RSS

Senin, 15 April 2013

IMPLEMENTASI GEOPOLITIK INDONESIA DI ERA GLOBALISASI


IMPLEMENTASI GEOPOLITIK INDONESIA DI ERA GLOBALISASI


Disusun oleh :
NAMA      : IDA MAHFIROH
NIM           : 25010112120057
KELAS      :  A

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2012
BAB I
PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang


Geopolitik merupakan permasalahan yang sangat penting pada  dua dekade  terakhir ini. Permasalahan ini menjadi penting karena mencakup dalam  hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu Negara dan hubungannya dengan lingkungan alam. Indonesia sebagai Negara Kepulauan dengan masyarakatnya yang beraneka ragam, memiliki unsur-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategi dan kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri negara.
Dewasa ini disadari secara langsung atau tidak, pengaruh arus globalisasi bagi masyarakat Indonesia sangatlah terasa dampak positif dan negatifnya. Meskipun kemunculan era globalisai memiliki banyak manfaat atau hal positif,  dalam era ini Indonesia secara perlahan mundur satu langkah dalam mengoptimalkan geopolitik sebagai paradigma nasional yang menjadi salah satu acuan dalam mewujudkan tujuan nasional.
Keberhasilan pembangunan termasuk pembangunan kesehatan di Indonesia sangat terkait dengan keberadaan paradigma nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Paradigma Nasional pada hakikatnya adalah pola sikap, pola pikir dan pola tindak yang harus melekat dalam setiap sanubari bangsa Indonesia, khususnya para pengambil kebijakan, termasuk pengambil kebijakan di bidang kesehatan. Paradigma Nasional merupakan acuan untuk melihat apakah kondisi status kesehatan Bangsa Indonesia sudah sesuai dengan tujuan nasional atau tidak. Seperti diketahui bahwa tujuan nasional bangsa Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam proses menjaga perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Paradigma nasional bangsa Indonesia adalah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Seharusnya, dengan menjalankan sungguh-sungguh ke empat pilar paradigma nasional tersebut, akan terjamin keberhasilan tujuan nasional bangsa, termasuk tujuan nasional bidang kesehatan yang merupakan salah satu komponen untuk memajukan kesejahteraan umum.


1.2.Tujuan
Secara umum, pemaparan masalah dalam makalah ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi permasalahan pemerataan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, khususnya di Kepulauan Sangihe. Sedangkan secara khusus, pemaparan masalah dalam makalah ini bertujuan untuk menjelaskan gambaran umum dari pelayanan kesehatan di Kepulauan Sangihe, menjelaskan faktor – faktor yang mempengaruhi ketidak adilan dalam pelayanan kesehatan di wilayah Kepulauan Sangihe, menjelaskan upaya – upaya yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam pemerataan pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah perbatasan dan daerah terpencil.


1.3.Manfaat
Pemaparan masalah dalam makalah ini diharapkan mempunyai dua manfaat, yakni manfaat teortis dan praktis. Secara teoritis, makalah ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Sedangkan secara praktis, makalah ini diharapakan sebagai masukan bagi pemerintah, dalam hal ini pemerintah dapat memperbaiki sistem pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia. Selain itu, juga untuk membangkitakan semangat para Sarjana Kesehatan Masyarakat ( SKM ) untuk lebih giat dalam mengadakan penelitian dan pengembangan untuk berperan aktif dalam membuat suatu kebijakan dan penanganan masalah tersebut.

1.4 Metode dan Pembahasan

Metode dan pembahasan dari makalah ini adalah studi pustaka atas berbagai literatur yang dapat menggambarkan, membahas, mengkaji dan merumuskan berbagai faktor masalah dalam implementasi geopolitik Indonesia dalam era globalisasi,  serta perundangan turunannya dalam bidang kesehatan sehingga dapat terbahas aspek - aspek yang perlu mendapat perhatian baik pada permasalahan pemerataan pelayanan kesehatan sendiri maupun pada level kebijakan kesehatan, dalam hal ini: instrumentasi peraturan perundangan yang ada, maupun—secara praksis—dalam level pelaksanaannya.



BAB II
PERMASALAHAN


                 Setiap jengkal wilayah Indonesia adalah darah dan airmata pejuang kemerdekaan Indonesia. Oleh karenanya, tidak akan terjadi lagi pemisahan wilayah, baik daratan maupun perairan yang ada dalam lingkup nusantara ini. Sesuai dengan amanat para pendiri bangsa ini, kita wajib mempertahankan keutuhannya.
               Indonesia dikaruniai kurang lebih 18.110 buah pulau - dengan berbagai kekayaan alam di dalamnya - yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Hal tersebut merupakan kenikmatan yang sangat besar untuk disyukuri oleh masyarakat Indonesia, seperti yang tersurat dalam naskah pembukaan UUD 1945 alinea ke-3; Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
                  Untuk mempertahankan kehidupan dan eksistensinya, masyarakat perlu memahami konsep geopolitik Indonesia, sehingga proses pembangunan nasional terus berlangsung guna sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat .
                  Geopolitik diartiak sebagai sistem politk atau peraturan – peratuaran dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirsai nasional geografik ( kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas ) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung dan tidak langsung pada sistem politik suatu negara. Sebaliknay secara tidak langsung akan berdampak kepada geografi negara yang bersangkutan.
                  Geopolitik bertumpu kepada geografi sosial ( hukum geografi ) mengenai situasi, kondisi atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara. Karakteristik yang sangat nampak dari Indonesia yaitu Indonesia sebagai Negara Kepulauan dengan berbagai masalah di wilayah perbatasan dan daerah terpencil yang menyebabkan mundurnya implementasi geopolitik Indonesia di era globalisasi ini.
                  Salah satu permasalahan pelik geopolitik yang terjadi di Indonesia adalah pemerataan pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan dan daerah terpencil di Indonesia. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beribu – ribu pulau, baik yang besar maupun yang kecil yang mengakibatkan kurang meratanya perhatian pemerintah dalam memaksimalkan pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Padahal di era globalisasi ini alat – alat kesehatan modern dan obat – obat yang lebih baik sudah berkembang dan tersebar merata di seluruh belahan dunia. Namun, hal tersebut belum bisa dirasakan oleh masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan dan daerah terpencil, mereka masih bergantung dengan obat dan cara tradisional yang diturunkan dari nenek moyang mereka.  
                   Banyak keluhan yang berasal dari daerah yang terletak jauh  dan terpencil. Keluhan berkaitan dengan distribusi tenaga kesehatan kebanyakan berada di daerah perkotaan dan derah tidak terpencil, sedangkan daerah pedesaan dan terpencil relatif kurang. Kondisi ini tentunya menimbulkan ketidaksinambungan  dalam pelayanan kesehatan, suatu ketimpangan dalam derajat kesehatan pada masyarakat, yang berarti terjadi ketidakadilan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Keadaan ini tentu tidak dapat dibiarkan dan sengaja dihilangakan. Sebab ada hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Sehingga harus ada kebijakan yang membuat distribusi tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan menjadi merata di semua wilayah.
                    Selain itu, peran pemerintah daerah yang terkesan gagap terlihat dari pemahaman kesehatan setengah – setengah dari pihak legislatif dan ekskutif yang tercermin dari dijadikannya pelayanan kesehatan sebagai tulang punggung pendapatan daerah. Ini berari orang sakit dijadikan tulang punggung pendapat daerah padahal upaya menyehatakan masyarakat sejatinya termaktub dalam hakikat dan semangat UU No. 22 dan 25 Tahun 1999, yang pada intinya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengembangkan demokrasi menuju peningkatan kesejahteraan rakyat. Di samping itu, alokasi anggaran kesehatan di berbagai daerah mencerminkan kurangnya perhatian terhadap investasi hak – hak dasar pembangunan manusia diantaranya pelayanan kesehatan dasar.
                    Berbicara mengenai pelayanan kesehatan dasar di era globalisasi dan desentralisasi, rasanya  tidak ada tempat yang paling baik untuk dijadikan cermin selain daerah – daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, rawan bencana dan daerah miskin. Wilayah – wilayah ini merupakan wajah pelayanan kesehatan yang sebenarnya terutama bila mengingat banyaknya persoalan kemanusiaan dan juga politis yang ada. Atas dasar inilah penulis tertarik untuk membahas serta menggambarkan pelayanan kesehatan dan tantangan yang dihadapi Puskemas Tamako, Kepulauan Sangihe, yang secara geografis berada pada wilayah kepulauan terpencil, rawan bencana dan masuk dalam kategori  wilayah perbatasan.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Gambaran Puskesmas Tamako
            Secara geografis Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak di antara 20 4’13” – 40 44’ 22” LU dan 1250 9’28” – 1250 56’57” BT, terdiri dari tiga gugusan kepulauan yang letaknya berjauhan dan gugusan kepulauan kecil yang merupakan tapal batas negara (Negara Filipina). Gugusan pulau-pulau tersebut dikelompokkan dalam enam klaster sesuai SK Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 167 Tahun 2005; yaitu Klaster Pulau-pulau Perbatasan, Klaster Sangihe, Klaster
Tatoareng, Klaster Siau, Klaster Tagulandang dan Klaster Biaro, dengan luas daratan secara keseluruhan mencapai ± 1.012,93 km2, terdiri dari 112 pulau, baru  30 pulau yang berpenghuni. Pulau – pulau ini dibagi dalam 20 kecamatan yang terdiri dari 206 desa. Wilayah ini bisa dicapai dalam waktu 1 malam dengan menggunakan alat transportasi kapal laut.
            Puskesmas Tamako,  Kecamatan Tamako terletaa kurang lebih 35 kilometer dari ibukota Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditempuh dalam waktu 1 ,5 jam jika lewat darat dan 3,5 jam jika melalui perjalanan laut dengan perahu – perahu  sederhana. Puskesmas ini memilii 8 desa sebagai wilayah kerjanya dengan kondisi geografis yang bervariasi. Bagi masyarakat di Kecamatan Tamako dan Manganitu Selatan, puskemas ini lebih dikenal sebagai rumah sakit. Hal ini erat kaitannya dengan sejarah panjang puskesmas, kondisi bangunan serta fasilitas yang “lebih” dibandingkan beberapa puskesma lain di daerah tersebut. Dengan demikian, rela menempuh perjalanan panjang dengan berjalan kaki dan mengarungi lautaan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di puskemas ini.
            Berbeda dengan warga perkotaan yang yang memiliki banyak fasilitas kesehatan, warga kecamatan pada umumnya untuk memenuhi kebutuhannya akan pelayanan  kesehatan masih tergantung pada puskesmas. Kecamatan Tamako sendiri dihuni oleh 16 ribuan penduduk yang tersebar di berbagai lokasi antara lain di pulau, pesisir dan pegunungan. Wilayah kecamatan ini ditandai dengan daerah pantai, rawa – rawa dan pegunungan. Penduduknya sebagian bermatapencaharian sebagai petani dan nelayan dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah karena sebagian penduduk di sini adalah lulusan SD ( Sekolah Dasar ).
            Situasi sumber daya di Puskesmas terdiri dari ketenagaan yang berjumlah 8 orang paramedis dan 12 orang staf administratif. Puskesmas ini adalah Puskesmas Tempat Tidur ( TT ) dengan kapasitas 30 tempat tidur termasuk pelayanan persalinan. Dari sisi sarana / parasarana, puskesmas memiliki 1 rumah dokter dan 4 rumah paramedis. Sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, Puskesmas Tamanako memiliki 3 puskesmas pembantu, dua diantaranya tidak berpenghuni, 2 pos desa, 11 posyandu dadn didukung oleh 1 puskesmas keliling. Namun dengan jejaring itu, tetap saja banyak masyarakat yang tidak terjangkau oleh pelayanan kesehatan. Ketidakterjangkauan umumnya karena jarak yang terlalu jauh, sulitanya medan dan tantangan cuaca. Ditambah lagi dengan data bahwa puskesmas adalah satu – satunya unit pelayanan kesehatan strata pertama di wilayah ini.
            Secara keseluruhan, pengguna institusi puskesmas oleh masyarakat Kepulauan Sangihe untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bisa dikatakan besar. Hal ini tercermin dari data jumlah kunjungan ke puskesmas yang menunjukkan peningkatan.

Tabel Jumlah Kunjungan ke Puskesmas
Tahun
Rata – Rata Jumlah Kunjungan
Per-bulan
Per-Tahun
2003
1.184
14.208
2004
9.571
114.860

Dalam hal program layanan, Puskesmas ini menjalankan 18 usaha pokok dengan menekankan pada program prioritas seperti KIA, gizi, Kesehatan Lingkungan dan P2M. Beberapa usaha pokok tidak berjalan seperti Kesehatan Mata, Kesehatan Jiwa, Kesehatan Olahraga dan Kesehatan Kerja.

3.2. Fenomena Pelayanan Kesehatan di Wilayah Kerja Puskesmas Tamako
       
      3.2.1. Pelaksanaan Manajemen
                 
1.      Organisasi
Jumlah puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe reative belum menjangkau keseluruhan masyarakat yang ada di wilayah ini. Perbandingan jumlah Puskesmas dan jumlah penduduk menunjukkan masih kurangnya kuantitas sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah terpencil dan perbatasan.
Pada tahun 2002, dari 20 puskesmas yang di bawahi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten sebagaia besar diantaranya dipimpin oleh dokter Pegawai Tidak Tetap ( PTT ), 7 Puskesmas dipimpin oleh dokter PNS dan 3 puskesmas yang dipimpin oleh para medis. Para dokter PTT ini diberi tugas sama dengan dokter PNS dalam hal melaksanakan semua program kesehatan daerah termasuk pencapaian target upaya kesehatan dan juga program – program kesehatan lainnya. Tetapi pemberian tanggung jawa ini tidak dibarengi dengan pemberian wewenang yang setara dengan dokter PNS tadi. Hal ini dirasakan sebagai keanehan karena para menyebabkan para staf bersikap “memandang sebelah mata” terhadap dokter PTT yang sebenarnya  adalah atasan langsung mereka. Imbasnya adalah terlihat dari kedisiplinan dan etos kerja terkesan menurun karena ada sikap pandang bulu tadi.

2.      Pengobatan Dasar
Masalah di sini adalah ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan. Ambil contoh tahun 2001, wilayah ini membutuhkan 1.092 jenis obat yang tersedia di Gudang Farmasi Kabupaten ( GFK ) hanya 996 jenis obat, yang mana 560 ( 51 % ) diantaranya adalah jenis obat generik. Obat – obatan yang di-drop dari GFK sebagian besar bukan obat yang sesuai dengan permintaan. Ad aobat yang diminta berkali – kali tapi tidak diberikan, atau kalaupun diberikan , dengan jumlah yang sedikit. Sebaliknya ada yang tidak diminta justru diberikan terus menerus. Akibatnya fenomena “PBB ( Panas Batuk Beringus )” sukar dihilangkan. Masyarakat bisa menilai secara kasat mata bahwa ada beberapa pasien dengan keluhan berbeda mendapat obat yang sama.
3.      Manajemen Puskemas
Kurangnya pengetahuan para Kepala Puskesmas dan rendahnya disiplin/ etos  kerja staf, menjadikan unsur manajemen sering kali tidak berjalan dengan baik dam efektif. Faktor kesejahteraan pegawai memang diajdikan alasan munculnya faktor ini. Masuk di akal kerana satu – satunya pendapatan resmi mereka hanyalah dari gaji. Unsur pimpinan harus mencari bisa mencari jalan untuk motivasi mereka dengan cara memenuhi kebutuhan mereka. Sedikit mencemaskan bila melihat kenyataan bahwa sebagian gaji mereka yang  sedikit itu, telah digadaikan di bank.
Begitu pula tentang perencanaan rutin tiap tahun yang tidak berjalan sehingga kegiatan berjalan apa adanya sesuai kebiasaan yang dianggap sudah baik atau sudah biasa. Terasa kali bahwa tidak pernah ada upaya meneliti kebutuhan masyarakat untuk disesuaikan  dengan upaya pengembangan. Tidak pernah terpikir untuk mempersoalkan kendali mutu pelayanan karena kurangnya pengetahuan, peralatan dan perhatian tersita pada upaya pengobatan.

3.2.2.      Upaya Kesehatan
    
     Secara umum banyak program target rogram – program prioritas maupun pengembangan yang tidak bisa dicapai oleh Puskemas Tamako. Ini banyak sekali disebabkan oleh banyaknya terget yang diturunkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten sangat berbeda dengat terget riil yang ada di lapangan.
     Upaya KIA ditandai dengan terdapatnya kasus – kasus resiko tinggi seperti perdarahan, infeksi dan bayi berat lahir rendah ( BBLR ). Khusus masalah resiko ini dihadapakan dengan tantangan mempersiapkan dan mengartur rujukan mengingat cuaca dan kondisi alam yang kadang kala tidak bersahabat.
     Upaya Kesehatan Lingkungan ditandai dengan rendahnya jumlah anggota keluarga yang SAB, SPAL dan jamban keluarga. Kondisi alam yang terdiri dari pinggiran sungai dan pesisir pantai serta daya resap tanah memegang peran penting terjadinya kondisi ini di samping tentu saja pemahaman dan kemampuan finansial yang redah, dapat dianggap sebagai pencetus terjadinya kondisi ini.
     Dari program P2M ditemukan tingginya angka Annual Malariometrik Index ( AMI ), hal ini menunjukkan tingginya kejadian malaria, TBC serta rabies di wilayah kerja Puskesmas Tamako yang membutuhkan perhatian khusus dan penanganan yang intensif dari pihak medis yang profesional.   

3.2.3.         Keadaan Sumber Daya

1.      SDM
Masalah kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan tampaknya dalah salah satu yang pelik untuk diselesaikan. Dihadapkan dengan satus Puskesmas adalah rawat inap, tentu saja memerlukan tenaga yang cukup, justru terjadi pemindahan staf ke kabupeten lain tanpa sepengetahuan Kepala Puskesmas. Untuk mengatasi masalah ini dilakukan perekrutan honorer, dan ini berarti puskesma harus menanggung pengeluaran itu, paling tudak, menalangi uang transportasi bagi mereka. Masalah lebih diperparah dengan kualitas yang semakin lama semakin manurun.
Distribusi tenaga kesehatan di wilayah Kepulauan Sangihe memang terasa masih sangat kurang sehingga belum mencukupi kebutuhan kesehatan masyarakatnya. Rasio tenaga kerja dan jumlah penduduk yang belum berimbang inilah yang jelas mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan ini.

2.      Pembiayaan
Pada akhirnya masalah yang harus disorot diera otonomi ini adalah masalah keuangan atau pembiayaan Puskesmas Tamako. Secara umum terlihat ada peningkatan alokasi anggaran untuk pembangunan sektor kesehatan di wilayah kepulauan ini. Dari tahun ke tahun terlihat adanya upaya untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap sektor kesehatan. Ini terlihat dari distribusi penganggaran dari APBD dan APBN yang terus meningkat.

Tabel Pembiayaan Kesehatan
Tahun
APBD (Rp.)
APBN ( Rp.)
1998
11.813.825

1999
19.154.130

2000
13.604.946

2001
16.243.563.000
250.000.000
2002
28.992.728.000
1.850.000.000
2003
55.012.345.000
11.490.632.000

Fenomena ini, sayangnya tidak seirama dengan upaya – upaya teknis yang ada dilapangan. Realisasi proyek pembangunan sarana kesehatan sebagian besar tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan. Misalnya pernah terjadi pada saat ada proyek rehabilitasi Puskesmas pembantu, seng yang tua dibalik, lalu dicat, dan dipasang lagi; dinding beton yang digantikan dengan papan triplek yang di-cat sehingga trlihat dari kejauhan seperti dinding beton yang asli. Begitu pula dengan proyek-proyek yang tidak sesuai dengan kebutuhan tetapi dipaksakan diterima di Puskesmas. Contohnya, antena SSB yang sudah ada, ditambah lagi dengan antena yang baru yang berarti mencari lokasi pemasangan di halaman Puskesmas sehingga halaman yang sudah sempit semakin jadi sempit. Begitu pula dengan kursi gigi yang sudah ada 2 buah justru di tambah lagi 1 buah yang lebih baru dan lebih besar. Padahal tidak ada dokter gigi yang berkunjung ke Puskesmas Tamoko. Akibatnya ketiga kursi tadi menjadi kursi bersantai para medis saat setelah melayani para pasien. Selain itu, anggaran rutin sebagian besar untuk gaji pegawai, sangat sedikit yang dialokasikan untuk untuk dana rutin lain seperti pemeliharaan gedung.
Alternatif penyelesaian masalah kendala dalam pembiayaan kesehatan bagi masyarakat adalah pembetukan kelompok dana sehat. Dimana kelompok dana sehat tersebut dengan menggalang dana rutin untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan. Mekanisme yaitu ketika masyrakat berobat disediakan kotak dana untuk penggalanan dana kesehatan, kotak dana sehat juga bisa di letakkan di toko – toko ataupun tempat umum lainnya, yang tiap satu bulan kotak dana sehat tersebut diambil oleh petugas kesehatan untuk disimpan dan digunakan sebagaimana mestinya untuk pembiayaan pelayanan kesehatan.

3.2.4.      Keadaan Lingkungan

Kerjasama lintas sektoral do wilayah kerja tampaknya sangat sulit dilaksanakan karena pemahaman dari  masyarakat bahwa kesehatan adalah urusan semata – mata Puskesma saja. Pemahaman yang sulit diubah karena tingkat pendidikan yang sebagian besar masih rendah dan patronisasi yang masih kuat. Ini karena, walaupun tidak semua, banyak tokoh masyarakat yang mengarakan kepada masyarakat cara berpikir seperti ini.
Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan menemui banyak kendala dengan faktor cuaca, geografi, komunikasi, sarana transportasi dan peralatan. Terkadang pasien tiba di Puskemas dalam keadaan yang gawat karena keluarga harus menandunya melewati daerah pegunungan yang licin di musim penghuja  atau harus melewati dan membersihkan longsor di perjalanan. Terkadang setelah dilakukan pemeriksaan dan harus dirujuk ke rumah sakit kabupaten, masyarakat menghadapi masalah transportasi karena satu – satunya pusling yang ada sudah sering “error” . masih untung jika keadaan lautan tenang, pasien bisa dirujuk lewat laut. Masalahnya, musim ombak di wilayah sini lebih panjang daripada musim tenang. Informasi dari Badan Meteorologi dan Geofisika ( BMG ) Manado mengkategorikan perairan di kepulauan ini sebagai perairan yang memiliki gelombang besar dengan curah hujan yang tinggi dan angin yang kencang. Sistem informasi kesehatan sederhana ( misalnya SSB ) seyogyanya diperuntukkan bagi keadaan sulit seperti ini belum juga maksiman karena tidak bisa berkomunikasi langsung dengan operator di RS Kabupaten.

3.3.      Peraturan Perundang – Undangan Kesehatan

Berikut ini beberapa peraturan perundangan bidang kesehatan—namun tidak terbatas pada—yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial khususnya Jaminan/Pembiayaan Kesehatan.

            a. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
     Pembangunan Jangka Panjang Nasional

Di dalam Bab IV. 2 undang-undang ini dinyatakan bahwa, pembangunan jangka panjang 2005-2025 di bagi dalam 4 (empat) tahapan, yaitu: Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) ke-1 (2005-2009), RPJM ke-2 (2010-2014), RPJM ke-3 (2015-2019) dan RPJM ke-4 (2020-2024). Secara khusus, terkait dengan arah dan tahapan pengembangan jaminan sosial, khususnya bidang kesehatan, tahapannya adalah sbb:
- Pada RPJM 2010-2014: arah dan kebijakan bangnas ditujukan untuk lebih memantapkan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan pada upaya peningkatan kualitas SDM sejalan dengan terus meningkatnya kesejahteraan rakyat yang ditunjukkan oleh membaiknya berbagai indikator pembangunan SDM, (…) sejalan dengan pertumbuhan ekonomi berkualitas disertai dengan berkembangnya lembaga jaminan sosial.
- Pada RPJM 2015-2019: arah dan kebijakan bangnas ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang (…) yang didorong oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas disertai terwujudnya lembaga jaminan sosial.
- Pada RPJM 2020-2025: arah dan kebijakan bangnas ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan (…) sejalan dengan terus meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan oleh makin tinggi dan meratanya tingkat pendapatan masyarakat dengan jangkauan lembaga jaminan sosial yang lebih menyeluruh.

b. Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
                Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014

Dalam RPJMN dituliskan bahwa Visi Indonesia 2014 adalah:
    “Terwujudnya Indonesia Yang Sejahtera, Demokratis, Dan Berkeadilan”. Usaha-usaha perwujudan visi Indonesia 2014 dijabarkan dalam 3 (tiga) misi pemerintah tahun 2010-2014, yaitu: 1) misi melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera; 2) misi memperkuat pilar-pilar demokrasi; 3) misi memperkuat dimensi keadilan di semua bidang. Dalam mewujudkan visi dan misi tersebut, ditetapkan 5 (lima) agenda utama bangnas tahun 2010-2014, yaitu: 1) agenda pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat; 2) agenda perbaikan tata kelola pemerintahan; 3) agenda penegakan pilar demokrasi; 4) agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi; 5) agenda pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Untuk mewujudkan agenda ditetapkanlah 3 (tiga) sasaran pembangunan yang meliputi: sasaran pembangunan ekonomi dan kesejahteraan, sasaran perkuatan pembangunan demokrasi, dan sasaran penegakan hukum.
Selanjutnya berdasarkan arah kebijakan umum bangnas, ditetapkanlas sebelas (11) Prioritas Nasional. Dalam prioritas nasional tersebut, kesehatan menempati posisi penting, yaitu berada pada prioritas nomor 3. Dalam prioritas kesehatan salah satunya dituliskan—dalam butir 5—tentang target penerapan asuransi kesehatan nasional untuk seluruh keluarga miskin dengan cakupan 100% pada 2011 dan diperluas secara bertahap untuk keluarga Indonesia lainnya pada periode antara 2012-2014.

c. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Sesuai dengan semangat Pancasila dan unsur paradigma nasional lainnya, maka setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya pada mulanya berupa upaya penyembuhan penyakit, kemudian secara berangsur- angsur berkembang ke arah keterpaduan upaya kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bersifat menyeluruh terpadu dan berkesinambungan. Perkembangan ini tertuang ke dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) pada tahun 1982 yang selanjutnya disebutkan dalam GBHN 1983 dan GBHN 1988 sebagai tatanan untuk melaksanakan pembangunan kesehatan.
Persoalan kesehatan sendiri saat ini sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Pada sisi lain, perkembangan ketatanegaraan bergeser dari sentralisasi menuju desentralisasi yang ditandai dengan diberlakukannya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masing-masing yang setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola dan menyelenggarakan seluruh aspek kesehatan.

d. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban: a) melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat; c) mengembangkan kehidupan demokrasi; d) mewujudkan keadilan dan pemerataan; e) meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; f) menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; g) menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak; h) mengembangkan sistem jaminan sosial; i) menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; j) mengembangkan sumber daya produktif di daerah; k) melestarikan lingkungan hidup; l) mengelola administrasi kependudukan; m) melestarikan nilai sosial budaya; n) membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang - undangan.

3.4.      Konsep Pemerataan dalam Pelayanan Kesehatan (Equity In   Health Care Services)

1.      Konsep Equity ( Pemerataan )
Hasil penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa kurangnya pemerataan pendapatan adalah salah satu faktor pada masalah kesehatan yang muncul, meskipun hal tersebut bukan satusatunya faktor penyebab utama, karena kurangnya pendapatan mempengaruhi keterbatasannya mengakses pelayanan kesehatan yang memadai. Kurangnya kemampuan orang yang berpendapatan rendah memanfaatkan sikap ramah tamah, teknologi, dan kondisi layak seperti bagi orang yang berpendapatan tinggi, sehingga perlakuan social ini membuat mereka semakin termarginalisasi. Oleh karena itu, pemerintah turun tangan dan mengintervensi untuk melindungi akses orang miskin terhadap pelayanan kesehatan dasar (WHO, World Health Report 2003).
Kebijakan menentukan bagaimana uang, kekuasaan dan sumberdaya mengalir ke masyarakat, sehingga menjadi salah satu faktor determinan kesehatan. Advokasi kebijakan kesehatan publik semakin menjadi strategi yang penting yang dapat kita gunakan sebagai panduan dalam penentuan status kesehatan. Meskipun agenda kebijakan merupakan bagian dari strategi politik dengan kepentingan yang berbeda-beda, sistem pembiayaan dan legislasi pelayanan kesehatan yang tersedia bagi orang miskin adalah strategi pendekatan utama untuk mencapai pemerataan kesehatan (Rosen S. 2002).
Kontribusi dari pendapatan pemerintah yang digunakan untuk kesehatan pada tahun 2002 untuk setiap propinsi, sangat bervariasi, yaitu antara 5%-10% dari total anggaran belanja pemerintah atau hanya sekitar 2%-3% dari rata-rata PDRB daerah (National Health Account, Ministry of Health, 2002). Hal ini sangat dirasakan keterbatasan sumber daya biaya untuk kesehatan. Secara ideal, pembiayaan kesehatan pemerintah ini sekurang-kurangnya adalah 5% dari PDRB daerah atau kurang lebih 15% dari anggaran pemerintah daerah, APBD (Forum Asosiasi Dinas Kesehatan, 2000). Perbedaan anggaran kesehatan di tingkat daerah akan mengakibatkan perbedaan distribusi subsidi pemerintah untuk pelayanan kesehatan. Perbedaan distribusi subsidi akan membentuk pola yang variatif apabila dilakukan komparasi antar daerah. Anggapan umum mengemukakan bahwa, subsidi pemerintah akan terdistribusi secara lebih besar di daerah yang mempunyai proporsi masyarakat miskin lebih besar.  diambil Merupakan kebijakan untuk melindungi orang miskin. Variasi dalam pengeluaran subsidi akan Mengakibatkan dampak distribusi yang berbeda pula.
Hasil Penelitian tentang Equity dalam pembiayaan pelayanan kesehatan (PMPK FKUGM 2009), menunjukkan adanya indikasi bahwa kebijakan subsidi kesehatan Indonesia masih terlihat dinikmati oleh orang kaya (pro-rich) dan terjadi kesenjangan yang semakin besar (equality reducing), khususnya untuk pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Sedangkan untuk pelayanan lainnya, subsidi pelayanan kesehatan relatif sampai ke sasaran. Hal lainnya adalah, disparitas antarnpropinsi, dimana propinsi yang memiliki anggaran kesehatan yang besar, memiliki kecenderungannuntuk melindungi masyarakat miskin melalui subsidi kesehatan semakin besar. Hal ini didukung oleh penelitian sebelumnya (O'Donnell, O., E. Van Doorslaer, et al,2005) yang membandingkan kondisi pengguna fasilitas kesehatan pemerintah antar beberapa Negara di Asia Pasifik.
2.      Dampak Letak Geografi Wilayah Terhadap Equity Pelayanan Kesehatan

Analisis mengenai sebaran utilisasi pelayanan kesehatan di Indonesia antara tahun 2000- 2007 memberikan gambaran situasi menarik, khususnya komparasi antar wilayah. Kebijakan pembiayaan kesehatan tahun 2000-2007 telah berhasil memperbaiki kemerataan sosial ekonomi
secara umum/nasional, tetapi belum bisa memperbaiki kesenjangan antar wilayah. Rumah sakit di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan (baca: Indonesia Timur) cenderung digunakan oleh kalangan masyarakat „mampu‟. Sebagian besar masyarakat miskin, belum dapat atau bahkan tidak memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan dikarenakan oleh keterbatasan akses menuju ke pelayanan kesehatan (Geographical Barrier). Kondisi pembiayaan social saat ini yang dilakukan melalui berbagai skema jaminan kesehatan social seperti JPKM, ASKESKIN, dan JAMKESMAS belum berhasil/mengurangi hambatan akses bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan non-rumah sakit lainnya di wilayah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK). Saat ini Jamkesmas mengijinkan rumah sakit pemerintah dan swasta untuk melayani pasien dari kalangan masyarakat miskin atau hampir miskin. Hal tersebut meningkatkan akses bagi masyarakat miskin atau hampir miskin di perkotaan dan di pulau Jawa untuk mendapat perawatan rumah sakit pemerintah dan swasta dan pelayanan kesehatan yang berbiaya tinggi. Tetapi salah satu kelemahan Jamkesmas adalah belum adanya biaya untuk akses ke pelayanan bagi kaum miskin. Sebagai contoh, di Kepulauan Sangihe, mungkin biaya berobatnya gratis, tetapi biaya transport dari suatu pulau ke pulau yang yang tersedia layanan kesehatan, mungkin sampai jutaan rupiah. Hal ini menyebabkan biaya berobat menjadi semakin mahal, dan menyebabkan terjadi ketidak adilan geografis.
3.      Katastropik Pembiayaan Kesehatan

Sistem Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengobatan, yang dapat membuat perbedaan yang besar/banyak pada kesehatan masyarakat. Bagaimanapun juga untuk memenuhi atau mendapatkan pelayanan tersebut bisa menimbulkan kebutuhan individu menjadi pengeluaran catastrophic dari pendapatan mereka, dan beberapa rumah tangga terpaksa menjadi miskin.  Pemerataan dalam bidang pembiayaan kesehatan adalah salah satu bagian dari tujuan pokok dari sistem kesehatan. Keadilan dalam kontribusi pembiayaan dan perlindungan terhadap resiko keuangan berdasarkan dugaan bahwa sebaiknya rumah tangga dapat membayar bagian yang secara adil
     Dalam kenyataannya menanamkan dugaan-dugaan keadilan dalam pembiayaan merupakan satu langkah ke depan untuk mencegah pengeluaran yang catastrophic ketika salah satu anggota keluarga sakit. Pembuat kebijakan kesehatan sudah lama memperhatikan secara khusus dengan perlindungan orang dari kemungkinan terganggu kesehatannya yang menyebabkan catastrophic dari pembayaran keuangan dan sesudahnya menyebabkan pemiskinan (impoverishment).
4.      NATIONAL HEALTH ACCOUNT

National Health Account (NHA) adalah suatu cara sistematis, komprehensif dan pemantauan secara konsisten dari aliran dana/pembiayaan pada sistem kesehatan di suatu negara. Health system yang dimaksud disini adalah segala sesuatu upaya yang dilakukan dengan maksud utamanya adalah untuk mempromosikan, meningkatkan dan mempertahankan status kesehatan NHA merupakan Input untuk mengarahkan dan meningkatkan kinerja sistem kesehatan.
Fokusnya adalah pada dimensi pembiayaan dari suatu sistem kesehatan, terutama pengeluaran biaya untuk kesehatan Dimensi analisis dari NHA mencakup:
1. Sumber pembiayaan (Financing sources)
2. Badan/ agen pembiayaan (Financing agents)
3. Pemberi pelayanan (Providers)
4. Fungsi pembiayaan (functions), Biaya sumber daya (Resource costs)
5. Beneficiaries (demographic, socioeconomics, health status)Wilayah (Region)
NHA merupakan sistem yang terstandarisasi yakni:
1. ICHA (International Classification of Health Account), adopted by OECD ----> detailed definition of each item
2. SNA (System of National Account) ---> SHA (System of Health Account) Health Account dan reformasi pembiayaan sektor kesehatan akan memfokuskan pada hal-hal sbb:
1. Desentralisasi fiscal (Fiscal decentralization/DHA)
2. Biaya tarif yang dibayar lien pada saat menggunakan pelayanan (Users fee)
3. Asuransi kesehatan (Health Insurance)
4. Pembiayaan kesehatan untuk masyarakat miskin (Funding health care for the poor)
5. Alokasi pembiayaan publik (Allocation public spending; Public Expenditure
Review/PER)

Peran dari Pengorganisasian NHA
Fungsi Utama Pengorganisasian:
1. Pengumpulan data
2. Manajemen data
3. Bank Data
4. Analisis Output NHA
5. Diseminasi hasil/output NHA

Fungsi tambahan adalah:
1. Clearing house
2. Rujukan terhadap inventory
3. Fungsi asistensi teknis kepada institusi lain mengenai NHA
4. Seminar hasil NHA
Penunjang/Fungsi Manajemen
1. Administrasi Umum
2. Koordinasi dan jejaring (networking) dengan sumber-sumber data
3. Koordinasi dan jejaring dengan dengan analist Health Account




BAB IV
PENUTUP


4.1.       Kesimpulan

1.    Permasalahan geopoltik yang sangat pelik sampai saat ini yaitu pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Sangihe. Salah satu kasus di Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu Puskesmas Tamako yang letaknya sulit dijangkau dan berada pada wilayah perbatasan.
2.    Gambaran secara umum kondisi Puskesmas Tamako, Kepulauan Sangihe yakni jumlah puskesmas pembantu yang relatif belum menjangkau seluruh masyarakat, manajemen SDM yang masih kurang, cakupan pelayanan yang relatif masih rendah, realisasi proyek kesehatan yang masih asal – asalan, pandangan masyarakat yang masih belum berubah mengenai siapa yang bertanggung jawab pada sektor kesehatan, ketertsediaan vaksin dan obat yang belum terjamin.
3.    Faktor – faktor yang mempengaruhi ketidakadilan dalam pemerataan pelayanan kesehatan diantaranya letak geografis suuatu wilayah yang tidak dapat dijangkau, adanya penyelewengan terhadap peraturan perundang – undangan kesehatan yang telah ditetapkan, fokus konsentrasi pemerintah hanya berada di wilayah sekitar Ibu Kota atau daerah – daerah kota besar lainnya.
4.    Konsep –konsep pemerataan pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan yakni dengan konsep equity ( pemerataan ), pengaturan pelayanan kesehatan bedasar letak geografis, katastropik pembiayaan kesehatan dan melakukan National Health Account    ( NHA )
4.2. Saran

Telah dipaparkan gambaran pelayanan kesehatan di wilayah  Kepulauan Sangihe dengan berbagai keterbatasan yang ada. Baik faktor internal maupun ekstrenal secara langsung mempengaruhi pola pelayanan kesehatan yang ada. Berbagai kelemahan yang namapak tentu saja tidak bisa serta merta dianggap sebagai kegagalan impelentasi geopolitik di Indonesia. Walaupun tak bisa dipungkiri ada beberapa kelemahan jstru terjadi setelah era globalisasi ini berlangsung. Dinamika pelayanan kesehatan di salah satu puskemas di wiayah Kepulauan Sangihe ini hanayalah salah satu sumbang bagi perbaikan sistem pelayanan kesehatan di negeri ini.
Ada beberapa saran yang perlu saya sampaikan kepada pihak – pihak terkait :
1.    Pemerintah, perlu melaksanakan pengembangan kemampuan tenaga kesehatan secara kontinu. Mulai dari pembekalan, pelatihan sampai dengan studi lanjut bagi seluruh tenaga kesehatan di wilayah – wilayah terpencil dan daerah perbatasan.
2.    Perlunya dibentuk Badan Peduli Puskesmas untuk menjadi “corong” dalam rangka menyurakan kebutuhannya kepada masyarakat dan pemerintah.
3.    Perlunya diberikan tunjangan khusus bagi para tenaga kesehatan yang berada di wilayah terpencil, perbatasan, kepulauan dan daerah rawan bencana.
4.    Masyarakat perlu memonitoring pelaksanaan kebijakan Undang – Undang Kesehatan dalam mengelola dan merealisasikan segala rencana program yang dibuat oleh Pemerintah.
5.    Pemerintah perlu melakukan pemerataan pelayanan kesehatan dengan konsep – konsep yang efektif, cepat tepat dan efesien.

DAFTAR PUSTAKA


Anonim. 2003. Paradigma Nasional Kesehatan.  http://rapidlibrary.com/files/16-paradigma-nasional-kesehatan-pdf_ulcmwvvycri89on.html diunduh pada tanggal 30 Desember 2012 pukul 16.00

Anonim. 2006. Mengkaji Implementasi Perda Pelayanan Publik yang Berpihak pada Kepentingan Masyarakat .http://psflibrary.org/catalog/repository/menggagasperda.pdf  diunduh pada tanggal 30 Desember 2012, pukul 17.00


Idris, F. 2008 Mengadvokasi Sistem Pelayanan Kesehatan/Kedokteran Terpadu. Majalah Kedokteran Indonesia, Vol: 58, No: 10.

Lemhannas RI. 2010a. Konsepsi Wawasan Nusantara. Modul 2 (Buku 6). Bidang Studi/Materi Pokok Geopolitik dan Wawasan Nusantara

 Menkes RI. 2010 Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kesehatan Indonesia dalam rangka Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia. Pointers pada ceramah di hadapan peserta PPRA XLV, Lemhannas RI, 23 Agustus 2010.

Moeloek. 2008 Konsep Praktik Kedokteran Menghadapi Globalisasi dan Desentralisasi. Pointers di sampaikan pada Seminar”Indonesia Menghadapi Globalisasi Praktik Kedokteran, KKI, Jakarta, 27 Agustus 2008.
Pemerintah RI. 2004. Lembaran Negara RI No 104, 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 2004.

Pemerintah RI. 2004. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4456, 2004. Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pemerintah RI.  2004. Lembaran Negara RI Nomor 125, 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah RI. 2007. Lembaran Negara RI Nomor 33, 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Pemerintah RI. 2009 Lembaran Negara RI Nomor 144, 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemerintah RI, 2010 RPJMN, 2010-2014.

Sekplin, Sekeon. 2004.  Gambaran Pelayanan Kesehatan di Wilayah Kerja Puskesmas Tamoko Kabupataen Sangihe. http://skripsistikes.files.wordpress.com/2009/08/31.pdf  diunduh pada tanggal 30 Desember 2012, pukul 16.00

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.2012. Amandemen Pertama sampai dengan Ke Empat. Jakarta : Eska Media

1 komentar:

Unknown mengatakan...

gak bisa kebaca woy -_- pinggir2nya kepotong .

Posting Komentar

 
Copyright GLORY SHINE 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .