pemerintah adalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN). Mahasiswa Kesehatan Masyarakat sebagai pengawal pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan seharusnya sudah mulai merencanakan program – program pengawalan JKN berbasis masyarakat.
Salah satu program tersebut yakni melalui penyuluhan kepada masyarakat mengenai seluk beluk dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Hal tersebut mengingat masih banyak masyarakat yang kurang paham dan bahkan tidak tahu mengenai sistem baru ini. Kebanyakan dari mereka masih mengenal JAMKESMAS atau Jaminan Kesehatan Miskin lainnya. Padahal kalau kita telusuri lebih lanjut, sistem JKN dengan sistem yang dulu terdapat perbedaan yang perlu mendapat perhatian.
Selain itu, melalui pendampingan pendaftaran peserta JKN yang selama ini kita tahu bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengerti dengan jelas tata alur dengan baik dan benar. Padahal pendaftaran merupakan salah satu prosedur yang penting untuk mendapat jaminan kesehatan dari Pemerintah.
Di sisi lain, sebagai mahasiswa kesehatan masyarakat sudah selayaknya turut aktif dalam mewujudkan JKN bagi seluruh warga Indonesia, salah satu caranya dengan melakukan KIE ( Komunikasi Informasi dan Edukasi) tentang pentingnya sistem Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ). Melalui porogram KIE diharapkan masyarakat dapat menerima dan melaksanakan sistem yang baru ini.


2 komentar:

Dave Thames mengatakan...

Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

Rai Vinsmoke mengatakan...

ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

Posting Komentar

 
Copyright GLORY SHINE 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .