1. Jelaskan
mengapa kebijakan kesehatan termasuk kebijakan publik ?
Jawab :
Kebijakan kesehatan merupakan bagian dari
kebijakan publik. Karena antara kebijakan kesehatan dan kebijakan publik
memiliki persamaan yakni bersifat multidispiliner yang berarti bahwa dalam
suatu kebijakan selalu menggunakan berbagai sudut pandang ilmu yang relevan
dalam memecahkan suatu masalah. Begitu juga dengan kebijakan kesehatan yang
menggunakan berbagai sudut pandang ilmu yang relevan atau terkait dengan
pemecahan masalah kesehatan yang sedang dihadapi. Misalnya, Indonesia sedang
mengalami masalah kesehatan pada kenaikan Angka Kematian Ibu ( AKI ) dan
balita. Oleh karena itu, dari berbagai sudut pandang ilmu KIA, epidemiologi
serta gizi dijadikan sebagai suatu pedoman dan acuan dalam menentukan kebijakan
kesehatan di negara X.
Selain itu, kebijakan kesehatan juga
bersifat mengatur atau mengawasi pelaksanaan pembangunan kesehatan dalam rangka
mencapai tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi –
tingginya. Di sisi lain, kebijakan kesehatan juga termasuk dalam kebijakan publik,
karena kebijakan kesehatan dibuat berdasarkan
“siapa” yang telah memunculkan masalah dan pihak –pihak yang mewakili
kepentingan publik berasal dari suatu institusi atau lembaga yang dapat
dipercaya misalnya, Presiden, DPR, MPR, Gubernur, Walikota, dll.
Di dalam kebijakan kesehatan juga memiliki
norma – norma , aturan serta sanksi – sanksi yang mengikat masyarakat secara
menyeluruh. Jadi, di dalam kebijakan kesehatan harus ditaati oleh seluruh
masyarakat dan apabila melanggar akan ada sanksi tegas sesuai dengan bobot
pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan di depan masyarakat oleh
lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi. Oleh karena itu, kebijakan
kesehatan merupakan bagian dari kebijakan publik, karena memiliki fungsi,
sifat, serta tujuan yang sama.
2. Apa
saja bentuk hirarki kebijakan ?
Jawab :
a.
Undang Undang Dasar (
UUD )
Undang Undang Dasar (
UUD ) merupakn peraturan tertinggi yang dijadikan pedoman dalam kebijakan
publik, kerana melingkupi semua aspek dalam tata pengelolaan bernegara dan
bermasyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, tenaga kerja, agama, dll.
b.
Undang Undang ( UU )
Undang-undang merupakan peraturan
tinggi setelah undang-undang dasar yang diangkat sebagai konstitusi negara
Indonesia. Undang-undang mengatur urusan-urusan yang bersifat spesifik, berlaku
secara nasional dan eksistensinya berdasarkan pada Pemerintah yang memimpin.
Misalnya masalah pertanian, lalu lintas, pemasaran, dan lain sebagainya.
c.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – Undang ( PERPU)
Perpu baru bisa diputusan oleh
presiden disaat yang genting. Misalnya dalam hal penanganan masalah bencana
alam ataupun perang. Sebab harus dibahas DPR pada kesempatan pertama untuk
dijadikan UU. Dalam konteks ini, DPR cuma punya dua pilihan: menolak atau menyetujui.
d.
Peraturan Pemerintah
( PP )
Peraturan pemerintah diterbitkan
untuk memberikan penjelasan terhadap undang-uandang agar tidak terjadi salah
tafsir bagi masing-masaing penafsir kebijakan.
e.
Keputusan PRESIDEN
Keputusan presiden merupakan keputusan
yang dikeluarkan oleh presiden untuk menajalankan implementasi kebijakan kepada
pemerintahan.
f.
Keputusan Menteri
keputusan adalah perihal putusan sebagai hasil
tindakan pejabat yang berwenang dalam rangka menentukan atau menetapkan
kebijakan tertentu yang diinginkan, termasuk mengangkat atau memberhentikan
pejabat di lingkungannya. Keputusan Menteri merupakan penetapan
(beschikking), bersifat nyata, individual, selesai sekali (final, einmalig),
tidak mengikat secara umum.
g.
Peraturan
Menteri
Keberadaan peraturan
menteri masih sangat diperlukan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-
undangan di atasnya yang secara jelas mendelegasikan. Tindakan menteri untuk
mengeluarkan peraturan tersebut didasarkan pada tertib penyelenggaraan
pemerintahan yang diinginkan dalam rangka mempermudah pelaksanaan administrasi
atau kepentingan prosedural lainnya.
h.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Naskah
Dinas yang berbentuk peraturan perundang-undangan bersifat regional, yang
mengatur urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan atau untuk mewujudkan
kebijaksanaan baru, melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dan menetapkan sesuatu organisasi dalam lingkungan Pemerintah daerah yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Misalnya, Peraturan daerah Provinsi, Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota,
serta Peraturan Bupati.
3. Apa perbedaan
Kepetusan Menteri dengan Peraturan Menteri ?
Jawab :
Di dalam ilmu perundang- undangan, keputusan
adalah perihal putusan sebagai hasil tindakan pejabat yang berwenang dalam
rangka menentukan atau menetapkan kebijakan tertentu yang diinginkan, termasuk
mengangkat atau memberhentikan pejabat di lingkungannya. Keputusan untuk
mengangkat atau memberhentikan pejabat tertentu sering disebu sebagai penetapan
(beschikking). Istilah putusan juga telah dikenal dalam dunia peradilan yang
dikenal dengan vonis yakni pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang
pengadilan terbuka untuk menentukan terdakwa atau tergugat bersalah atau tidak.
Keberadaan
peraturan menteri masih sangat diperlukan dalam rangka melaksanakan peraturan
perundang- undangan di atasnya yang secara jelas mendelegasikan untuk melaksanakan Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden. Tindakan menteri untuk
mengeluarkan peraturan tersebut didasarkan pada tertib penyelenggaraan
pemerintahan yang diinginkan dalam rangka mempermudah pelaksanaan administrasi
atau kepentingan prosedural lainnya.
No.
|
Uraian
|
Peraturan
|
Keputusan
|
1.
|
Sifat
|
-
Regulatif (mengatur).
-
general and abstract
|
-
Konstitutif (menetapkan).
-
individual and concrete
|
2.
|
Fungsi
|
Penetapan (beschikking)
|
pengaturan
(regeling)
|
3.
|
Diseminasi Formal
|
Diundangkan dalam Lembaran Negara
atau Berita Negara atau Lembaran Daera atau Berira Daerah.
|
Tidak dimasukkan dalam Lembaran
Negara atau Berita Negara atau Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
|
4.
|
Pengujian
|
Pengujiannya untuk peraturan di
bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan
untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
|
Pengujiannya melalui gugatan
di peradilan tata usaha negara.
|
5.
|
Berlaku
|
Selalu berlaku terus - menerus (dauerhaftig).
|
Bersifat sekali-selesai (enmahlig).
|
6.
|
Rumusan Norma
|
-
Umum-abstrak atau umum-konkrit.
-
Lazim disusun dalam bentuk pasal, ayat, diktum-diktum
|
Rumusan tidak mengikat secara umum
|
7.
|
Contoh
|
Peraturan Daerah tentang APBD.
|
SK Bupati tentang Panitia
Peringatan Hari kemerdekaan.
|
2 komentar:
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^
Posting Komentar