Hukum Transplantasi Organ Menurut
Ajaran Islam
A. Pengertian
Transplantasi atau pencangkokan
organ tubuh adalah pemindahan organ tubuh tertentu yang mempunyai daya hidup
yang sehat, dari seseorang untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau
tidak berfungsi dengan baik milik orang lain.
Orang yang anggota tubuhnya
dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima
disebut repisien.
Cara ini merupakan solusi bagi
penyembuhan organ tubuh tersebut karena penyembuhan/pengobatan dengan prosedur
medis biasa tidak ada harapan kesembuhannya.
Ditinjau
dari segi kondisi donor (pendonor)-nya maka ada tiga keadaan donor:
- Donor dalam keadaan hidup sehat
- Donor dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera
- Donor dalam keadaan meninggal.
Organ tubuh yang banyak didonorkan
adalah mata, ginjal dan jantung. Namun sejalan dengan perkembangan iptek
modern, transplantasi pada masa yang akan datang tidak terbatas pada ketiga
organ tubuh tersebut saja. Tapi bisa berkembang pada organ tubuh-tubuh lainnya.
B.
Pandangan Hukum Islam Terhadap Transplantasi Organ Tubuh
Bagaimana hukum transplantasi
tersebut menurut hukum Islam? Dibolehkan ataukah diharamkan?
Untuk menentukan hukum boleh
tidaknya transplantasi organ tubuh, perlu dilihat kapan pelakasanaannya.
Ada beberapa hukum - hukum mengenai
transplantasi organ dan donor organ dalam Islam. Adapun penjalasan dari hukum –
hukum tersebut, yaitu:
1. Ilmu
Fikih
Dalam kitab-kitab fiqih klasik tidak
terlalu membahas secara detail karena pada masa itu transplantasi belum riil.
Jangkauan bahasannya hanya dalam bentuk hipotesis ( andaikan ). Itu pun
terbatas pada transplantasi ( tepatnya: penyambungan ) tulang daging dan kornea mata manusia.
Paradigma
pemikiran yang dibangun adalah:
Pertama, organ manusia itu terhormat,
baik manusia itu masih hidup maupun sudah meninggal.
Kedua, kehormatan manusia itu
diklasifikasi ideologi warga negara yang dianut saat itu. Misalnya, warna negara muslim, warga negara dzimmi, warna negara harbi, dan
warga negara murtad. Paradigma itu memengaruhi keputusan hukum transplantasi. Ibn al-’Imad
dalam Hasyiyah al-Rasyidi (2001, 26), menyatakan:
"diharamkan mentransplantasi kornea mata orang
yang sudah meninggal, walaupun ia tidak terhormat seperti karena murtad atau
kafir harbi. Selanjutnya, diharamkan pula menyambungkan kornea mata tersebut
kepada orang lain, karena bahaya buta masih lebih ringan dibandingkan dengan
perusakan terhadap kehormatan mayat".
Tujuan ideal
ini, mengacu pada lima kebutuhan pokok manusia yang sangat mendesak
(al-dhoruriyat al-khoms), yaitu :
1) Proteksi
pada agama (hifdz al-din) maksudnya dalam konteks modern menjadi hak untuk
beragama dan menganut suatu sistem kepercayaan (haqq al-tadayyun)
2) Proteksi
untuk melindungi jiwa (hifdz al-nafas) maksudnya dikembangkan menjadi hak untuk
bisa menyambung kehidupan, baik dengan tindakan medis, seperti tranplantasi,
maupun kehidupan dalam pengertian ekonomi (haqq al-hayah)
3) Proteksi
melindungi harta (hifdz al-mal)
4) Proteksi
untuk melindungi kecerdasan dan rasionalitas (hifdz al-’aql). Dalam konteks
modern menjadi perlindungan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan
kebebasan mengeluarkan pendapat (haqq al-tarbiyah wa ibda’ al-ra’yi)
5) Proteksi
terhadap kesucian keturunan (hifdz al-nasab). Dalam konteks modern, menjadi hak
untuk menjaga kesehatan reproduksi (haqq shihhah wasail al-nasl).
Dalam fiqih sendiri terdapat lima pedoman kaidah fiqh yang harus menjadi acuan.
Dalam fiqih sendiri terdapat lima pedoman kaidah fiqh yang harus menjadi acuan.
1. Suatu ungkapan dalam Alquran, hadis, atau ketentuan hukum dalam kitab fiqih klasik yang
dipertimbangkan adalah keumuman tujuan hukum, bukan bergantung kepada ketentuan
teks statis atau sebab (al-’ibrah bi ’umum al-maqashid, la bikhusus al-nash wa
al-sabab).
2. Kepentingan umum adalah dalil hukum yang
kehujahannya mandiri, tak bergantung
kepada konfirmasi teks atau nash (al-maslahah dalil syar’i mustaqillun ’an
al-nushus).
3. Akal mempunyai otoritas untuk menentukan baik dan buruk (mashalih dan
mafasid), tanpa bergantung kepada teks (istiqlal al-’uqul bi idrak al-mashalih
wa al-mafasid dun al-ta’alluq bi al-nushus).
4. Kepentingan umum adalah hujah hukum yang terkuat (al-maslahah aqwa dalil
al-syar’i).
5. Lapangan pemberlakuan rasionalitas maslahah adalah bidang hubungan
antara manusia dan tradisi, bukan aturan ibadah kepada Allah (majal al-’amal bi
al-maslahah wuha al-mu’amalah wa al-’adah dun al-ibadat).
2. Syariat
Islam
Didalam syariat Islam terdapat 3
macam hukum mengenai transplantasi organ dan donor organ ditinjau dari keadaan
si pendonor. Adapun ketiga hukum tersebut, yaitu :
a.) Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam syara seseorang diperbolehkan pada saat hidupnya mendonorkan sebuah
organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang
disumbangkan itu, seperti ginjal. Akan tetapi mendonorkan organ tunggal yang
dapat mengakibatkan kematian si pendonor, seperti mendonorkan jantung, hati dan
otaknya. Maka hukumnya tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah SWT dalam
Al – Qur’an surat Al – Baqorah ayat 195
” dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan
”
Dalam kasus ini, orang yang
menyumbangkan sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak
mempunyai ginjal… ia (mungkin) akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami
tidak normalnya atau tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah
itu (Ibid, 88).
·
Kaidah hukum Islam :
Artinya: ”Menolak kerusakan harus didahulukan
atas meraih kemaslahatan”
Dalam kasus ini, pendonor
mengorbankan dirinya dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada
dan demi kemaslahatan orang lain, yakni resipien.
·
Kaidah Hukum Islam :
Artinya” Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan
bahaya lainnya.”
Dalam kasus ini bahaya yang
mengancam seorang resipien tidak boleh diatasi dengan cara membuat bahaya dari
orang lain, yakni pendonor.
·
An – Nisa ayat
29
” dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri ”
·
Al – Maidah
ayat 2
” dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ”
Dan dalam hal ini Allah SWT telah membolehkan memberikan maaf dalam
masalah qishash dan berbagai diyat. Allah SWT berfirman :
“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya,
hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang
diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik
(pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu
rahmat.” (QS. Al Baqarah : 178) .
b.) Hukum Transplantasi Dari Donor Yang Hampir Atau Telah Meninggal
·
Apabila transplantasi dilakukan terhadap donor yang
dalam keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal, maka hukum Islam pun tidak
membolehkan (Ibid, 89), berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Hadits Rasulullah:
Artinya:”Tidak boleh membahayakan diri sendiri
dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam kasus ini adalah membuat
madaharat pada diri orang lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma).
2.
Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain.
Dalam kasus ini orang yang sedang
sakit (koma) akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut.
Sekalipun tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk
menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).
·
Apabila pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah
meninggal, baik secara medis maupun yuridis, maka menurut hukum Islam ada yang
membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada dua
syarat sebagai berikut:
1.
Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah
menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil. (ibid,
89).
2.
Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi
repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.
Adapun
alasan membolehkannya adalah sebagai berikut:
- Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 195 .
Ayat tersebut secara analogis dapat
difahami, bahwa Islam tidak membenarkan pula orang membiarkan dirinya dalam
keadaan bahaya atau tidak berfungsi organ tubuhnya yang sangat vital, tanpa usaha-usaha
penyembuhan termasuk pencangkokan di dalamnya.
- Surat Al-Maidah: 32.
Artinya: ”Dan barang siapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia
seluruhnya.”
Ayat ini sangat menghargai tindakan
kemanusiaan yang dapat menyelematkan jiwa manusia.
Dalam kasus ini seseorang yang
dengan ikhlas menyumbangkan organ tubuhnya setelah meninggal, maka Islam
membolehkan. Bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi
nilainya, lantaran menolong jiwa sesama manuysia atau membanatu berfungsinya
kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi. (Keputusan Fatwa MUI
tentang wasiat menghibahkan kornea mata).
Ø Hadits
Artinya:”Berobatlah wahai hamba Allah, karen
sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali Dia meletakkan jua
obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak ada obatnya, yaitu penyakit tua.”
Dalam kasus
ini, pengobatannya adalah dengan cara transplantasi organ tubuh.
Ø Kaidah hukum
Islam
Artinya:”Kemadharatan harus dihilangkan”
Dalam kasus ini bahaya (penyakit)
harus dihilangkan dengan cara transplantasi.
Ø Menurut
hukum wasiat, keluarga atau ahli waris harus melaksanakan wasiat orang yang
meninggal.Dalam kasus ini adalah wasiat untuk donor organ tubuh. Sebaliknya,
apabila tidak ada wasiat, maka ahli waris tidak boleh melaksanakan
transplantasi organ tubuh mayat tersebut. Pendapat yang tidak membolehkan
kornea mata adalah seperti Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Sebelum kita mempergunakan organ tubuh orang yang telah meninggal, kita
harus mendapatkan kejelasan hukum transplantasi organ dari donor tersebut.
Adapun beberapa hukum yang harus kita tahu, yaitu :
1. Dilakukan
setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia
meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor
atau yang lainnya.
2. Jika
terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu
tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa
dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat
membuat keputusan atas penyumbang.
3. Organ atau
jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan
dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4. Organ yang
akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis
bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
5. Organ tubuh
yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang
identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
Allah telah mengharamkan pelanggaran terhadap
kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehormatan orang hidup.
Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan
menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa
Rasulullah SAW bersabda :
“Memecahkan
tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia
berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka
beliau lalu bersabda :
“Janganlah kamu
menyakiti penghuni kubur itu !”
Imam Muslim dan
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW
telah bersabda :
“Sungguh jika
seorang dari kalian duduk di atas bara api yang membakarnya, niscaya itu lebih
baik baginya daripada dia duduk di atas kuburan !”
Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai
kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan
menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang
hidup.
c.) Keadaan Darurat
Setelelah kita tinjau transplantasi organ dari Ilmu Fiqih, sekarang kita
akan membahas mengenai bagian – bagian tubuh yang halal dan haram apabila
didonorkan, sehingga kita sebagai seorang perawat dapat mengetahui organ –
organ apa saja yang di halalkan untuk didonorkan. Adapun ketentuan mengenai
halal dan haram mendonorkan organ tubuh, yaitu :
I. Donor
anggota tubuh yang bisa pulih kembali .
Diantara bagian tubuh yang dapat tumbuh kembali apabila di donorkan adalah
darah, yang lebih dikenal sebagai donor darah. Sejarah pertama kali
diperkenalkan adanya donor darah, yaitu di Prancis pada tahun 1667 M. Pada
waktu itu donor darah berasal dari hewan dan dipindahkan ke manusia, tetapi
pendonoran darah ini mengakibatkan manusia tersebut meninggal. Kemudian
dilakukan percobaan sekali lagi di Inggris, tetapi kali ini diambilkan dari
darah manusia lainnya yaitu pada tahun 1918 M dan akhirnya berhasil.
Adapun pelaksanaan donor darah ini disebabkan karena pasien kekurangan atau
kehabisan darah seperti ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kebakaran pada
anggota tubuh, akibat persalinan setelah melahirkan anak, masalah pada ginjal
yang menyebabkan gagal ginjal, atau kanker darah dan lain-lainnya.
Dari situ bisa disimpulkan bahwa donor darah hukumnya boleh selama hal itu
sangat darurat dan dibutuhkan. ( Fatawa Kibar Ulama Ummah, hal. 939 ) Adapun
dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Firman Allah
swt :
“Dan barangsiapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya. " ( Qs Al Maidah : 32 )
Dalam ayat ini, Allah swt memuji setiap orang yang memelihara kehidupan
manusia, maka dalam hal ini, para pendonor darah dan dokter yang menangani
pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah swt, karena
memelihara kehidupan seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan
ijin Allah swt.
Firman Allah
swt :
" Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ ( Qs Al Baqarah : 172 )
II. Donor
anggota tubuh yang bisa menyebabkan kematian.
Dalam transplantasi organ ada
beberapa organ yang akan menyebabkan kematian seseorang, seperti : limpa,
jantung, ginjal , otak, dan sebagainya. Maka mendonorkan organ-organ tubuh
tersebut kepada orang lain hukumnya haram karena termasuk dalam katagori bunuh
diri. Dan ini bertentangan dengan firman Allah swt :
" dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.
" (Qs Al Baqarah : 195)
Juga dengan
firman Allah swt :
" Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri , sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu. ( Qs An Nisa : 29 )
III.Donor
anggota tubuh yang tunggal .
Organ-organ tubuh manusia ada yang tunggal dan ada yang ganda ( berpasangan
). Adapun yang tunggal, diantaranya adalah : mulut, pankreas, buah pelir dan
lainnya. Ataupun yang aslinya ganda ( berpasangan ) karena salah satu sudah
rusak atau tidak berfungsi sehingga menjadi tunggal, seperti : mata yang
tinggal satu. Mendonorkan organ-organ seperti ini hukumnya haram, walaupun hal
itu kadang tidak menyebabkan kematian. Karena, kemaslahatan yang ingin dicapai
oleh pasien tidak kalah besarnya dengan kemaslahatan yang ingin dicapai
pendonor. Bedanya jika organ tubuh tadi tidak didonorkan, maka maslahatnya akan
lebih banyak, dibanding kalau dia mendonorkan kepada orang lain.
IV.Donor
anggota tubuh yang ada pasangannya.
Sebagaimana yang telah diterangkan di atas, bahwa sebagian organ tubuh
manusia ada yang berpasangan, seperti : ginjal, mata, tangan, kaki, telinga,
jantung dan sebagainya. Untuk melihat hukum donor organ-organ tubuh seperti
ini, maka harus diperinci terlebih dahulu :
1. Jika donor
salah satu organ tubuh tersebut tidak membahayakan pendonor dan kemungkinan
besar donor tersebut bisa menyelamatkan pasien, maka hukumnya boleh, seperti
seseorang yang mendonorkan salah satu ginjalnya. Alasannya, bahwa seseorang
masih bisa hidup, bahkan bisa beraktifitas sehari-hari sebagaimana biasanya
hanya menggunakan satu ginjal saja. Hanya saja pemindahan ginjal dari pendonor
ke pasien tersebut jangan sampai membahayakan pendonor itu sendiri.
Berkata Syekh Bin Baz – rahimaullahu - Mufti Saudi Arabia ( Fatawa Kibar
Ulama Ummah, hal. 941) : " Tidak
apa-apa mendonorkan ginjal, jika memang sangat dibutuhkan, karena para dokter
telah menyatakan bahwa hal tersebut tidak berbahaya baginya, dan dalam sisi
lain, bisa bermanfaat bagi pasien yang membutuhkannya.
Pendonornya Insya Allah akan mendapatkan pahala dari Allah swt karena perbuatan
ini termasuk berbuatan baik dan menolong orang lain agar terselamatkan jiwanya,
Sebagaimana firman Allah :
" dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik " ( Qs Al
Baqarah : 192 )
Dan Rasulullah saw sendiri bersabda :
" Dan
Allah akan selalu membantu hamba-Nya selama hamba tersebut membantu saudaranya
" ( HR Muslim no 2699 ) .
3.
Sebaliknya
jika donor salah satu organ tubuh yang ada pasangannya tersebut membahayakan
atau paling tidak membuat kehidupan pendonor menjadi sengsara, maka donor
anggota tubuh tersebut tidak diperbolehkan, apalagi jika tidak membawa banyak
manfaat bagi pasien penerima donor, seperti halnya dalam pendonoran jantung.
D. Pemasalahan
v Masalah Pertama
Apabila
transplantasi organ tubuh diperbolehkan, lalu bagaimana apabila organ tubuh
tersebut dipakai oleh resipien melakukan tindakan dosa atau tindakan yang
berpahala? Dengan kata lain, apakah pemilik organ tubuh asal akan mendapat
pahala, jika organ tubuh tersebut dipakai repisien untuk melakukan perbuatan
yang baik. Sebaliknya, apakah pendonor akan mendapat dosa apabila organ tubuh
tersebut dipakai repisien melakukan dosa?
Pendonor
tidak akan mendapat pahala dan dosa akibat perbuatan repisien, berdasarkn
dalil-dalil berikut ini:
1.
Firman Allah:
Artinya:”Dan sesungguhnya, tidaklah bagi
manusia itu kecuali berdasarkan perbuatannya. Dan perbuatannya itu akan
dilihat. Kemudian akan dibalas dengan balasan yang sempurna”.
3.
Firman Allah:
Artinya:”Tidaklah seseorang disiksa karena dosa
orang lain.”
4.
Hadits Rasulullah:
Artinya:”Apabila seseorang meninggal, maka terputuslah semua amalnya,
kecuali tiga perkara, yaitu: shadaqah jariyah, ilmu yang berguna dan anak yang
shaleh yang mendoakan kepadanya.”
v Masalah
Kedua :
Penanaman organ / jaringan yang diambil dari tubuh
ke daerah lain pada tubuh tersebut. Seperti, praktek transplantasi kulit dari
suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus
transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan
mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh
berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian
tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab. (
lihat, Dr. Al-Ghossal, Naql wa Zar’ul A’dha (Transplantasi Organ) : 16-20, Dr.
As-Shofi, Gharsul A’dha:126).
v Masalah Ketiga
Kasus kedua Penanaman jaringan / organ yang diambil
dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya ( Seperti yang sudah dijelaskan
di atas ). Namun demikian, ada pengecualian dari semua kasus transplantasi yang
diperbolehkan yaitu tidak dibolehkan transplantasi buah zakar meskipun organ
ini ganda karena beberapa alasan sbb. :
1.
Merusak citra dan penampilan lahir ciptaan manusia .
2.
Mengakibatkan terputusnya keturunan bagi donatur yang masih hidup.
3.
Dalam hal ini transplantasi tidak dinilai darurat dan kebutuhannya tidak
mendesak.
4.
Dapat mengacaukan garis keturunan. Sebab menurut ahli kedokteran, organ ini
punya pengaruh dalam menitiskan sifat keturunan.(Ensiklopedi kedokteran modern
edisi 34 bahasa arab vol. III hal. 583, Dr. Albairum, Ensiklopedi Kedokteran
Arab, hal 134.)
Ø Penanaman
jaringan/organ yang diambil dari tubuh binatang.
·
Kasus Pertama: Binatang tersebut tidak
najis/halal, seperti binatang ternak (sapi, kerbau, kambing ).
Dalam hal ini tidak ada larangan bahkan
diperbolehkan dan termasuk dalam kategori obat yang mana kita diperintahkan
Nabi untuk mencarinya bagi yang sakit.
·
Kasus Kedua : Binatang tersebut najis/
haram seperti, babi atau bangkai binatang dikarenakan mati tanpa disembelih
secara islami terlebih dahulu.
Dalam hal ini tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi
yang benar-benar gawat darurat dan tidak ada pilihan (alternatif organ) lain.
(lihat; QS Al Baqarah:173, Al Maidah:3, Majma' Annahr : II/535, An-Nawawi dalam
Al-Majmu' : III/138).
v Masalah Keempat: “Memberikan Donor
Kepada Orang Nonmuslim “
Mendonorkan organ tubuh itu seperti menyedekahkan
harta. Hal ini boleh dilakukan terhadap orang muslim dan nonmuslim, tetapi
tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi yang memerangi kaum muslim.
Misalnya, orang kafir yang memerangi kaum muslim lewat perang pikiran dan yang
berusaha merusak Islam.
Demikian pula tidak diperbolehkan mendonorkan organ tubuh
kepada orang murtad yang keluar dari Islam secara terang-terangan. Karena
menurut pandangan Islam, orang murtad berarti telah mengkhianati agama dan umatnya
sehingga ia berhak dihukum bunuh.
Apabila ada dua orang yang membutuhkan bantuan
donor, yang satu muslim dan satunya lagi nonmuslim, maka yang muslim itulah
yang harus diutamakan. Allah berfirman: "Dan orang-orang yang beriman, lelaki
dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian Yang
lain ..." (At-Taubah: 71)
Apabila si muslim itu kerabat atau tetangga si
donor, maka dia lebih utama daripada yang lain, karena tetangga punya hak yang
kuat dan kerabat punya hak yang lebih kuat lagi, sebagaimana firman Allah: "...
Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak
terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah ..." (Al-Anfal: 75)
v Masalah Kelima : “Mencangkokkan Organ Tubuh Orang
Kafir
Kepada Orang Muslim”
Adapun mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim kepada
orang muslim tidak terlarang, karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi
sebagai Islam atau kafir, ia hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunakannya
sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya.
Apabila suatu organ tubuh dipindahkan dari orang
kafir kepada orang muslim, maka ia menjadi bagian dari wujud si muslim itu dan
menjadi alat baginya untuk menjalankan misi hidupnya, sebagaimana yang diperintahkan
Allah Ta'ala. Hal ini sama dengan orang muslim yang mengambil senjata orang
kafir dan mempergunakannya untuk berperang fi sabilillah. Bahkan bahwa
organ-organ di dalam tubuh orang kafir itu adalah muslim (tunduk dan menyerah
kepada
Allah),
selalu bertasbih dan bersujud kepada Allah SWT, sesuai dengan pemahaman yang
ditangkap dari Al-Qur'an bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di
bumi itu bersujud menyucikan Allah Ta'ala, hanya saja kita tidak mengerti cara mereka
bertasbih.
v Masalah Keenam
: “Pencangkokan
Organ Binatang Yang Najis Ke Tubuh Orang Muslim”
Adapun pencangkokan organ binatang yang dihukumi
najis seperti babi misalnya, ke dalam tubuh orang muslim, maka pada dasarnya
hal itu tidak perlu dilakukan kecuali dalam kondisi
darurat. Sedangkan darurat itu bermacam-macam kondisi dan hukumnya
dengan harus mematuhi kaidah bahwa "segala sesuatu yang diperbolehkan
karena darurat itu harus diukur menurut kadar kedaruratannya," dan
pemanfaatannya harus melalui ketetapan dokter-dokter muslim yang tepercaya.
Diriwayatkan dalam kitab sahih bahwa Rasulullah saw.
pernah melewati bangkai seekor kambing, lalu para sahabat berkata,
"Sesungguhnya itu bangkai kambing milik bekas budak Maimunah." Lalu
beliau bersabda: "Mengapa tidak kamu ambil kulitnya lalu kamu samak,
lantas kamu manfaatkan?" Mereka menjawab, "Sesungguhnya itu adalah
bangkai." Beliau bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan itu hanyalah
memakannya."
v Masalah Ketujuh : “Tidak
Boleh Mendonorkan Buah Pelir”
Masalah pencangkokan buah pelir seseorang kepadaorang
lain, apakah hal itu diperbolehkan,
dengan mengqiyaskannya kepada organ tubuh yang lain? Ataukah khusus untuk buah
pelir ini tidak diperkenankan memindahkannya dari seseorang kepada orang lain?
Memindahkan buah pelir tidak diperbolehkan. Para
ahli telah menetapkan bahwa buah pelir merupakan perbendaharaan yang
memindahkan karakter khusus seseorang kepada keturunannya, dan pencangkokan pelir
ke dalam tubuh seseorang, yakni anak keturunan –lewat reproduksi-- akan
mewariskan sifat-sifat orang yang mempunyai buah pelir itu, baik warna
kulitnya, postur tubuhnya, tingkat inteligensinya, atau sifat jasmaniah,
pemikiran, dan mental yang lain.
Hal tersebut dianggap semacam percampuran nasab yang
dilarang
oleh
syara' dengan jalan apa pun. Karena itu diharamkannya perzinaan, adopsi dan
pengakuan kepada orang lain sebagai bapaknya, dan lainnya, yang menyebabkan
terjadinya percampuran keluarga atau kaum yang tidak termasuk bagian dari
mereka.
Maka tidaklah dapat diterima pendapat yang mengatakan
bahwa buah pelir bila dipindahkan kepada orang lain berarti telah menjadi
bagian dari badan orang tersebut dan mempunyai hukum seperti hukumnya dalam
segala hal. Demikian pula jika otak seseorang dapat dipindahkan kepada orang
lain, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena akan menimbulkan percampuran dan
kerusakan yang besar.
E.
Kesimpulan
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Transplantasi organ taubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat maka
hukumnya haram.
2.
Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya
haram.
3.
Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal, ada
yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.
4. Boleh
memindahkan organ / bagian manusia hidup ke jasad manusia hidup
lainnya. Bila organ /bagian itu bisa diperbaharui secara
otomatis seperti donor darah dan transplantasi kulit.
5. Diharamkan mendonorkan bagian organ tubuh
yang vital (menentukan
hidup mati) bagi nyawa dimana pendonor itu adalah manusia yang
masih hidup. Seperti donor hati, jantung dan lainnya.
6. Begitu juga diharamkan mendonorkan bagian
organ tubuh yang akan mengurangi peran pokok kehidupan pendonor sedangkan dia
masih hidup. Meski tidak langusng berkaitan dengan nyawa pendonor. Seperti
kornea kedua mata.
7. Sedangkan donor organ dari tubuh manusia yang
telah mati kepada manusia hidup yang nyawanya sangat tergantung dari cangkok
itu atau pun yang menambah kemampuan pokok manusia dibolehkan. Dengan syarat
bahwa hal itu harus seizin mayat itu sejak masih hidup atau seizin dari para
ahli warisnya atau izin dari wali muslimin bila mayat itu tidak dikenal
identitas dan ahli warisnya. Perlu ditegaskan bahwa semua bentuk donor organ
yang disebutkan di atas tersebut harus bukan merupakan jual-beli, karena jual
beli organ itu diharamkan. Namun pengeluaran jumlah tertentu dari penerima
donor demi ungkapan rasa terma kasih dan syukur kepada pihak donor, masih
menjadi bahan perbedaan dan ijtihad para ulama.
DAFTAR
PUSTAKA
Alqaradhawi, Yusuf. 2010. Fatwa Kontemprorer. http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=8&cad=rja&ved=0CHMQFjAH&url=http%3A%2F%2Fbocahbancar.files.wordpress.com%2F2010%2F10%2Ffatwa-kontemporer-by-yusuf-al-qaradhawi.pdf&ei=oxCuUNnVB4bXrQfU3oHYCQ&usg=AFQjCNEyHgljQ5KTT7-7DZB4EeMwVHvZCQ&sig2=IzbFN8j48rCuVCcxbjOovg
diunduh pada tanggal 21 November 2012, pukul 16.00
.2010. Fatwa Kontemporer Legkap. http://www.searchqu.com/web?src=derr&appid=266&systemid=406&q=http%3A%2F%2Fbocahbancar.files.wordpress.com%2F2010%2F10%2Ffatwa-kontemporer-by-yusuf-al-qaradhawi.pdf diunduh pada tanggal 21 November 2012, pukul
16.00
Anonim. 2008. Hukum Transplantasi Menurut Islam.
http://nursing-transplan.blogspot.com/2008/12/hukum-transplantasi-menurut-islam.html
diunduh pada tanggal 21 November 2012, pukul 16.00
Anonim. 2010. Hukum Transplantasi Menurut Islam.
http://fosmik-unhas.tripod.com/buletin.html
diunduh pada tanggal 21 November 2012, pukul 16.00
Ratna, Sri. 2010. Aspek Hukum
dan Fiqih tentang Transaksi Organ Tubuh untuk Transplantasi Organ Tubuh
Manusia http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&ved=0CEwQFjAD&url=http%3A%2F%2Fisjd.pdii.lipi.go.id%2Fadmin%2Fjurnal%2F121103348.pdf&ei=oxCuUNnVB4bXrQfU3oHYCQ&usg=AFQjCNEhsVVdBNv6pwQXtj1TuRQdpqkjjQ&sig2=ehsfw-eC7Do08bNu4p6I8g
diunduh pada tanggal 21 November 2012, pukul 16.00
Sabir, M.
2012. Huku Transpatasi Organ Menurut Islam. http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&ved=0CEMQFjAC&url=http%3A%2F%2Fhunafa.stain-palu.ac.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2012%2F02%2F7-M.-Sabir-U..pdf&ei=oxCuUNnVB4bXrQfU3oHYCQ&usg=AFQjCNFxdQQ-EYrhxRHwhgM5vnEcegriSg&sig2=K47jEDBb8-1PeYkAIMe2Xw
diunduh pada tanggal 21 November 2012, pukul 16.00
Sarwat ,Ahmad. 2010 .
Fiqih Kontemporer. http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&cad=rja&ved=0CGoQFjAG&url=http%3A%2F%2Fdl.s9k.org%2Fpub%2FIslam%2Fislambisa.web.id%2FKajian%2520Islam%2C%2520Kristen%2C%2520Tafsir%2C%2520Debat%2FFiqih%2FKitab%2520Hukum%2FFiqih%2520Kontemporer%2520-%2520Ahmad%2520Sarwat.pdf&ei=oxCuUNnVB4bXrQfU3oHYCQ&usg=AFQjCNH7ouwFvCq1cJoAQw79Vkp678ll4A&sig2=shPlEJ4hpB659HBmNipKxA
diunduh pada tanggal 21 November 2012, pukul 16.00
TUGAS
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
NAMA : IDA
MAHFIROH
NIM :
25010112120057
KELAS : A
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
2012
1 komentar:
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
Posting Komentar