Istilah – Istilah dalam Dasar Keselamatan Kerja
Secara teoritis istilah-istilah
bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai
berikut :
1.
Safety
( Keselamatan )
a.
Definisi
Safety adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada
kaitannya dengan lingkungan
dan situasi kerja. Menurut ISO / Guide 2, Safety ( Keselamatan
) adalah bebas dari resiko yang tidak dapat diterima atau bahaya.
Keselamatan kerja adalah rangkaian usaha untuk
menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja
di perusahaan yang bersangkutan, misalnya penerapan OHSAS, Penggunaan APD yang
baik dan benar, rotasi pekerja, penerapan K3, dan lain sebagainya. Tindakan
yang di lakukan adalah manajemen keselamatan kerja, penerapan HSE, dan
lain-lain (Suma’mur, 2001)
Keselamatan kerja adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan
guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit
yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. ( Tulu, 2009 ).
Suatu keadaan di lingkungan kerja dikatakan
safety apabila terbebas dari kecelakaan atau kondisi sakit, luka atau
kecelakaan pada para pekerja sebagai pengontrol kerugian pada perusahaan
tersebut.
b.
Contoh
Ø Penerapan
OHSAS
sumber: http://www.sigmaglobal-id.com/
Ø Penggunaan
APD yang baik dan benar
Ø Rotasi
pekerja
Ø Penerapan K3
dan lain sebagainya
c. Tindakan
Ø Manajemen
keselamatan kerja
Ø Penerapan
HSE
Ø Pengendalian
teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya,
menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi
pergantian udara.
Ø Pengendalian
administrasi: mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan
kesehatan, memakai alat pelindung, memasang tanda – tanda peringatan, membuat
daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan
darurat.
Ø Pemantauan
kesehatan : melakukan pemeriksaan kesehatan.
2.
Accident
a.
Definisi
Accident
adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dapat
menyebabkan cedera pada manusia dan kerusakan lainnya. Menurut Tulu, accident
merupakan Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau
kerugian (manusia/benda).
Accident yakni jika sudah terjadi luka, kematian dan
terkait dengan healthy and safety
lainnya ( kerusakan property, kerusakan temoat kerja sudah tidak termasuk
istilah Accident lagi dalam OHSAS versi 2007 )
b.
Contoh
Ø Kebakaran
Ø kecelakaan
industri
Ø Kecelakaan
perjalanan
Ø Kecelakaan
kerja.
Ø Gempa Bumi
c.
Tindakan
Ø Investigasi
sumber penyebab accident.
Ø Pertolongan pertama
3.
Near Miss
a.
Definisi
Near miss
adalah Incident yang tidak menimbulkan cidera manusia atau kerusakan / kerugian
lainnya.Sebuah peristiwa yang tak terencana, tidak menyebabkan cedera,
penyakit, kerusakan, namun memiliki potensi untuk melakukannya.
Near miss
dapat diartikan sebagai peristiwa yang tak terencana yang tidak menyebabkan
cidera, penyakit, atau kerusakan tetapi memiliki potensi untuk melakukannya.
b.
Contoh
Ø Terpeleset
Ø Tersandung
Ø Salah dalam
pengambilan bahan kimia.
Sumber: http://sangbintang.files.wordpress.
Ø Kabel berseliweran ketika akan mencabut terjadi
korsleting
c.
Tindakan
Ø Investigasi
Ø Pertolongan
Pertama
Ø Melakukan Perbaikan (perilaku, cara meletakkan barang,
cara kerja, dll) untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
4.
Incident
a.
Definisi
Incident
adalah Kejadian yang tidak diinginkan dimana telah melakukan kontak dengan sumber
energi yang melebihi nilai ambang batas badan atau struktur. Selain itu,
Incident juga dapat diartikan sebagai Kejadian yang dapat menimbulkan/
berpotensi timbulnya kecelakaan kerja.
b.
Contoh
Ø Debit air dalam
pipa mengalami peningkatan
sumber: http://1.bp.blogspot.com/v1Y6I
Ø Kenaikan
temperatur mesin
Ø Genangan oli
Ø Terjadi
konslet / arus pendek listrik pada lingkungan kerja.
c.
Tindakan
Ø Emergency
response ( Tindakan yang cepat )
Ø Pertolongan
Pertama
5.
Hazard
a.
Definisi
Hazard adalah suatu keadaan yang
dapat memungkinkan timbulnya kecelakaan/ kerugian dapat berupa cedera,
penyakit, kerusakan dan ketidakmampuan melaksanakan fungsi yang telah
ditetapkan.
Hazard juga diartikan
sebagi suatu keadaan yang memungkinkan atau
dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat
kemampuan pekerja yang ada. Selain itu, hazard merupakan segala sesuatu yang
dapat menimbulkan kerugian.
b. Contoh
Ø Listrik
tegangan tinggi terjadi konsleting
Ø Reaksi
kimia.
Ø Penyimpanan
bahan bakar di tempat yang tidak semestinya
sumber: http://vibizdaily.com/images/Kebakaran
Stasiun
Ø genangan air
di tempat kerja
Ø gas beracun
Ø infeksi
nosokomial
Ø Bahan yang
mudah dibakar
c.
Tindakan
Ø Berupa upaya
pengendalian bahaya (program K3)
Ø Investigasi
6.
Risk
a.
Definisi
Risk adalah peluang (tinggi, sedang,
dan rendah) atau kemungkinan seseorang terkena bahaya sehingga terjadi kecelakaan
akibat hal tersebut pada periode tertentu. Selain itu, risk juga dapat
diartikan sebagai suatu keadaan kemungkinan terjadnya kecelakaan atau kerugian
pada periode tertentu atau siklus operasi tertentu.
b. Contoh:
Ø Terpapar
kebisingan
sumber:http://1.bp.blogspot.com/Gangguan+pendengaran
Ø Pecah ban
Ø Heat stress
Ø Tersengat
listrik
Ø Keracunan
bahan kimia.
Ø Mengantuk
Ø Kelelahan
Ø Merokok
c.
Tindakan
Ø Tindakan yang
diambil berupa upaya pencegahan atau “warning”
Ø Pemberian
stimulan atau penyuluhan pada pekerja.
7.
Unsafe Act
a.
Definisi
Unsafe act adalah Faktor perilaku
manusia yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu Unsafe
Act juga dapat diartikan sebagai suatu bentuk pelanggaran terhadap prosedur
keselamatan yang telah ditetapkan dimana memberikan peluang untuk terjadinya
kecelakaan kerja.
Di sisi lain, Unsafe act juga
merupakan suatu unsur prilaku yang tidak memuaskan dimana sebelum suatu
peristiwa kecelakaan yang signifikan dalam memulai sebuah acara.
b.
Contoh
Ø Bekerja
dengan tidak memperhatikan SOP (Standart Operational Procedure)
Ø Mengangkut
beban yang berlebihan
Ø Bekerja berlebihan
atau melebihi jam kerja
Ø Tidak memakai
APD
Ø Menjalankan
pekerjaan yang tidak sesuai keahliannya.
c. Tindakan
Ø Tindakan yang
diambil dapat berupa komunikasi
Ø Training
Ø Pemberian Sanksi.
8.
Unsafe
Condition
a.
Definisi
Unsafe condition adalah suatu
kondisi fisik ditempat kerja yang berbahaya memungkinkan secara langsung
timbulnya kecelakaan. Selain itu Unsafe Condition juga dapat diartikan sebagai
kondisi fisik yang tidak memuaskan yang ada di lingkungan tempat kerja segera
sebelum suatu peristiwa kecelakaan yang signifikan dalam memulai acara
b.
Contoh
Ø Pecahan kaca
Ø Paparan
bising
Ø Ceceran
Pasir
Ø Kabel
terkelupas
Ø Lantai licin
Ø Pencahayaan
yang kurang
Ø Peralatan
yang sudah tidak layak pakai
Ø Paparan
radiasi
Ø Kondisi suhu
yang yang membahayakan
c.
Tindakan
Ø Standarisasi
tempat kerja
Ø Pemakaian
APD
Ø Profesional
kerja
Ø Emergency
respon
DAFTAR
PUSTAKA
2 komentar:
Terimakasih atas infonya yaa, bantu saya banget loh, yang lagi bantu ortu cari info tentang K3..
apa itu TRI dan LTI
Posting Komentar