RSS

Jumat, 19 April 2013

PRINSIP - PRINSIP ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT

PRINSIP – PRINSIP ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT


1.       AUTONOMY ( OTONOMI )
Prinsip “Autonomy” (self-determination) Yaitu prinsip yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien (the rights to self determination) dan merupakan kekuatan yang dimiliki pasien untuk memutuskan suatu prosedur medis. Prinsip moral inilah yang kemudian melahirkan doktrin Informed consent.
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri,  memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri.
       Contoh:
-          Pasien berhak menentukan tindakan-tindakan baru dapat dilakukan atas persetujuan dirinya.
-          Seorang warga menetukan sikap untuk ikut penyuluahan ataupun kegiatan kesehatanyang diselenggrakan oleh Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM )

2.       Beneficience ( Berbuat baik )
Yaitu prinsip moral yang mengutamakan tindakan yang ditujukan ke kebaikan pasien atau penyediaan keuntungan dan menyeimbangkan keuntungan tersebut dengan risiko dan biaya. Dalam Beneficence tidak hanya dikenal perbuatan untuk kebaikan saja, melainkan juga perbuatan yang sisi baiknya (manfaat) lebih besar daripada sisi buruknya (mudharat).


Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.   
Contoh:
-          Dokter memberi obat gatal –gatal  tetapi mempunyai efek yang lain, maka dokter harus mempertimbangkan secara cermat atas tindakannya tersebut.
-          Seorang sarjana Kesehatan Masysrakat ( SKM ) memberikan pelayanan kepada seoarang pasien yang menderita penyakit TBC, maka SKM tersebut harus mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan ahlinya dalam memberikan pelayanan kesehatan.

3.       Non  Maleficience ( Tidak merugikan )
Prinsip tidak merugikan “Non-maleficence” adalah prinsip menghindari terjadinya kerusakan atau prinsip moral yang melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien. Prinsip ini dikenal sebagai “primum non nocere” atau “ above all do no harm “. Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya atau cidera fisik dan psikologis pada klien atau pasien.
Contoh:
-          Pendapat dokter dalam memberikan  pelayanan tidak dapat diterima oleh pasien dan keluarganya sehingga jika dipaksakan dapat merugikan pasien.
-          Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM ) memberikan pelayanan yang terbaik dalam usaha penyembuhan pencegahan  tanpa merugikan masyarakat.

4.       CONFIDENTIALITY ( KERAHASIAAN )
Institusi kesehatan akan menjaga kerahasiaan informasi yang bisa merugikan  seseorang atau masyarakat. Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang pasien  harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan pasien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan pasien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh pasien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang pasien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang pasien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindar

Contoh:
-          Seorang dokter maupun tenaga medis yang  menangani pasien menjaga dan meng-back up setiap data informasi yang dimiliki dari pasien tersebut, baik itu nama, alamat, panyakit yang diderita, dan sebagainya.
-          Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM ) merahasiakan segala bentuk data terkait dengan data survei yang bersifat pribadi ( tidak dipublikasikan )

5.       Fidelity ( Menepati janji )
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Tenaga Kesehatan setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia pasien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan tenaga kesehatan  terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari tenaga kesehatan  adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.

Contoh:
-          Seorang dokter berjanji dengan sungguh untuk menjaga setiap rahasia pasiennya, dan sampai kapanpun akan tetpa menjaga komitmennya untuk menjaga kerahasiaan setiap pasiennya
-          Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SK M ) menepati janjinya dalam usaha peningkatan dan perbaikan kesehatan di masyarakat sesuai dengan program yang telah dibuat.

6.       Fiduciarity ( Kepercayaan )
adalah hukum hubungan atau etika kepercayaan antara dua atau lebih pihak. Kepercayaan dibutuhkan untuk komunikasi antara professional kesehatan dan pasien. Seseorang secara hukum ditunjuk dan diberi wewenang untuk memegang aset dalam kepercayaan untuk orang lain. Para fidusia mengelola aset untuk kepentingan orang lain daripada untuk keuntungan sendiri.


Contoh:
-          Seorang dokter dipercaya oleh pasiennya untuk melakukan operasi pengankatan sel kanker dalam tubuhnya.
-          Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM ) diberi kepercayaan oleh masyarakat dalam memberantas wabah DBD dan malaria
7.       Justice ( Keadilan )
Yaitu prinsip moral yang mementingkan fairness dan keadilan dalam bersikap maupun dalam mendistribusikan sumber daya (distributive justice) atau pendistribusian dari keuntungan, biaya dan risiko secara adil.
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama rata  dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan.
Contoh:
-          Tenaga kesehatan medis tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan kesehatan antara pasien JAMKESMAS dan pasien VVIP
-          Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM ) memberikan pelayanan kesehatan seperti imunisasi, penyuluhan, pemberantasan jentik – jentik pada semua lapisan masyarakat

8.       Veracity ( Kejujuran )
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap pasien dan untuk meyakinkan bahwa pasien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan.
Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.

Contoh:
-          Tenaga kesehatan harus menyampaikan sejujurnya penyakit pasien namun tidak dapat diutarakan semua kecuali kepada keluarga pasien.
-          Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM ) meberikan informasi tekait dengan kondisi kesehatan masyrakat dengan transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.


























DAFTAR PUSTAKA


Anonim. http://test2.ojhe.org/index.php/ojhe/article/viewArticle/61/81 diunduh tanggal 22 September 2012 pukul 10.30


Anonim. 2003. Aspa, Ethic & Public Health : Model Curriculum, Columbia University https://www.google.co.id/search?q=2.%09ASPA%2C+ETHIC+%26+PUBLIC+HEALTH+%3A+MODEL+CURRICULUM%2C+Columbia+University%2C+2003&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a diunduh tanggal 22 September 2012 pukul 10.30

Anonim. 2002. Principles of the Ethical Practice of Public Health.

http://ethics.iit.edu/ecodes/node/4734  diunduh tanggal 22 Sepetember 2012 pukul 10.30

 

http://test2.ojhe.org/index.php/ojhe/article/viewArticle/61/81

 

 

Anonim. 2001. Public Health Principlism.

http://ije.oxfordjournals.org/content/30/1/187.full diunduh tanggal 22 September 2012 pukul 10.30

 

Anonim. 2012. Hukum, Etika & Regulasi Kesehatan Masyarakat

Anonim. 2012. Prinsip – Prinsip Etika Kesehatan. http://ekaherawati200510.wordpress.com/2011/11/30/aliran-prinsip-prinsip-etika-kesehatan-hudson/ diunduh tanggal 23 September pukul 17.00


Anonim. 2009. Kaidah, Moral Dan Etika Profesi Kedokteran. http://mymodul.wordpress.com/2011/01/18/kaidah-dasar-moral-dan-teori-etika-dalam-membingkai-tanggungjawab-profesi-kedokteran/ diunduh pada tanggal 24 September 2012 pukul 11.00

Investopedia. 2009. Definisi Fiduaricity.
http://www.investopedia.com/terms/f/fiduciary.asp#axzz27TARoo4t diunduh tanggal 23 September 2012 pukul 16.00

Mansyuroh. 2011. Pengantar Etika Hukum Kesehatan Masyarakat. .http://mansursyah.blog.usu.ac.id/2012/03/31/pengantar-etika-dan-hukum-kesehatan-masyarakat/ diunduh tanggal 23 September 2012 pukul 16.30


Nugraha. 2011. Pengertian dan Prinsip Etika Keperawatan. http://nugrahadiki.wordpress.com/2011/05/31/pengertian-dan-prinsip-etika-keperawatan/ diunduh pada 24 September 2012 pukul 11.00




2 komentar:

Anonim mengatakan...

Makasih teteh postingannya sangat bermanfaat. :) Terutama untuk saya,hehe

Dave Thames mengatakan...

Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

Posting Komentar

 
Copyright GLORY SHINE 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .