PRINSIP – PRINSIP ETIKA KESEHATAN
MASYARAKAT
1.
AUTONOMY (
OTONOMI )
Prinsip “Autonomy”
(self-determination) Yaitu prinsip yang menghormati hak-hak pasien, terutama
hak otonomi pasien (the rights to self determination) dan merupakan kekuatan
yang dimiliki pasien untuk memutuskan suatu prosedur medis. Prinsip moral
inilah yang kemudian melahirkan doktrin Informed consent.
Prinsip otonomi didasarkan pada
keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan
sendiri, memilih dan memiliki berbagai
keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi
merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan
tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian
dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri.
Contoh:
-
Pasien berhak menentukan tindakan-tindakan
baru dapat dilakukan atas persetujuan dirinya.
-
Seorang warga menetukan sikap untuk ikut
penyuluahan ataupun kegiatan kesehatanyang diselenggrakan oleh Sarjana Kesehatan
Masyarakat ( SKM )
2.
Beneficience
( Berbuat baik )
Yaitu prinsip moral yang mengutamakan
tindakan yang ditujukan ke kebaikan pasien atau penyediaan keuntungan dan
menyeimbangkan keuntungan tersebut dengan risiko dan biaya. Dalam Beneficence
tidak hanya dikenal perbuatan untuk kebaikan saja, melainkan juga perbuatan
yang sisi baiknya (manfaat) lebih besar daripada sisi buruknya (mudharat).
Beneficience berarti, hanya melakukan
sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau
kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh
diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi
konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
Contoh:
-
Dokter memberi obat gatal –gatal tetapi mempunyai efek yang lain, maka dokter
harus mempertimbangkan secara cermat atas tindakannya tersebut.
-
Seorang sarjana Kesehatan Masysrakat ( SKM )
memberikan pelayanan kepada seoarang pasien yang menderita penyakit TBC, maka
SKM tersebut harus mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan ahlinya dalam
memberikan pelayanan kesehatan.
3.
Non Maleficience ( Tidak merugikan )
Prinsip tidak merugikan
“Non-maleficence” adalah prinsip menghindari terjadinya kerusakan atau prinsip
moral yang melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien. Prinsip ini
dikenal sebagai “primum non nocere” atau “ above all do no harm “. Prinsip ini
berarti tidak menimbulkan bahaya atau cidera fisik dan psikologis pada klien
atau pasien.
Contoh:
-
Pendapat dokter dalam memberikan pelayanan tidak dapat diterima oleh pasien
dan keluarganya sehingga jika dipaksakan dapat merugikan pasien.
-
Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM )
memberikan pelayanan yang terbaik dalam usaha penyembuhan pencegahan tanpa merugikan masyarakat.
4.
CONFIDENTIALITY
( KERAHASIAAN )
Institusi kesehatan akan menjaga
kerahasiaan informasi yang bisa merugikan
seseorang atau masyarakat. Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah
informasi tentang pasien harus dijaga
privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan
pasien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan pasien. Tidak ada seorangpun
dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh pasien dengan
bukti persetujuan. Diskusi tentang pasien diluar area pelayanan, menyampaikan
pada teman atau keluarga tentang pasien dengan tenaga kesehatan lain harus
dihindar
Contoh:
-
Seorang dokter maupun tenaga medis yang menangani pasien menjaga dan meng-back
up setiap data informasi yang dimiliki dari pasien tersebut, baik itu nama,
alamat, panyakit yang diderita, dan sebagainya.
-
Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM )
merahasiakan segala bentuk data terkait dengan data survei yang bersifat pribadi
( tidak dipublikasikan )
5.
Fidelity (
Menepati janji )
Prinsip fidelity dibutuhkan individu
untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Tenaga Kesehatan
setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia pasien. Ketaatan,
kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang
dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan tenaga kesehatan terhadap kode etik yang menyatakan bahwa
tanggung jawab dasar dari tenaga kesehatan
adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan
kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Contoh:
-
Seorang dokter berjanji dengan sungguh untuk
menjaga setiap rahasia pasiennya, dan sampai kapanpun akan tetpa menjaga
komitmennya untuk menjaga kerahasiaan setiap pasiennya
-
Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SK M )
menepati janjinya dalam usaha peningkatan dan perbaikan kesehatan di masyarakat
sesuai dengan program yang telah dibuat.
6.
Fiduciarity ( Kepercayaan )
adalah hukum hubungan atau etika
kepercayaan antara dua atau lebih pihak. Kepercayaan dibutuhkan untuk
komunikasi antara professional kesehatan dan pasien. Seseorang secara hukum
ditunjuk dan diberi wewenang untuk memegang aset dalam kepercayaan untuk orang
lain. Para fidusia mengelola aset untuk kepentingan orang lain daripada untuk
keuntungan sendiri.
Contoh:
-
Seorang dokter dipercaya oleh pasiennya untuk
melakukan operasi pengankatan sel kanker dalam tubuhnya.
-
Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM )
diberi kepercayaan oleh masyarakat dalam memberantas wabah DBD dan malaria
7.
Justice (
Keadilan )
Yaitu prinsip moral yang mementingkan
fairness dan keadilan dalam bersikap maupun dalam mendistribusikan sumber daya
(distributive justice) atau pendistribusian dari keuntungan, biaya dan risiko
secara adil.
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk
tercapai yang sama rata dan adil
terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan
kemanusiaan.
Contoh:
-
Tenaga kesehatan medis tidak boleh
diskriminatif dalam memberikan pelayanan kesehatan antara pasien JAMKESMAS dan
pasien VVIP
-
Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM )
memberikan pelayanan kesehatan seperti imunisasi, penyuluhan, pemberantasan
jentik – jentik pada semua lapisan masyarakat
8.
Veracity (
Kejujuran )
Prinsip veracity berarti penuh dengan
kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk
menyampaikan kebenaran pada setiap pasien dan untuk meyakinkan bahwa pasien
sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk
mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif,
dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan
mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan
dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan.
Walaupun demikian, terdapat beberapa
argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan
kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik
bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak
untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar
dalam membangun hubungan saling percaya.
Contoh:
-
Tenaga kesehatan harus menyampaikan sejujurnya
penyakit pasien namun tidak dapat diutarakan semua kecuali kepada keluarga
pasien.
-
Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM )
meberikan informasi tekait dengan kondisi kesehatan masyrakat dengan transparan
dan dapat dipertanggung jawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2002. Apha, Principles Ethical Practice Of Public Health.
http://books.google.co.id/books?id=FF78GCiUbwUC&pg=PA214&lpg=PA214&dq=APHA,+PRINCIPLES+ETHICAL+PRACTICE+OF+PUBLIC+HEALTH,+public+health+leadership+society,+2002&source=bl&ots=aZ74CNt6tC&sig=bZzSydoDJw_ysWEOEQvl5GGhJZk&hl=en&sa=X&ei=VlJhUMTKKs_qrQfy14GgBQ&ved=0CDAQ6AEwAQ#v=onepage&q=APHA%2C%20PRINCIPLES%20ETHICAL%20PRACTICE%20OF%20PUBLIC%20HEALTH%2C%20public%20health%20leadership%20society%2C%202002&f=false
diunduh pada 22 September 2012 pukul 10.30
Anonim. http://test2.ojhe.org/index.php/ojhe/article/viewArticle/61/81
diunduh tanggal 22 September 2012 pukul 10.30
Anonim. 2002. Apha,
Principle Ethical Of Public Health. http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCIQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.apha.org%2FNR%2Frdonlyres%2F1CED3CEA-287E-4185-9CBD-BD405FC60856%2F0%2Fethicsbrochure.pdf&ei=6lphUJH9I4LKrAect4DQAQ&usg=AFQjCNHbxV9UrI655pUYBhYpiXONR0RVYQ&sig2=4QIjbJvZXRX4s8JkVtG8Sw
Anonim. 2003.
Aspa, Ethic & Public Health : Model
Curriculum, Columbia University
https://www.google.co.id/search?q=2.%09ASPA%2C+ETHIC+%26+PUBLIC+HEALTH+%3A+MODEL+CURRICULUM%2C+Columbia+University%2C+2003&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a
diunduh tanggal 22 September 2012 pukul 10.30
Anonim. 2002. Principles of the Ethical Practice of Public Health.
http://ethics.iit.edu/ecodes/node/4734 diunduh tanggal 22 Sepetember 2012 pukul 10.30
http://test2.ojhe.org/index.php/ojhe/article/viewArticle/61/81
Anonim. 2001. Public Health Principlism.
http://ije.oxfordjournals.org/content/30/1/187.full diunduh tanggal 22 September 2012 pukul 10.30
Anonim. 2012. Hukum, Etika & Regulasi Kesehatan
Masyarakat
http://hpm.fk.ugm.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&catid=49%3Amata-kuliah-wajib-minat-kmpk&id=62%3Ahukum-etika-a-regulasi-kesehatan-masyarakat&Itemid=172
diunduh tanggal 23 September 2012 pukul 16.30
Anonim. 2012. Prinsip
– Prinsip Etika Kesehatan. http://ekaherawati200510.wordpress.com/2011/11/30/aliran-prinsip-prinsip-etika-kesehatan-hudson/ diunduh tanggal 23 September pukul 17.00
Anonim. 2011. Modul
Dilema Etika Kesehatan. http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&ved=0CHYQFjAJ&url=http%3A%2F%2Ffk.unhalu.ac.id%2Fdokumenhpeq%2Fmodul%2Fmodul-Dilema-Etik.pdf&ei=trlhUMOGMsThrAfqg4GYBQ&usg=AFQjCNFGWxGe5Q-7QqT9QFyGMhOJbqWh_g&sig2=n2VMYcVkeksygbCYmRqJHg
diunduh tanggal 24 September 2012 pukul 11.00
Anonim. 2009. Etika
Kesehatan. http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=8&cad=rja&ved=0CGMQFjAH&url=http%3A%2F%2Fwww.ph-gmu.org%2Ftest%2Fdownload%2Fetika.pdf&ei=trlhUMOGMsThrAfqg4GYBQ&usg=AFQjCNGnaUC0TGxdEmPo0NmFB1e8Uh20HQ&sig2=hefTj8FmzCb6C_L5Ud2exQ diunduh tanggal 24 Sepember 2012 pukul 11.00
Anonim. 2009. Kaidah,
Moral Dan Etika Profesi Kedokteran. http://mymodul.wordpress.com/2011/01/18/kaidah-dasar-moral-dan-teori-etika-dalam-membingkai-tanggungjawab-profesi-kedokteran/
diunduh pada tanggal 24 September 2012 pukul 11.00
Berten. 2010. Etika. http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CCcQFjAB&url=http%3A%2F%2Fiirc.ipb.ac.id%2Fjspui%2Fbitstream%2F123456789%2F40227%2F1%2FKETERKAITAN%2520SISTEM%2520KELUARGA%2520DAN%2520SEKOLAH%2520TERHADAP%2520KENAKALAN%2520PELAJAR.pdf&ei=XG1hUOOVE4zqrQe23YHoCQ&usg=AFQjCNGn1-AWwrdzFHanxr6p1pQhEgcQsA&sig2=gkRrO0BtHb_PIWttI19HFQ diunduh
tanggal 23 September 2012 pukul 16.00
Investopedia. 2009. Definisi Fiduaricity.
http://www.investopedia.com/terms/f/fiduciary.asp#axzz27TARoo4t
diunduh tanggal 23 September 2012 pukul 16.00
Mansyuroh. 2011.
Pengantar Etika Hukum Kesehatan Masyarakat. .http://mansursyah.blog.usu.ac.id/2012/03/31/pengantar-etika-dan-hukum-kesehatan-masyarakat/
diunduh tanggal 23 September 2012 pukul 16.30
Nugraha. 2011. Pengertian
dan Prinsip Etika Keperawatan. http://nugrahadiki.wordpress.com/2011/05/31/pengertian-dan-prinsip-etika-keperawatan/
diunduh pada 24 September 2012 pukul 11.00
2 komentar:
Makasih teteh postingannya sangat bermanfaat. :) Terutama untuk saya,hehe
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
Posting Komentar