PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Pengertian
Filsafat
Dalam wacana ilmu pengetahuan banyak orang memandang bahwa filsafat adalah ilmu yang g
rumit, kompleks dan sulit dipahami secara definitif. Padahal disadari atau
tidak selama manusia hidup sebenarnya tidak seorangpun dapat menghindar dari
kegiatan berfisalfat. Dengan kata lain setiap orang dalam hidupnya senantiasa
berfisalfat. Apabila orang berpendapat
bahwa dalam hidup ini materilah yang essensial dan mutlak, maka orang tersebut
berfisalfat materialisme. Apabila
seorang berpendapat bahwa kebenaran pengetahuan itu sumbernya rasio maka orang
tersebut berfisalfat rasionalisme.
Demikian juga jika seseorang berpendapat bahwa dalam hidup ini yang terpenting
adalah kenikmatan , kesenangan dan
kepuasan lahiriah maka paham ini disebut hedonisme. Demikian juga jika
seseorang berpandangan bahwa dalam hidup masyarakat maupun negara yang
terpenting adalah kebebasan individu
yang bebas, maka orang atau negara tersebut berpandangan individualisme,
liberalisme.
Secara etimoligis filsafat berasal dari
bahasa Yunani “philein” yang berarti cinta, kekasih, sahabat, mencintai dan “sophia” yang berarti
kebijaksanaan, hikmat, kearifan,
pengetahuan. Jadi filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan
kebijaksanaan, atau mencintai kebenaran/pengetahuan. Jadi filsafat secara sederhana dapat
diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang
sejati. Filsafat merupakan Induk Ilmu Pengetahuan. Menurut J. Gredt dalam
bukunya “Elementa Philosophiae” bahwa filsafat sebagai “Ilmu pengetahuan yang
timbul dari prinsip-prinsip mencari sebab musababnya yang terdalam”.
Jadi
filsafat secara sederhana dapat diartikan sebagai keinginan yang
sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan Induk
Ilmu Pengetahuan. Menurut J. Gredt dalam bukunya “Elementa Philosophiae” bahwa
filsafat sebagai “Ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip mencari
sebab musababnya yang terdalam”.
Ada tiga pengertian
filsafat, yaitu:
-
Filsafat dalam
arti proses dan filsafat dalam arti produk.
-
Filsafat
sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
-
Filsafat dalam
arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
Adapun cabang
– cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut :
1. Metafisika, yang membahas tentang hal – hal yang bereksistensi
di balik fisis, yang meliputi bidang – bidang ontologi , kosmologi, dan antropologi.
2. Epistemologi, yang berkaitan dengan persoalan hakikat
pengetahuan.
3. Metodologi, yang berkaitan dengan persoalan hakikat metode
dalam pengetahuan
4. Logika, yang berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir,
yaitu rumus – rumus dan dalil – dalil berfikir yang benar.
5. Etika, yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku
manusia.
6. Estetika, yang berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.
Berdasarkan cabang – cabang filsafat inilah kemudian
muncullah berbagai macam aliran dalam filsafat.
Objek
Material Filsafat
Objek
material filsafat yaitu seluruh
realitas, sedangkan objek material ilmu pengetahuan lainnya senantiasa khusus
dan terbatas. Ilmu-ilmu pengetahuan lainnya senantiasa menyelediki bagaimana
struktur objeknya, sedangkan filsafat selalu mencari sebab-sebabnya yang
terdalam, mencari hakikat realita. Jadi apabila berfilsafat selalu berusaha untuk
berusaha untuk berfikir mendasar dan mendalam, berfikir radikal, dengan mencari
akar yang terdalam bukan berdasarkan agama, sebab agama berdasarkan wahyu
ilahi, melainkan dengan menggunakan kekuataan budi kodrati manusia sendiri
(Gunawan Setiardjo, 1999:4).
Pengertian
Filsafat Pancasila
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam
arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis. Ini
berarti filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan
pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari,
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun
mereka berada.
Pancasila
memenuhi ciri-ciri sebagai filsafat. Di bawah ini adalah beberapa pendapat yang
menyatakan bahwa pancasila adalah suatu filsafat
1. Pendapat Muh. Yamin
Dalam
bukunya Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Muh. Yamin (1962)
menyebutkan: “Ajaran Pancasila tersusun secara harmonis dalam suatu sistem
filsafat”.
2. Pendapat Soediman Kartahadiprojo
Dalam
bukunya yang berjudul “Pikiran Sekitar Pancasila (1969), mengemukakan:
“Pancasila disajikan sebagi pidato untuk memenuhi permintaan memberikan dasar
filsafat Negara, maka di sajikannya Pancasila sebagai Filsafat adalah seperti
halnya buah-buahan diberikan lalu dimakan dengan keyakinan bahwa dengan
buah-buahan itu, sesuatu penyakit dapat diberantas, jadi sebagi obat. Banyak
orang mengira bahwa pancasila ini adalah ciptaaan Ir.Sukarno, tetapi ternyata
Ir. Sukarno menolak disebut sebagi pencipta Pancasila, dan mangatakan bahwa
pancasila itu adalah isi jiwa bangsa Indonesia. Kalau filsafat itu adalah ‘isi
jiwa (suatu) bangsa’, maka filsafat itu adalah filsafat bangsa tadi. Jadi
pancasila itu adalah filsafat bangsa Indonesia”.
4. Pendapat Notonegoro
Dalam
lokakarya pengalaman Pancasila di Yokyakarta, Notonegoro (1976) antara lain
mengatakan:” Dinyatakan dalam kalimat keempat pada pembukaan Undang-UndangDasar
1945: bahwa disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpinn oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadialan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. “
5. Pendapat Roeslan Abdoelgani
Didalam
bukunya, ‘Resepkan dan Amalkan Pancasila’
(1962) mengatakan: “ jika kita
hendak menyimpulkan segal uraian di atas, maka kesimpulan itu sebagai berikut:
Pancasila adalah filsafat Negara yang lahir sebagai collection ideologies dari
keseluruhan bangsa Indonesia. Filsafat Pancasial pada hakikatnya merupakan
suatu realiteit suatu noodzakelijkheid bagi keutuhan persatuan Bangsa Indonesia
sebagai pada hakitatnya setiap filsafat adalah suatu noodzakelijkheid pula.
Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan,
nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi
Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara
ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara
dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok - pokok pengertiannya
yang mendasar dan menyeluruh.
Pancasila dikatakan sebagai filsafat, karena
Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the
faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani). Filsafat
Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari
Pancasila (Notonagoro).
Menurut
Ruslan Abdulgani, bahwa Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collectieve
ideologie (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan
sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang
mendalam yang dilakukan oleh the founding father kita, kemudian
dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan menurut Notonagoro,
Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang
hakekat dari Pancasila.
Filsafat
negara kita adalah Pancasila, yang diakui dan diterima oleh Bangsa Indonesia
sebagai pandangan hidup. Dengan demikian, Pancasila harus dijadikan pedoman
dalam kelakuan dan pergaulan sehari-hari. Sebagai pandangan hidup bangsa, maka
sewajarnyalah asas-asas pancasila disampaikan kepada generasi baru melalui
pengajaran dan pendidikan. Pancasila menunjukan terjadinya proses ilmu
pengetahuan. Validitas, dan hakikat ilmu pengetahuan( teori ilmu pengetahuan).
Dengan pancasila sebagai filsafat Negara dan Bangsa Indonesia, kita dapat
mencapai tujuan bangsa dan Negara kita.
Karakteristik Sistem
Filsafat Pancasila
Sebagai
filsafat, Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang
berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu antara lain :
·
Sila-sila Pancasila merupakan
satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan
pengertian lain, apabil atikda bulan dan utuh atau satu sila dengan sila
lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.
·
Susunan Pancasila dengan suatu sistem
yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut
Prinsip-prinsip
Filsafat Pancasila
Pancasila
ditinjau dari kausal Aristotekles dapat dijelaskan sebagai berikut :
·
Kausa Materialis,
maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini Pancasila
digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
·
Kausa Formalis,
maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam
pembukaan UUD 45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
·
Kausa Efisiensi,
maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila
menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
·
Kausa Finalis,
maksudnya berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia merdeka.
Rumusan
Kesatuan Sila – Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada
hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud sistem adalah suatu
kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan
tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem
lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.) Suatu Kesatuan bagian – bagian
2.) Bagian – bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri –
sendiri
3.) Saling berhubungan dan saling ketergantungan
4.) Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu
tujuan tertentu (tujuan sistem )
5.) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore
dan Voich. 1974).
Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat
memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem – sistem filsafat lainnya,
seperti materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan
sebagainya.
Inti
Sila – sila Pancasila meliputi:
1.
Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
2.
Manusia, yaitu
makhluk individu dan makhluk sosial
3.
Satu, yaitu
kesatuan memiliki kepribadian sendiri
4.
Rakyat, yaitu
unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
5.
Adil, yaitu
memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya
Sila-sila
Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu
kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan,
saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Pemikiran dasar yang
terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan
dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang
nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Kesatuan
Sila – sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Membahas Pancasila sebagai filsafat berarti mengungkapkan
konsep-konsep kebenaran Pancasila yang bukan saja ditujukan pada bangsa
Indonesia, melainkan juga bagi manusia pada umumnya. Kesatuan sila – sila
pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan dasar ontologis, dasar
epistomologis serta aksiologis dari sila – sila pancasila. Sebagaimana
dijelaskan bahwa kesatuan kesatuan sila – sila pancasila adalah bersifat
hierarkie dan mempunyai bentuk pirmidal yang digunakan untuk menggambarkan
hubungan hierarki sila – sila pancasila dalam kuantitas dan dalam arti formal
logis.
Secara
fiosofis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis,
dasar epistemologi, dan dasar aksiologi.
Ketiga bidang tersebut dapat dianggap mencakup kesemestaan. Oleh karena itu,
berikut ini akan dibahas aspek Ontologis Pancasila, Epistemologis Pancasila dan
Aksiologis Pancasila. Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan
sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Hakekat dasar
ontologis Pancasila adalah manusia karena manusia merupakan subyek hukum pokok
dari sila - sila Pancasila.
a.)
Dasar Antropologis , bahwa dalam filsafat pancasila hakikat dasarnya
adalah manusia yang meiliki hal – hal yang mutlak, yaitu susunan kodrat jiwa
raga dan jiwa jasmani serta rohani,
b.)
Dasar Epistemologi, adalah bidang/cabang filsafat yang menyelidiki asal,
syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Pancasila sebagai suatu
sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan. Pancasila
menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam
semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta
sebagai dasar untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.
Pancasila dalam pengertian seperti itu telah menjadi suatu sistem cita-cita
atau keyakinankeyakinan (belief system) sehingga telah menjelma menjadi
ideologi.
c.)
Aksiologi, mempunyai arti nilai, manfaat, pikiran dan atau
ilmu/teori. Menurut Brameld, aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki
: tingkah laku moral, yang berwujud etika, ekspresi etika, yang berwujud
estetika atau seni dan keindahan, sosio politik yang berwujud ideologi.
Inti
Isi Sila – sila Pancasila
Sebagai suatu dasar
filsafat negara maka sila – sila pancasila merupakan suatu sistem nilai. Oleh
karena itu, sila – sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan
yang sistematis. Adapun nilai – niali yang terkandung dalam setiap sila adalah
sebagai berikut :
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
v Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki makna/ nilai :
-
Negara
mewujudkan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Pelaksanaan & penyelenggaraan pemerintahan negara di seluruh aspeknya,
harus sesuai & di jiwai ‘nilai nilai’ Pancasila.
-
Negara jamin “kebebasan & kemerdekaan” setiap
warga negara untuk memeluk agama, kepercayaan, jalankan ibadah sesuai keyakinan
dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelaksanaan hak dasar ini, harus
landasi ‘sikap moral’ saling menghormati,
menghargai dan toleransi antar
umat beragama hakekat kedudukan
manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa (dimensi vertikal). Indonesia : ‘Monoteis’.
-
Negara menjamin “hak azasi manusia” Indonesia, setiap
warga negara Indonesia mewujudkan
kebebasan dan demokrasi.
Implementasinya hurus di dasari ‘sikap moral’ saling “ hormati & hargai hak hak orang lain, penuh rasa tanggung jawab”.
Kebebasan & demokrasi di dasarkan kedudukan manusia makhluk Tuhan YME
-
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa : “nilai tertinggi & mutlak” bagi warga negara, bangsa
dan negara Indonesia. Tuhan menurut bangsa dan negara Republik Indonesia : “kausa Prima”. Kebebasan
& demokrasi harus di letakkan dalam kontek kedudukan manusia makhluk tuhan
YME, di negara Indonesia tak ada tempat bagi faham “ateisme”. Kebebasan
rasio / akal manusia Indonesia harus didasarkan ‘nilai ketuhanan’ (kausa
Prima). Tidak ada ‘ruang atau celah’ uuntuk“kritik” atas dasar logika/ rasio/ akal terhadap ‘nilai Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Tidak ada “ruang” bagi pemikiran bersifat “sekuler” di Indonesia
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
a. Nilai/ makna sila kemanusiaan antara lain :
-
Bersumber
filosofi ‘antropologis’, hakekat kodrat manusia yaitu ‘susunan kodrat’ jasmani dan rokhani, ‘sifat kodrat’ –individu dan sosial, ‘kedudukan
kodrat’ pribadi mandiri dan makhluk Tuhan.
-
Negara junjung
tinggi ‘harkat martabat’ manusia sebagai ‘makhluk beradab’. Kehidupan negara (seluruh
aspek) harus di tujukan untuk mempertinggi, menghargai menghormati ‘harkat martabat & budi pekerti’
kemanusiaan. Manusia beradab yaitu bermartabat dan berbudaya Manusia beradab, hakekatnya manusia yang ‘adail’. Sila ke dua, manusia harus
‘adil’ dalam hubunganya dengan ‘diri
sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa, negara, pekerjaan/ profesi, keyakinan,
hak hak dasar’ dll. (dimensi horisotal).
-
3. Persatuan
Indonesia.
v Makna/ nilai terkandung sila ke tiga :
-
Negara merupakan tempat persekutuan hidup bersama
dari berbagai suku, ras, golongan, agama, budaya dll. Negara sebagai pengejawantahan
‘sifat kodrat’ manusia “dwi tunggal” makhluk individu dan sosial. Perbedaan : ‘bawaan kodrat manusia dan ciri khas bangsa Indonesia’ –
Bhineka. Perbedaan jangan jadikan “penyebab konflik atau permusuhan”, merupakan “sintesa persatuan dan kesatuan” hidup bersama untuk mewujudkan
tujuan bangsa “Tunggal Ika”.
-
Negara mengatas’ paham golongan, suku, ras dsb; beri ‘ruang/ wahana’ bagi tercapinya
‘harkat martabat’ bangsa dan seluruh warga negara. Beri “kebebasan” tiap golongan, ras, suku dsb; untuk aktualisasikan ‘potensi & ciri khasnya’ sesuai
sifat kodrat makhluk Tuhan YME. Implementasinya harus dilandasi “kesejajaran & kesederajadan”,
hindari ‘dominasi & diskriminasi’.
-
Sila Persatuan
Indonesia, miliki nilai “nasionalisme/ kebangsaan Indonesia”, yang bersifat
“religius & humanis”. Bermoral Ketuhanan dan Kemanusiaan, menjunjung tinggi
“harkat martabat” sesuai kodrat manusia makhluk Tuhan. Nasionalisme Indonesia
jauh dari ‘chuvinisme’, dan sifat ‘primordialisme’.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
v Sila ke empat mengandung nilai :
-
Negara :
perwujudan ‘kehendak rakyat’. Rakyat sebagai sekelompok manusia makhluk Tuhan
Yang Maha Esa, bersatu untuk merealisasikan tujuan hidup bersama dalam suatu
negara. Rakyat sebagai “subjek”
pokok negara dan “asal mula”
kekuasaan negara harus menjalankan “demokrasi” untuk kepentingan bersama.
(demos : rakyat, kratos : kekuasaan)
-
Demokrasi, dalam
sila ke empat diwujudakan dalam : Adanya
kebebasan, bertanggung jawab kepada rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa. Menghormati dan menghargai harkat martabat rakyat atau manusia,
menjamin persatuan dan kesatuan rakyat. Menghargai
perbedaan, mengutamakan kesejajaran dan kesederajadan. Mengedepankan ‘musyawarah’ untuk ‘mufakat’. Mendasarkan keadilan dalam hidup bersama rakyat.
-
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
v Sila ke lima mengandung nilai :
-
Keadilan harus
terwujud dalam kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dilaksanan sesuai
hakekat kodrat manusia ‘majemuk tunggal & dwi tunggal’. Adil dalam hubungan
manusia dengan diri sendiri, sesama manusia, bangsa, negara dan Tuhan.
-
Keadilan harus
terealisasi dalam kehidupan rakyat seluruhnya seperti, keadilan distributif , keadilan
dalam hubungan negara dan warga
negara. Negara harus memenuhi keadilan dalam mendistribusikan
kesejahteraan, bantuan, subsidi, kesempatan, peluang, fasilitas pada hak dan kewajiban
-
Keadilan legal
atau keadilan bertaat yaitu keadilan
dalam hubungan ‘warga negara terhadap
negara’. Warga negara ‘wajib memenuhi’ keadilan, mentaati peraturan
perundang - undangan yang berlaku dalam negara.
-
Keadilan
komutatif yaitu keadilan dalam hubungan antara ‘warga negara dan sesama warga
negara’ secara timbal balik, menghormati dan menghargai hak hak orang lain
sesama warga negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim.2011.
Pancasila Sebagai Suatu Sistem. http://sapwantugas.blogspot.com/2011/01/pancasila-sebagai-suatu-sistem.html diunduh tanggal 24 September
2012 pukul 12.30
Anonim.
2010. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=38&cad=rja&ved=0CGoQFjAHOB4&url=http%3A%2F%2Fkk.mercubuana.ac.id%2Ffiles%2F99011-2-350664015077.doc&ei=ikliUL-3PI-urAfG8oHoAw&usg=AFQjCNFJNdg9_IZGyxo59SZJCqGRp18cVA&sig2=saX4erCKDF8K9UlMZIdOUw
diunduh tanggal 24 September 2012 pukul. 12.45
Anonim.
2011. Pancasila. http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CCcQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.unhas.ac.id%2Flkpp%2FPancasila.pdf&ei=UkpiUIrqDM7PrQeJgIH4DQ&usg=AFQjCNHlcntqXaEOmrT6TjtLv4kp-WqUBQ&sig2=gf2fFBISNTaDqza9IGjAxA
diunduh tanggal 24 September 2012 pukul. 12.45
Anonim.
2011. Materi Kuliah Pancasila. http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=14&ved=0CDYQFjADOAo&url=http%3A%2F%2Fdekkodok.files.wordpress.com%2F2011%2F07%2Fmateri-kuliah_pancasila_2011.pdf&ei=BUtiUPscismtB5GigZgD&usg=AFQjCNECcmt4Pk5LQyWO5RwvWeW-TtS50Q&sig2=b5_zV89va9SzlVtGC_e3tQ
diunduh tanggal 24 September 2012 pukul. 12.45
Endang
Zaelani,dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma: Yogyakarta
Kansil, C.S.T. 1999. Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Kaelan.
2006. Pendidikan Pancasila.
Paradigma:Yogyakarta
Malihah,
Elly. 2010. Memahami Pancasila . http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=14&ved=0CDkQFjADOAo&url=http%3A%2F%2Ffile.upi.edu%2FDirektori%2FFPIPS%2FM_K_D_U%2F196604251992032ELLY_MALIHAH%2FMemahami_Pancasila%2C_Elly_Malihah%2FMEMAHAMI_PANCASILA.pdf&ei=HUhiUNCfO4btrAfT1YCIBQ&usg=AFQjCNEOq0YaV6Vb6syTmE1wLuYon9A1qQ&sig2=H9M-Dsuw5y8aquS74jeODw
diunduh tanggal 24 September 2012 pukul 12.30
Primandanu.
2011. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=21&cad=rja&ved=0CBwQFjAAOBQ&url=http%3A%2F%2Fprimandaruwidjaya.files.wordpress.com%2F2009%2F10%2Fpancasila-sebagai-sistem-filsafat.pptx&ei=-0hiUJCpMcLwrQevtoHICg&usg=AFQjCNGHCA6hfutaJyZr9Xd2Jlyn1LuRuQ&sig2=nVC6XS0penpwVzKPzlN3Ng diunduh tanggal 24 September
2012 pukul. 12.45
Ratna.
2010. Paradigma, Pemahaman Pancasila Sebagai Sistem Filsafat. http://galihdanratna.wordpress.com/2010/12/30/paradigma-pemahaman-pancasila-pancasila-sebagai-system-filsafat-dan-pancasila-sebagai-ideologi/
diunduh tanggal 24 September 2012 pukul. 12.45
Sundari,
Fajar. 2012. Pancasila Sebagai Sistem
Filsafat. http://fajarsundari146.wordpress.com/2012/01/12/pancasila-sebagai-filsafat-bangsa-indonesia/ diunduh tanggal 24 September
2012 pukul 12.45
2 komentar:
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^
Posting Komentar