RSS

Rabu, 05 Juni 2013

DASAR MANEJEMEN KESEHATAN



1.      Jelaskan mengapa kebijakan kesehatan termasuk kebijakan publik ?
Jawab :
        Kebijakan kesehatan merupakan bagian dari kebijakan publik. Karena antara kebijakan kesehatan dan kebijakan publik memiliki persamaan yakni bersifat multidispiliner yang berarti bahwa dalam suatu kebijakan selalu menggunakan berbagai sudut pandang ilmu yang relevan dalam memecahkan suatu masalah. Begitu juga dengan kebijakan kesehatan yang menggunakan berbagai sudut pandang ilmu yang relevan atau terkait dengan pemecahan masalah kesehatan yang sedang dihadapi. Misalnya, Indonesia sedang mengalami masalah kesehatan pada kenaikan Angka Kematian Ibu ( AKI ) dan balita. Oleh karena itu, dari berbagai sudut pandang ilmu KIA, epidemiologi serta gizi dijadikan sebagai suatu pedoman dan acuan dalam menentukan kebijakan kesehatan di negara X.
        Selain itu, kebijakan kesehatan juga bersifat mengatur atau mengawasi pelaksanaan pembangunan kesehatan dalam rangka mencapai tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Di sisi lain, kebijakan kesehatan juga termasuk dalam kebijakan publik, karena kebijakan kesehatan dibuat berdasarkan  “siapa” yang telah memunculkan masalah dan pihak –pihak yang mewakili kepentingan publik berasal dari suatu institusi atau lembaga yang dapat dipercaya misalnya, Presiden, DPR, MPR, Gubernur, Walikota, dll.
        Di dalam kebijakan kesehatan juga memiliki norma – norma , aturan serta sanksi – sanksi yang mengikat masyarakat secara menyeluruh. Jadi, di dalam kebijakan kesehatan harus ditaati oleh seluruh masyarakat dan apabila melanggar akan ada sanksi tegas sesuai dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan di depan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi. Oleh karena itu, kebijakan kesehatan merupakan bagian dari kebijakan publik, karena memiliki fungsi, sifat, serta tujuan yang sama.

2.      Apa saja bentuk hirarki kebijakan ?
Jawab :
a.       Undang Undang Dasar ( UUD )
Undang Undang Dasar ( UUD ) merupakn peraturan tertinggi yang dijadikan pedoman dalam kebijakan publik, kerana melingkupi semua aspek dalam tata pengelolaan bernegara dan bermasyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, tenaga kerja, agama, dll.
b.      Undang Undang ( UU )
Undang-undang merupakan peraturan tinggi setelah undang-undang dasar yang diangkat sebagai konstitusi negara Indonesia. Undang-undang mengatur urusan-urusan yang bersifat spesifik, berlaku secara nasional dan eksistensinya berdasarkan pada Pemerintah yang memimpin. Misalnya masalah pertanian, lalu lintas, pemasaran, dan lain sebagainya.


c.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang ( PERPU)
Perpu baru bisa diputusan oleh presiden disaat yang genting. Misalnya dalam hal penanganan masalah bencana alam ataupun perang. Sebab harus dibahas DPR pada kesempatan pertama untuk dijadikan UU. Dalam konteks ini, DPR cuma punya dua pilihan: menolak atau menyetujui.

d.      Peraturan Pemerintah ( PP )
Peraturan pemerintah diterbitkan untuk memberikan penjelasan terhadap undang-uandang agar tidak terjadi salah tafsir bagi masing-masaing penafsir kebijakan.

e.       Keputusan  PRESIDEN
Keputusan presiden merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh presiden untuk menajalankan implementasi kebijakan kepada pemerintahan.

f.       Keputusan Menteri
keputusan adalah perihal putusan sebagai hasil tindakan pejabat yang berwenang dalam rangka menentukan atau menetapkan kebijakan tertentu yang diinginkan, termasuk mengangkat atau memberhentikan pejabat di lingkungannya. Keputusan Menteri merupakan penetapan (beschikking), bersifat nyata, individual, selesai sekali (final, einmalig), tidak mengikat secara umum.

g.      Peraturan Menteri 
Keberadaan peraturan menteri masih sangat diperlukan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang- undangan di atasnya yang secara jelas mendelegasikan. Tindakan menteri untuk mengeluarkan peraturan tersebut didasarkan pada tertib penyelenggaraan pemerintahan yang diinginkan dalam rangka mempermudah pelaksanaan administrasi atau kepentingan prosedural lainnya.

h.      Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Naskah Dinas yang berbentuk peraturan perundang-undangan bersifat regional, yang mengatur urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan atau untuk mewujudkan kebijaksanaan baru, melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menetapkan sesuatu organisasi dalam lingkungan Pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Misalnya, Peraturan daerah Provinsi, Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, serta Peraturan Bupati.

3.      Apa perbedaan Kepetusan Menteri dengan Peraturan Menteri ?
Jawab :
        Di dalam ilmu perundang- undangan, keputusan adalah perihal putusan sebagai hasil tindakan pejabat yang berwenang dalam rangka menentukan atau menetapkan kebijakan tertentu yang diinginkan, termasuk mengangkat atau memberhentikan pejabat di lingkungannya. Keputusan untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat tertentu sering disebu sebagai penetapan (beschikking). Istilah putusan juga telah dikenal dalam dunia peradilan yang dikenal dengan vonis yakni pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka untuk menentukan terdakwa atau tergugat bersalah atau tidak.
                        Keberadaan peraturan menteri masih sangat diperlukan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang- undangan di atasnya yang secara jelas mendelegasikan untuk melaksanakan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden. Tindakan menteri untuk mengeluarkan peraturan tersebut didasarkan pada tertib penyelenggaraan pemerintahan yang diinginkan dalam rangka mempermudah pelaksanaan administrasi atau kepentingan prosedural lainnya.
No.
Uraian
Peraturan
Keputusan
1.
Sifat
-          Regulatif (mengatur).
-          general and abstract
-          Konstitutif (menetapkan).
-          individual and concrete
2.
Fungsi
 Penetapan (beschikking)
pengaturan (regeling)
3.
Diseminasi Formal
Diundangkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara atau Lembaran Daera atau Berira Daerah.
Tidak dimasukkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara atau Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
4.
Pengujian
Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Pengujiannya melalui gugatan  di peradilan tata usaha negara.
5.
Berlaku
Selalu berlaku terus - menerus (dauerhaftig).
Bersifat sekali-selesai (enmahlig).
6. 
Rumusan Norma
-          Umum-abstrak atau umum-konkrit.
-          Lazim disusun dalam bentuk pasal, ayat, diktum-diktum
Rumusan tidak mengikat secara umum
7.
Contoh
Peraturan Daerah tentang APBD.
SK Bupati tentang Panitia Peringatan Hari kemerdekaan.

2 komentar:

Dave Thames mengatakan...

Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

Rai Vinsmoke mengatakan...

ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

Posting Komentar

 
Copyright GLORY SHINE 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .